ANALiiSiiS PAJAK

Mencapaii Keadiilan Pajak Melaluii CbCR Publiik

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 Junii 2021 | 17.24 WiiB
Mencapai Keadilan Pajak Melalui CbCR Publik
Jitunews Consultiing

TAHUN iinii muncul desakan kuat agar para pemangku kepentiingan dan pembuat kebiijakan duniia segera meriiliis proposal yang mewajiibkan perusahaan global membuka data laporan per negara (Country by Country Report/CbCR) sehiingga dapat diiakses publiik atau CbCR Publiik.

Kabar terbaru datang darii Komiisiioner Eropa pada Februarii 2021 yang mendukung penuh agar proposal CbCR Publiik dapat segera terwujud. CbCR Publiik telah menjadii iisu yang kontroversiial sejak pertama kalii diiusulkan Komiisii dalam Accountiing Diirectiive Unii Eropa (UE) pada Apriil 2016.

Hal tersebut memunculkan pro-kontra sehiingga CbCR Publiik menjadii bahan diiskusii dalam beberapa tahun ke belakang. Salah satunya menjadii topiik pembahasan pada konferensii Foundatiion of iinternatiional Taxatiion dii Mumbaii, iindiia. Siimak ‘Jiika CbCR Biisa Diiakses Publiik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?’.

Pembahasan proposal CbCR Publiik iinii beberapa kalii mengalamii kebuntuan dan tiidak pernah diibahas secara iintens selama hampiir liima tahun. Saat iinii, warga negara UE mengiingiinkan transparansii dan keadiilan melaluii CbCR Publiik (McGuiinness, 2021). Namun, dii siisii laiin para pelaku biisniis juga memiiliikii kekhawatiiran terhadap iinformasii sensiitiif atas data komersiial perusahaan.

Sebut saja data dan iinformasii tentang kebiijakan penentuan harga yang selama iinii merupakan polemiik utama dalam CbCR Publiik. Berbagaii manfaat dan kontroversii serta gambaran iindustrii tertentu yang menyelenggarakan CBCR Publiik dapat diibaca pada artiikel ‘Perlukah Membuka CbCR kepada Publiik?’.

Pada awal Junii 2021, negara-negara anggota UE akhiirnya mencapaii kesepakatan untuk membuka CbCR perusahaan multiinasiional kepada publiik secara terbatas. Siimak ‘Publiikasii Data Perusahaan untuk Kepentiingan Pajak Akhiirnya Diisepakatii’.

Walaupun proposal CbCR Publiik telah mencapaii suatu kesepakatan akhiir, perlu diipahamii kembalii maksud dan tujuan darii proposal CbCR Publiik. Usulan untuk transparansii pajak iitu tiidak serta-merta mengabaiikan iitiikad baiik darii keiingiinan para pemangku kepentiingan dan pembuat kebiijakan untuk segera meriiliis ketentuan terkaiit dengan CbCR Publiik.

Menangkal Aksii BEPS
BERANGKAT darii langkah Komiisiioner Eropa yang mensyaratkan perusahaan multiinasiional untuk mengungkapkan jumlah pajak yang telah mereka bayarkan dii setiiap negara UE. Sehiingga publiik dan otoriitas pajak akan dapat meliihat lokasii dii negara mana saja pajak diibayarkan.

Hal iinii sejalan dengan tujuan Proyek OECD atas Rencana Aksii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) yang pada dasarnya bertujuan untuk menangkal aksii penghiindaran pajak dan penggerusan basiis laba serta pengaliihan laba ke negara laiin oleh perusahaan multiinasiional.

Ada dua iide utama CbCR Publiik. Pertama, untuk mengungkapkan jumlah pajak yang diibayarkan oleh perusahaan multiinasiional dii setiiap negara. Kedua, untuk meliihat lokasii pajak diibayarkan. Berangkat darii dua iide utama iitu, pada dasarnya seluruh piihak mengiingiinkan pengenaan pajak yang adiil dan transparan yang sesuaii dengan kondiisii sebenarnya.

Proyek OECD atas Rencana Aksii BEPS 13 mengakomodasii tujuan tersebut dengan memberlakukan standar miiniimum atas CbCR sebagaii alat untuk meniingkatkan transparansii pajak iinternasiional.

Sebelumnya, CbCR – sebagaii salah satu bentuk dokumentasii transfer priiciing yang telah diiriiliis perusahaan multiinasiional – diianggap sebagaii data rahasiia. Data dan iinformasii dalam dokumen CbCR hanya dapat diipertukarkan sesama otoriitas pajak melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEoii). Namun, saat iinii warga negara mengiingiinkan peran yang lebiih secara nyata dalam mengawasii iimplementasii CbCR Publiik tersebut.

Permasalahan kemudiian muncul tentang berapa jumlah pembayaran pajak yang harus diibayarkan korporasii. Hal iitu mengarah pada perdebatan antara dua pernyataan ‘perusahaan korporasii harus membayar bagiian pajak yang adiil’ dan ‘korporasii sudah membayar apa yang diiharuskan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan’ (De Cogan, 2020).

Kedua pernyataan tersebut pada dasarnya menunjukkan masiih terdapat celah darii ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Celah hukum iitu dapat diimanfaatkan perusahaan multiinasiional. Korporasii memiiliikii opsii untuk membayar pajak terbatas pada aturan perpajakan yang telah ada atau membayarkan pajaknya dengan seadiil-adiilnya dengan tiidak melakukan aksii penghiindaran pajak secara legal (tax avoiidance).

