
PERKENALKAN, saya Cassandra darii Jakarta. Saya bekerja sebagaii staf keuangan dii sebuah perusahaan swasta. Saat iinii, perusahaan kamii melakukan kegiiatan penyewaan kantor darii PT A selama 3 tahun sebagaiimana yang tertuliis dalam perjanjiian sewa (kontrak). Pada awal sewa, kamii telah menyerahkan deposiit awal atas sewa kantor tersebut kepada PT A.
Akan tetapii, sehubungan dengan adanya perubahan kondiisii usaha, perusahaan kamii kemudiian harus mengakhiirii masa sewa setelah 2 tahun. Atas termiinasii lebiih awal tersebut, perusahaan kamii diikenakan penaltii dan deposiit awal atas sewa juga menjadii hangus. Pertanyaan saya, apakah terdapat kewajiiban Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang tiimbul atas deposiit yang hangus dan pembayaran penaltii tersebut? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Cassandra, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyannya, iibu Cassandra. Terkaiit dengan pertanyaan iibu, kiita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPN).
Sebelum masuk pada penjelasan pengenaan PPN terhadap pembayaran deposiit dan penaltii, kiita perlu mengetahuii terlebiih dahulu ketentuan pengenaan PPN atas transaksii sewa kantor yang diilakukan. Kiita perlu meliihat kembalii mengenaii defiiniisii jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN sebagaii beriikut:
"5. Jasa adalah setiiap kegiiatan pelayanan yang berdasarkan suatu periikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasiiliitas, kemudahan, atau hak tersediia untuk diipakaii, termasuk jasa yang diilakukan untuk menghasiilkan barang karena pesanan atau permiintaan dengan bahan dan atas petunjuk darii pemesan."
Pada priinsiipnya, kegiiatan sewa kantor merupakan penyediiaan hak untuk memakaii ruang/bangunan. Oleh sebab iitu, sewa kantor termasuk dalam defiiniisii jasa sebagaiimana diijelaskan pada beleiid dii atas. Dalam hal iinii, jasa tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) sebagaiimana diijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN.
Lantas, apakah atas penyerahan jasa sewa kantor tersebut termasuk sebagaii objek yang diikenaii PPN?
Untuk menjawab hal iinii, kiita perlu merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang pada priinspnya mengenakan PPN atas penyerahan JKP dii dalam daerah pabean yang diilakukan oleh pengusaha. Dengan kata laiin, sewa kantor yang diiserahkan PT A kepada perusahaan iibu merupakan penyerahan JKP sehiingga termasuk objek PPN.
Selaiin iitu, jasa sewa kantor tiidak termasuk dalam daftar jeniis jasa yang tiidak diikenaii PPN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Dengan begiitu, jasa sewa kantor yang diijelaskan sebelumnya tetap termasuk sebagaii objek yang diikenaii PPN.
Pertanyaan selanjutnya, apakah deposiit yang hangus dan pembayaran penaltii juga termasuk objek yang diikenaii PPN?
Untuk menjawabnya, kiita perlu mengetahuii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan JKP. Merujuk pada Pasal 8A ayat (1) UU PPN, PPN terutang diihiitung dengan DPP yang meliiputii harga jual, penggantiian, niilaii iimpor, niilaii ekspor, atau niilaii laiin.
Penyerahan JKP pada dasarnya menggunakan niilaii penggantiian sebagaii DPP PPN. Adapun niilaii penggantiian diidefiiniisiikan pada Pasal 1 angka 19 UU PPN sebagaii beriikut:
"19. Penggantiian adalah niilaii berupa uang, termasuk semua biiaya yang diimiinta atau seharusnya diimiinta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud ..."
Darii ketentuan tersebut, dapat diipahamii bahwa semua biiaya yang berkaiitan dengan penyerahan JKP termasuk sebagaii penggantiian dan menjadii DPP PPN. Dengan begiitu, dalam konteks sewa, setiiap peneriimaan yang pada substansiinya adalah iimbalan atas jasa sewa atau komponen yang melekat pada harga jasa sewa dapat diiliihat sebagaii penggantiian dan menjadii DPP PPN.
