KONSULTASii PAJAK

Ada Aturan Baru, Lembaga Jasa Keuangan Kiinii Pungut PPh Pasal 22 Emas?

Redaksii Jitu News
Jumat, 15 Agustus 2025 | 18.51 WiiB
Ada Aturan Baru, Lembaga Jasa Keuangan Kini Pungut PPh Pasal 22 Emas?
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Bahar. Saya adalah karyawan dii salah satu lembaga jasa keuangan (LJK). iinstiitusii kamii telah mendapatkan iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebagaii penyelenggara kegiiatan usaha buliion.

Kamii mendengar adanya aturan baru yang sediikiit mengubah ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan dan pembeliian emas batangan. Pertanyaan saya, sepertii apa ketentuan dan perubahannya yang secara spesiifiik beriimpliikasii pada iinstiitusii kamii? Mohon penjelasannya.

Teriima kasiih

Bahar, Bandung.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Bahar. Sebelumnya, ketentuan pengenaan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN) sehubungan dengan penjualan emas dan turunannya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasiilan dan/atau Pajak Pertambahan Niilaii atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan darii Emas, Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, serta Jasa yang terkaiit dengan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Darii Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu laiinnya yang sejeniis, yang Diilakukan oleh Pabriikan Emas Perhiiasan, Pedagang Emas Perhiiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) hiingga (5) PMK 48/2023, pengusaha emas perhiiasan dan/atau pengusaha emas batangan akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiiasan dan/atau emas batangan. Adapun besaran pungutan PPh Pasal 22 diitetapkan sebesar 0,25% darii harga jual.

Dalam beleiid tersebut, tiidak diitemukan adanya pasal yang secara spesiifiik mengatur mengenaii ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 untuk iindustrii usaha Bapak yaknii lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion. Oleh sebab iitu, pada saat PMK 48/2023 berlaku, dapat diikatakan bahwa usaha Bapak hanya perlu mengiikutii mekaniisme umum sebagaiimana diiatur dalam PMK 48/2023.

PMK 48/2023 kemudiian mengalamii perubahan dan saat iinii perubahan terakhiir diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasiilan dan/atau Pajak Pertambahan Niilaii atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Darii Emas, Batu Permata dan/atau Batu Laiinnya yang Sejeniis, serta Jasa yang terkaiit dengan Emas Perhiiasan, Emas Batangan, Perhiiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Darii Emas, dan/atau Batu Permata Dan/Atau Batu laiinnya yang sejeniis, yang Diilakukan oleh Pabriikan Emas Perhiiasan, Pedagang Emas Perhiiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 52/2025).

Perlu diiperhatiikan bahwa kiinii terdapat pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 yang secara ekspliisiit menyebutkan penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion. Pasal 5 ayat (2) huruf c PMK 48/2023 s.t.d.t.d. PMK 52/2025 menyebutkan bahwa:

“(2) Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tiidak diilakukan atas penjualan emas batangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:

c. kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion yang telah memperoleh iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan.”

Berdasarkan perubahan tersebut dapat diitariik kesiimpulan bahwa sebelumnya atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion yang memiiliikii iiziin OJK wajiib diilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas.

Sekarang, dengan adanya perubahan dalam PMK 52/2025, kiinii pengusaha emas perhiiasan dan/atau pengusaha emas batangan yang melakukan penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion yang memiiliikii iiziin OJK tiidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun kiinii lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion yang memiiliikii iiziin OJK telah diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Hal iinii sebagaiimana dapat diiliihat dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin (PMK 51/2025).

Pasal 2 ayat (1) huruf ii PMK 51/2025 berbunyii:

“(1) Pemungut pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasiilan, yaiitu:

  1. Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiiatan Usaha Buliion yang telah memperoleh iiziin darii Otoriitas Jasa Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian emas batangan.”

Untuk iitu, dapat diisiimpulkan bahwa pada saat lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion melakukan pembeliian emas batangan, pemungutan PPh Pasal 22 akan diilakukan oleh lembaga jasa keuangan tersebut.

Adapun besaran pungutan PPh Pasal 22 atas pembeliian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiiatan usaha buliion diitetapkan sebesar 0,25% darii harga pembeliian dan tiidak termasuk PPN. Hal iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.