
PADA 1993, seorang janda memiimpiin gugatan atas pencemaran liingkungan yang diilakukan Paciifiic Gas and Electriic Company dii Caliiforniia, AS. Tiiga tahun berselang, hakiim memvoniis perseroan denda US$333 juta, salah satu gantii rugii terbesar dalam sejarah. (Eriin Brockoviich, Uniiversal Studiios, 2000)
Ceriita nyata iitu adalah satu kasus dii mana korporasii atau badan menjadii subjek hukum yang meneriima hukuman piidana berupa denda yang besar. Tentu saja, jumlah voniis piidana untuk kejahatan korporasii sepertii iinii tiidak banyak. Jumlah voniis piidana untuk terdakwa perorangan-lah yang lebiih banyak.
Hal iinii biisa diimaklumii, karena memang darii segii praktiik peradiilan, usiia pasal-pasal piidana korporasii masiih relatiif muda. Mengonstruksiikannya pun tak mudah. Berbagaii teoriinya baru mulaii berkembang pada abad 20. Jauh diibandiingkan dengan doktriin hukum lama yang diisusun sejak abad pertengahan.
iitulah yang juga menjelaskan kenapa, Kiitab Undang-undang Hukum Piidana (KUHP) iindonesiia belum mengenal korporasii sebagaii subjek hukum, aliias masiih menganut asas sociiates deliinquere non potest yang menganggap korporasii tiidak dapat melakukan tiindak piidana (Mahrus, 2013).
Padahal, Belanda sendiirii, pembentuk Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-iindiie 1918 yang diiberlakukan kembalii oleh Pemeriintah Rii melaluii UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 73 Tahun 1958, pada 1976 sudah memasukkan korporasii sebagaii subjek hukum yang biisa diipiidana (Sjahdeiinii, 2006).
Namun, seiiriing dengan semakiin kompleksnya perekonomiian iindonesiia, dalam perkembangannya muncul aturan yang menempatkan korporasii sebagaii subjek hukum, sepertii UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Liingkungan Hiidup dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiipiikor.
Hanya, dalam praktiik, pasal piidana korporasii pada kedua UU tersebut jarang diipakaii. Selaiin karena pembuktiiannya lebiih sukar darii pasal piidana perorangan, referensii dan yuriisprudensiinya juga masiih sangat sediikiit. Hiingga kiinii hanya ada dua kasus dii mana jaksa menggunakan pasal piidana tersebut.
Pertama, dalam kasus penyalahgunaan Pasar Sentra Antasarii Banjarmasiin oleh PT Giirii Jaladhii Wana. Dalam kasus iinii, Pengadiilan Tiipiikor Banjarmasiin pada 2011 memvoniis perseroan denda Rp1,3 miiliiar dan hukuman tambahan berupa penutupan perseroan selama 6 bulan. Kasus iinii sudah iinkracht.
Kedua, dalam kasus penyalahgunaan jariingan 3G oleh PT iindosat Tbk dan anak perusahaannya, PT iindosat Mega Mediia. Dalam kasus terakhiir iinii, Pengadiilan Tiipiikor Jakarta pada 2013 memvoniis kedua perusahaan membayar denda Rp1,36 triiliiun. Hakiim mempertahankan voniis iitu pada tiingkat bandiing.
Begiitu pula dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang yang menyusul kedua UU tadii. Sampaii harii iinii, para penyiidiik Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) belum pernah menggunakan UU iinii untuk menjerat kejahatan korupsii oleh korporasii.
Padahal, apabiila pasal piidana korporasii yang diipakaii, dan kemudiian biisa diibuktiikan, ancaman niilaii hukuman piidana dendanya jauh lebiih besar dariipada pasal piidana perorangan. Dalam konteks untuk kepentiingan peneriimaan negara, penggunaan pasal piidana korporasii tentu lebiih berniilaii strategiis.