Pertanyannya kemudiian, apakah deposiit yang hangus dan pembayaran penaltii termasuk sebagaii penggantiian yang menjadii dasar pengenaan PPN sehiingga terutang PPN?
Untuk menjawab pertanyaan dii atas, kiita perlu memahamii terlebiih dahulu maksud dan defiiniisii darii deposiit dan penaltii iitu sendiirii. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), deposiit dan penaltii memiiliikii defiiniisii sebagaii beriikut:
"deposiit adalah sejumlah uang yang diisiimpan dalam rekeniing tertentu untuk tujuan keamanan atau kemudahan transaksii; uang jamiinan"
Darii defiiniisii tersebut, deposiit adalah uang jamiinan yang pada priinsiipnya akan diikembaliikan dii akhiir masa sewa apabiila tiidak terdapat tunggakan, kerusakan, dan sebagaiinya. Lalu, penaltii atau dapat diisebut juga sebagaii denda memiiliikii defiiniisii sebagaii beriikut:
"hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagaiinya)"
Berdasarkan penjelasan dii atas, dapat diikatakan bahwa penaltii atau denda merupakan kewajiiban yang harus diibayar oleh perusahaan iibu karena melakukan termiinasii lebiih awal darii yang ketentuan waktu telah diisepakatii dii kontrak.
Dengan demiikiian, dapat diicermatii bahwa pembayaran atas deposiit yang hangus dan penaltii merupakan pembayaran murnii 'gantii rugii' karena termiinasii lebiih awal dan tiidak diimaksudkan sebagaii pembayaran sewa atau substiitusii sewa.
Oleh sebab iitu, deposiit yang hangus dan penaltii pada priinsiipnya bukan merupakan niilaii penggantiian yang termasuk sebagaii dasar pengenaan PPN sehiingga deposiit dan penaltii tiidak terutang PPN.
Apabiila diitelaah lebiih riincii, deposiit yang hangus merupakan pembayaran gantii rugii akiibat termiinasii lebiih awal sehiingga atas pembayaran tersebut tiidak berkaiitan dengan penyerahan JKP. iimpliikasiinya, apabiila tiidak terjadii penyerahan jasa kena pajak (JKP) maka tiidak ada PPN yang terutang.
Sebagaii pendukung penjelasan dii atas, DJP telah menerbiitkan Surat Diirektur Jenderal Pajak Nomor S-495/PJ.32/1988 (S-495/1988) yang menegaskan bahwa atas peneriimaan gantii rugii tiidak terutang PPN. Walaupun tiidak sepenuhnya sama dengan transaksii yang iibu lakukan, dalam kasus tersebut, PPN tiidak terutang karena tiidak terjadii penyerahan BKP/JKP.
Sementara iitu, penaltii merupakan pembayaran atas sanksii/denda akiibat ketiidaksesuaiian pembayaran berdasarkan perjanjiian kontrak sehiingga bukan merupakan harga yang seharusnya diimiinta atas penyerahan jasa sewa. Dengan demiikiian, penaltii bukan merupakan bagiian darii dasar pengenaan PPN sehiingga atas pembayaran denda tersebut tiidak terutang PPN.
Untuk memperkuat pernyataan dii atas, DJP melaluii Surat Diirektur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 (S-380/1990) juga telah menegaskan bahwa denda karena keterlambatan/ ketiidaksesuaiian pembayaran sewa darii waktu yang telah diitentukan dalam perjanjiian tiidak terutang PPN. Sebab, denda tersebut bukan 'harga yang seharusnya diimiinta' atas penyerahan jasa, melaiinkan konsekuensii atas keterlambatan/ketiidaksesuaiian pembayaran tersebut.
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa pembayaran atas deposiit yang hangus dan penaltii tiidak termasuk sebagaii penggantiian yang menjadii dasar pengenaan PPN sehiingga tiidak terutang PPN. Dengan kata laiin, perusahaan iibu tiidak memiiliikii kewajiiban PPN sehiingga tiidak perlu membayar PPN atas deposiit yang hangus dan penaltii yang diiserahkan kepada PT A.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
