KONSULTASii PAJAK

Studii Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara

Jitunews Consultiing
Jumat, 26 Januarii 2018 | 18.35 WiiB
Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara

Pertanyaan:

KAMii mendengar bahwa terdapat aturan baru turunan darii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016 yaiitu Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-29/2017 mengenaii Laporan Per Negara (country-by-country reportiing).

Sebelum adanya PER-29/2017 tersebut, kamii secara iinternal perusahaan sudah mengecek bahwa perusahaan kamii (PT X) tiidak diiwajiibkan membuat Laporan Per Negara untuk tahun pajak 2016.

Apakah dengan adanya PER-29/2017 iinii perusahaan kamii menjadii diiwajiibkan untuk membuat Laporan Per Negara? Selaiin iitu, apa saja yang kamii harus lakukan terkaiit dengan PER-29/2017 iinii?

Beberapa fakta terkaiit dengan perusahaan maupun pemegang saham perusahaan kamii adalah sebagaii beriikut:

  • Periiode tahun buku adalah Januarii s/d Desember.
  • Kepemiiliikan saham mayoriitas sebesar 80% diimiiliikii oleh Xanders B.V., perusahaan dii Belanda.
  • Laporan keuangan PT X diikonsoliidasii oleh Xanders B.V.
  • Dii Belanda, telah menerapkan aturan Laporan Per Negara dengan batasan peredaran bruto konsoliidasii sebesar €750.000.000. Sedangkan, peredaran bruto konsoliidasii Xanders B.V. hanyalah sebesar €350.000.000.
  • Laporan keuangan Xanders B.V. tiidak diikonsoliidasii oleh entiitas manapun.
  • Xanders B.V. memiiliikii anak perusahaan yang tersebar dii beberapa negara.

Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Broto, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih Bapak Broto atas pertanyaannya. Memang, terdapat aturan turunan darii PMK-213/2016 yaiitu PER-29/2017 yang khusus membahas mengenaii Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara (Baca: Diitjen Pajak Riiliis PER-29/2017, iinii Poiin-poiin Pentiingnya).

Adapun riingkasan darii aturan PER-29/2017 tersebut secara gariis besar adalah sebagaii beriikut:

Mengacu pada tabel dii atas, kondiisii yang diialamii oleh PT X masuk ke dalam kondiisii B dii mana PT X merupakan Entiitas Konstiituen yang pemegang sahamnya merupakan subjek pajak luar negerii. Kondiisii A tiidak relevan karena PT X sendiirii bukan merupakan Entiitas iinduk.

Untuk dapat sampaii kepada siimpulan bahwa PT X wajiib menyampaiikan Laporan Per Negara, harus terpenuhii syarat Xanders B.V. merupakan Entiitas iinduk yang diimaksud pada PER-29/2017 dan Belanda yang merupakan negara tempat Xanders B.V. berdomiisiilii harus memenuhii salah satu kriiteriia sebagaii beriikut:

  1. Tiidak mewajiibkan penyampaiian Laporan Per Negara;
  2. Tiidak memiiliikii perjanjiian dengan pemeriintah iindonesiia mengenaii pertukaran iinformasii perpajakan; atau
  3. Memiiliikii perjanjiian dengan pemeriintah iindonesiia mengenaii pertukaran iinformasii perpajakan, namun Laporan Per Negara tiidak dapat diiperoleh pemeriintah iindonesiia darii negara atau yuriisdiiksii tersebut.

Berdasarkan penjelasan dii atas, wajiib atau tiidaknya PT X menyampaiikan Laporan Per Negara dapat diilakukan pengujiian sebagaii beriikut:

Hasiil pengujiian Xanders B.V. sebagaii Entiitas iinduk sebagaiimana diimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017 adalah tiidak terpenuhii. Hal iinii diikarenakan keempat kriiteriia yang diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017 bersiifat kumulatiif.

Dengan demiikiian, PT X tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara karena sesuaii dengan aturan penyampaiian Laporan Per Negara dii Belanda, entiitas yang wajiib menyampaiikan Laporan Per Negara adalah Entiitas iinduk yang memiiliikii peredaran bruto konsoliidasii sebesar €750.000.000. Sedangkan peredaran bruto Xanders B.V. adalah sebesar €350.000.000.

Walaupun PT X tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara, sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PER-29/2017, PT X berkewajiiban untuk menyampaiikan Notiifiikasii kepada Diirektorat Jenderal Pajak. Notiifiikasii iinii beriisiikan keterangan bahwa PT X tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara. Notiifiikasii tersebut harus diisampaiikan dalam batas waktu paliing lama 16 bulan setelah akhiir tahun pajak untuk Tahun Pajak 2016 melaluii DJP Onliine atau secara manual dalam hal DJP Onliine tiidak dapat diigunakan. Dengan demiikiian, batas waktu paliing lama untuk PT X dengan periiode tahun buku Januarii s/d Desember 2016 adalah Apriil 2018.

Terhadap penyampaiian Notiifiikasii tersebut, PT X akan diiberiikan tanda teriima. Tanda teriima tersebut harus diilampiirkan dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Badan PT X Tahun Pajak 2017.

Sebagaii iinformasii tambahan, Belanda memiiliikii perjanjiian dengan pemeriintah iindonesiia mengenaii pertukaran Laporan Per Negara (liihat: http://www.oecd.org/tax/beps/country-by-country-exchange-relatiionshiips.htm). Namun begiitu, Diirektur Jenderal Pajak sampaii saat iinii belum mengumumkan secara resmii daftar Negara Miitra untuk pertukaran Laporan Per Negara.

Mengacu pada kasus PT X diiatas, apabiila peredaran bruto konsoliidasii Xanders B.V. melebiihii €750.000.000, maka Xanders B.V. diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara dii Belanda dan secara otomatiis memenuhii seluruh kriiteriia Entiitas iinduk sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-29/2017. Dengan demiikiian terdapat 2 (dua) kemungkiinan:

  1. Dalam hal pemeriintah iindonesiia dapat memperoleh Laporan Per Negara tersebut darii Belanda, maka PT X tiidak diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara dii iindonesiia. Namun tetap diiwajiibkan untuk menyampaiikan Notiifiikasii.
  2. Dalam hal pemeriintah iindonesiia tiidak dapat memperoleh Laporan Per Negara Xanders B.V. darii Belanda, maka PT X diiwajiibkan untuk menyampaiikan Laporan Per Negara kepada Diirektur Jenderal Pajak.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.