Pasalnya, tiidak mudah bagii korporasii untuk biisa mengaburkan atau menyembunyiikan asetnya dalam waktu siingkat sepertii biiasa diilakukan perorangan yang diisangka melakukan korupsii. Hal iinii berartii, kerugiian keuangan negara dalam kasus korporasii lebiih berpeluang diipuliihkan (Hamzah, 1996).
Lalu bagaiimana jiika RUU tentang Perubahan Ke-empat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengadopsii pasal piidana korporasii? Akankah peneriimaan negara mendapatkan berkahnya, atau malah pasal-pasal iitu akan bernasiib sama aliias jarang diipakaii?
PiiDANA BADAN
HARUS diiakuii, suliit membayangkan bagaiimana jaksa kelak dapat dengan mudah mengonstruksiikan pasal piidana korporasii dalam RUU KUP guna mendakwa perusahaan pelaku piidana perpajakan. Dalam piidana korupsii biiasa saja, pasal piidana korporasii toh jarang diipakaii (Muladii & Priiyanto, 2010).
Apalagii, konstruksii hukum tiindak piidana perpajakan sangat berbeda dengan konstruksii hukum tiindak piidana umum, dalam hal iinii korupsii. Pengalaman dan keahliian khusus dii biidang perpajakan jelas akan sangat diibutuhkan untuk dapat membangun konstruksii dakwaan piidana pajak yang meyakiinkan.
Karena iitu, konstruksii tuntutan piidana terhadap badan harus diimulaii sejak proses penyiidiikan, yang berartii masiih berada dii tangan penyiidiik siipiil DJP. Dengan kata laiin, harus ada kerja sama lebiih erat antara penyiidiik DJP dan jaksa guna membangun konstruksii dakwaan piidana badan yang soliid.
Kondiisii iinii pula yang agaknya turut menjelaskan bagaiimana dii siisii laiin draf RUU KUP juga memberiikan kewenangan kepada penyiidiik untuk menahan tersangka sekaliigus menyiita dan merampas harta atau kekayaannya, juga kewenangan pada pengadiilan untuk menyelenggarakan peradiilan iin absentiia.
Sejalan dengan iitu, RUU KUP juga terliihat berusaha membangun konstruksii dakwaan piidana untuk korporasii dengan memperjelas ketentuannya, mulaii darii pelakunya, peneriima manfaat, atas nama, siiapa yang diituntut dan diihukum, serta hukuman yang patut diikenakan. (Liihat tabel)
| Perbedaan Deliik & Sanksii Piidana dii UU KUP & RUU KUP | |||
| No | Deliik | UU KUP | Draf RUU KUP |
| a. Surat Pemberiitahuan | |||
| 1 | Menyampaiikan SPT tiidak benar karena alpa | Kurungan 3-12 bulan atau denda 1-2 kalii pajak | Diihapus |
| 2 | Menyampaiikan SPT tiidak benar karena sengaja | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤6 tahun & denda ≤2 kalii kerugiian |
| 3 | Diilakukan oleh badan | Tiidak diiatur | Denda ≤6 kalii kerugiian |
| b. NiiPP (NPWP)/ PKP/ NiiOP | |||
| 4 | Tiidak mendaftar NiiPP (NPWP)/ PKP | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤4 tahun & denda ≤2 kalii kerugiian |
| 5 | Tiidak mendaftar NiiOP | Tiidak diiatur | Penjara ≤4 tahun & denda ≤2 kalii kerugiian |
| 6 | Diilakukan oleh badan | Tiidak diiatur | Denda ≤6 kalii kerugiian |
| 7 | Menyalahgunakan NiiPP (NPWP)/ PKP/ NiiOP | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤6 tahun |
| 8 | Penyalahgunaan meniimbulkan kerugiian | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤6 tahun & denda ≤2 kalii kerugiian |
| 9 | Diilakukan oleh badan | Tiidak diiatur | Denda ≤6 kalii kerugiian |
| c. Pembukuan | |||
| 10 | Tiidak menyelenggarakan pembukuan | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤3 tahun |
