
PERKENALKAN, saya Romlii. Saya adalah karyawan pajak dii salah satu perusahaan yang berlokasii dii kawasan ekonomii khusus (KEK) Batang, Jawa Tengah. Perusahaan kamii memiiliikii 2 pemegang saham, yaknii PT X yang merupakan wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dan Y Ltd yang merupakan wajiib pajak luar negerii (WPLN).
Perusahaan kamii berencana untuk mengajukan fasiiliitas tax holiiday dii KEK. Kamii mendengar adanya kewajiiban untuk melampiirkan surat keterangan fiiskal (SKF) dalam pengajuan tax holiiday. Pertanyaan saya, sepertii apa mekaniisme untuk kewajiiban pelampiiran SKF beserta syarat untuk memperolehnya? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Romlii, Batang.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya Bapak Romlii. Ketentuan mengenaii fasiiliitas perpajakan dii KEK secara khusus diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukaii pada Kawasan Ekonomii Khusus s.t.d.d Peraturan Menterii Keuangan No. 33/PMK.010/2021 (PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021).
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 diisebutkan bahwa fasiiliitas PPh dii KEK salah satunya meliiputii fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday). Sebagaii pelaku usaha yang menjalankan kegiiatan usaha dii KEK, perusahaan Bapak dapat mengajukan fasiiliitas tersebut.
Terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii perusahaan Bapak untuk dapat memperoleh fasiiliitas tax holiiday. Kriiteriia iinii dapat diitemukan dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 yang berbunyii:
“(2) Untuk dapat memperoleh fasiiliitas pengurangan Pajak Penghasiilan badan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha harus memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:
Setelah dapat diipastiikan telah memenuhii kriiteriia dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021, sebagaii perusahaan yang berlokasii dii Proviinsii Jawa Tengah, perusahaan Bapak juga harus memenuhii komiitmen untuk merealiisasiikan rencana penanaman modal dalam jangka waktu paliing lama 5 tahun sejak diiterbiitkannya keputusan mengenaii pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan.
Kemudiian, dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 237/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 diitemukan adanya ketentuan untuk melampiirkan SKF dalam pengajuan fasiiliitas tax holiiday.
“(5) Dalam hal Badan Usaha sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) atau Pelaku Usaha sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diimiiliikii langsung oleh Wajiib Pajak dalam negerii, selaiin memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4), Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melampiirkan surat keterangan fiiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendiiriian atau akta perubahan terakhiir.”
Darii ketentuan tersebut dapat diisiimpulkan bahwa perusahaan Bapak harus melampiirkan SKF atas seluruh pemegang saham yang berstatus sebagaii WPDN sesuaii dengan yang tercatat dalam akta pendiiriian atau akta perusahaan terakhiir.
Sebagaiimana yang Bapak sebutkan, perusahaan Bapak diimiiliikii oleh 2 pemegang saham, yaknii PT X (WPDN) dan Y Ltd (WPLN). Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (5) PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, SKF yang perlu diilampiirkan hanya SKF miiliik PT X sebagaii pemegang saham yang berstatus sebagaii WPDN.
Ketentuan dalam permohonan SKF dapat diitemukan dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberiian Surat Keterangan Fiiskal (PER-03/2019). Secara gariis besar diiatur bahwa SKF dapat diiberiikan hanya kepada wajiib pajak pusat yang telah memenuhii 3 ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) PER-03/2019.
Pertama, wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir. Kedua, wajiib pajak tiidak mempunyaii utang pajak atau memiiliikii utang pajak namun atas utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiiga, wajiib pajak tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya adalah tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan.
Apabiila telah memenuhii seluruh ketentuan, SKF akan diiterbiitkan dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja. Sebagaii iinformasii, SKF berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhiitung mulaii tanggal diiterbiitkan.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