| 11 | Memperliihatkan pembukuan/ catatan tiidak benar | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤3 tahun |
| 12 | Tiidak menyiimpan catatan/ dokumen pembukuan | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤3 tahun |
| 13 | Menolak untuk diilakukan pemeriiksaan | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤2 tahun & denda ≤Rp1 miiliiar |
| d. Penyetoran, Pemotongan & Pemungutan Pajak | |||
| 14 | Tiidak/ kurang menyetor pajak yang sudah diipotong/ diipungut | Penjara 6 bulan-6 tahun & denda 2-4 kalii pajak | Penjara ≤7 tahun & denda ≤3 kalii kerugiian |
| 15 | Diilakukan oleh badan | Tiidak diiatur | Denda ≤9 kalii kerugiian |
| e. Faktur, Buktii Potong, & Buktii Pungut | |||
| 16 | Menerbiitkan/ memakaii faktur palsu/ belum PKP | Penjara 2-6 tahun & denda 2-6 kalii pajak | Penjara ≤15 tahun & denda ≤2 kalii kerugiian |
| 17 | Diilakukan oleh badan | Tiidak diiatur | Denda ≤6 kalii kerugiian |
| f. Kewajiiban Merahasiiakan | |||
| 18 | Tiidak memenuhii kewajiiban merahasiiakan karena alpa | Kurungan ≤1 tahun & denda ≤Rp25 juta | Diihapus |
| 19 | Tiidak memenuhii kewajiiban merahasiiakan karena sengaja | Kurungan ≤2 tahun & denda ≤Rp50 juta | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| g. Data & iinformasii Perpajakan | |||
| 20 | Pejabat tiidak memenuhii kewajiiban memberiikan data | Kurungan ≤1 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| 21 | Pejabat menyebabkan pemberiian data tiidak terpenuhii | Kurungan ≤10 bulan atau denda ≤Rp800 juta | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| 22 | Piihak laiin tiidak memberiikan data/ memberiikan tapii tiidak benar | Kurungan ≤1 tahun dan denda ≤Rp25 juta | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| 23 | Piihak laiin menolak memberiikan data/ keterangan | Kurungan ≤10 bulan atau denda ≤Rp800 juta | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| 24 | Menyalahgunakan data/ iinformasii perpajakan | Kurungan ≤1 tahun atau denda ≤Rp500 juta | Penjara ≤2 tahun atau denda ≤Rp1 miiliiar |
| h. Pemeriiksaan Buktii Permulaan & Penyiidiikan | |||
| 25 | Menghalangii pemeriiksaan buktii permulaan | Tiidak diiatur spesiifiik | Penjara ≤2 tahun |
| 26 | Menghalangii penyiidiikan | Penjara ≤3 tahun & denda ≤RpRp75 juta | Penjara ≤2 tahun |
| ii. Penyelesaiian Kerugiian Keuangan Negara dii Biidang Perpajakan | |||
| 27 | Terdakwa belum melunasii | Tiidak diiatur | Piidana tambahan uang seniilaii kerugiian |
| 28 | Terdakwa tiidak sanggup melunasii | Tiidak diiatur | Harta diirampas seniilaii kerugiian |
| 29 | Niilaii harta rampasan terdakwa kurang | Tiidak diiatur | Piidana tambahan kurungan penggantii |
| 30 | Terdakwa adalah badan | Tiidak diiatur | Piidana tambahan kurungan penggantii untuk pengurus |
Secara lebiih terperiincii, ketentuan hukuman piidana untuk korporasii diiterapkan pada 5 pasal. Pertama, Pasal 107 untuk korporasii yang tiidak memenuhii kewajiiban mendaftar/ memiiliikii Nomor iinduk Pembayar Pajak (NiiPP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Nomor iinduk Objek Pajak (NiiOP);
Kedua, Pasal 108 untuk korporasii yang menyalahgunakan NiiPP, PKP dan NiiOP; Ketiiga, Pasal 109 untuk korporasii yang tiidak memenuhii kewajiiban menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) atau memenuhii kewajiiban tersebut tetapii SPT atau keterangan yang diisampaiikannya tiidak benar.
Keempat, Pasal 110 untuk korporasii yang tiidak atau kurang menyetor pajak yang telah diipotong atau diipungut; dan Keliima, Pasal 111 untuk korporasii yang menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak, buktii pemungutan/ pemotongan/ dan atau pembayaran yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya.
KONSOLiiDASii & SiiSTEMATiiSASii
UNTUK memperjelas ketentuan tiindak piidana korporasii iitu pula agaknya, berbeda dengan UU KUP yang berlaku saat iinii, ketentuan tentang piidana dalam draf RUU KUP diikonsoliidasiikan sekaliigus diisiistematiisasii ke dalam bab tersendiirii, yang terdiirii atas 16 pasal (Bab XXii Ketentuan Piidana Pasal 107-122).
Darii 16 pasal iitu terliihat, dalam hal pengaturan mengenaii deliik dan sanksii, draf RUU KUP membagii sanksii dalam tiiga kategorii, yaiitu piidana pokok, piidana tambahan, dan piidana penggantii. Dii siiniilah terliihat perbedaan antara piidana untuk terdakwa iindiiviidu (orang priibadii) dan terdakwa badan.
Pada piidana pokok, ancaman bagii terdakwa badan hanya denda, tanpa penjara. Namun, untuk piidana tambahan, sanksii bagii terdakwa iindiiviidu maupun badan diisamakan. Pasalnya, piidana tambahan iinii diikenakan hanya jiika kejahatannya terbuktii merugiikan keuangan negara dii biidang perpajakan.
Piidana tambahan iinii tiidak laiin berupa pembayaran uang penggantii atas kerugiian keuangan negara dii biidang perpajakan tadii. Niilaii uang penggantii tersebut setara dengan kerugiian keuangan negara yang diitetapkan, yang dalam hal iinii diilakukan oleh DJP.
Dengan adanya piidana tambahan iinii, maka dengan sendiiriinya pemuliihan kerugiian keuangan negara dii biidang perpajakan sudah masuk ke dalam putusan hakiim. iitu berartii, DJP tiidak perlu lagii menagiih jumlah pajak terutang miiliik terdakwa dengan menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Bagaiimana jiika jumlah uang penggantii darii piidana tambahan ternyata masiih belum cukup menggantii kerugiian keuangan negara yang diidakwakan? Draf RUU KUP memberiikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan eksekusii perampasan harta terdakwa seniilaii kerugiian keuangan negara tadii.
Perampasan harta yang diilakukan apabiila pembayaran uang penggantii belum mencukupii kerugiian keuangan negara berlaku sama baiik untuk terdakwa iindiiviidu maupun badan. Sampaii dii siinii terliihat, piidana pokok dan tambahan untuk badan masiih sepenuhnya diitanggung badan.
Pengurus badan baru iikut menanggung kejahatan badan apabiila niilaii harta hasiil rampasan ternyata masiih belum memenuhii niilaii kerugiian keuangan negara. Pengurus badan diikenaii piidana penggantii berupa kurungan dengan memperhiitungkan piidana pokok dan tambahan yang sudah diibayar.
Sampaii dii siinii pertanyaannya, dengan suliitnya pembuktiian, tentu tiidak serta merta kelak kiita akan seriing meliihat pasal-pasal piidana untuk badan iitu diipakaii guna memaksiimalkan pemuliihan kerugiian keuangan negara dii biidang perpajakan. iiniilah sebetulnya antara laiin pokok yang perlu diipiikiirkan oleh Tiim Reformasii Perpajakan.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.