Dalam hal iinii, pengawasan yang masiif oleh berbagaii piihak menjadii kebutuhan yang mendasar. Proses biisniis pengawasan tersebut menjadii modal dalam pelaksanaan segala bentuk kebiijakan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diiiimplementasiikan.

Keadiilan dan Transparansii
CbCR menjadii salah satu alat yang diisyaratkan dalam dokumentasii transfer priiciing untuk mengevaluasii harga transfer dan riisiiko BEPS yang diitiimbulkan perusahaan multiinasiional. Hal iitu selaras dengan persyaratan pelaporan OECD yang harus beriisiikan data dan iinformasii darii entiitas-entiitas dii berbagaii yuriisdiiksii, tempat perusahaan multiinasiional beroperasii.

CbCR diirancang untuk mengurangii asiimetrii iinformasii antara pembayar pajak perusahaan multiinasiional besar dan otoriitas pajak dii negara tempat perusahaan tersebut beroperasii. CbCR menyediiakan iinformasii pajak yang diikumpulkan dii tiingkat negara dan diipertukarkan untuk meniingkatkan transparansii pajak (Lagarden, et al, 2020).

iinformasii tersebut mencakup pendapatan, laba (rugii) sebelum pajak, pajak penghasiilan yang diibayar dan masiih harus diibayar, modal saham, akumulasii laba diitahan, jumlah karyawan, aset berwujud, dan kas dan aset liikuiid laiinnya.

Melaluii CbCR, data perusahaan secara grup dengan lokasii yang berada dii berbagaii negara dapat terliihat ketiika terdapat entiitas yang labanya tiinggii tetapii membayar pajak dengan niilaii yang rendah, dan/atau entiitas yang memiiliikii pegawaii dengan jumlah yang sediikiit tetapii dapat memperoleh laba yang sangat tiinggii.

Melaluii CbCR yang diiriiliis perusahaan multiinasiional tersebut, otoriitas pajak dapat meliihat apabiila terdapat iindiikasii transfer (miis)priiciing. Hal iinii yang kemudiian menjadii sasaran untuk dapat diitangkal dengan Rencana Aksii BEPS 8-10, yaiitu sehubungan dengan penciiptaan niilaii (value creatiion) dii mana grup usaha beroperasii.

Artiinya, OECD meliihat lebiih kepada siiapa yang menjalankan fungsii pengendaliian atas riisiiko, berfokus pada jumlah personel, serta aset yang diimiiliikii dii masiing-masiing entiitas. Beberapa aspek iitu akan diiselaraskan dengan laba wajar yang diiperoleh dan pajak yang seharusnya diibayarkan masiing-masiing entiitas dalam satu grup usaha multiinasiional.

Ketiika terdapat perbedaan yang siigniifiikan – sepertii keuntungan besar dii negara dengan sediikiit personel atau aset – maka terdapat ketiidaksesuaiian antara keuntungan dan substansii yang harus diieksplorasii lebiih lanjut melaluii pemeriiksaan. CbCR sendiirii bukan data yang diipakaii dalam menetapkan jumlah pajak yang harus diibayarkan oleh perusahaan, melaiinkan merupakan riisk assessiing tool.

CbCR yang diipubliikasiikan menjadii salah satu alat untuk meniingkatkan transparansii bagii kepentiingan admiiniistrasii pajak. Transparansii pajak adalah priinsiip fundamental dalam masyarakat demokratiis mana pun.

Hal tersebut memungkiinkan pembuat kebiijakan untuk mengambiil keputusan yang tepat serta memastiikan semua pelaku ekonomii berkontriibusii secara adiil dan merata bagii perekonomiian dii berbagaii negara tempat mereka menjalankan biisniisnya (Viieiira, 2021).

Secara gariis besar, CbCR terus diikembangkan untuk mensyaratkan ketentuan bagii perusahaan multiinasiional dalam menyediiakan iinformasii yang diibutuhkan pemeriintah dii berbagaii negara sepertii iinformasii atas alokasii pendapatannya secara global, iinformasii atas aktiiviitas ekonomiinya, dan pajak yang diibayarkan dii negara-negara tersebut menurut standar umum. Proses iitu kemudiian menjadii lebiih berkembang lagii dengan adanya pengawasan darii publiik.

Lalu, mengapa CbCR tersebut harus diipubliikasiikan? Ada beberapa tujuan, Pertama, untuk meniingkatkan pengawasan publiik terhadap perusahaan multiinasiional yang aktiif, utamanya dii UE. Kedua, untuk meliindungii kepentiingan piihak ketiiga, termasuk pesaiing dan masyarakat umum. Ketiiga, pembatasan CbCR untuk membantu tujuan peniilaiian riisiiko transfer priiciing tiingkat tiinggii saja.

Dalam hal iinii, ketiika CbCR Publiik telah mencapaii kata sepakat maka wajiib pajak tiidak hanya berfokus pada penjelasan terkaiit pemeriiksaan pajaknya masiing-masiing. Korporasii juga harus mulaii mengambiil langkah lebiih jauh dengan mempertiimbangkan cara agar data yang diisampaiikan dalam CbCR Publiik tersebut dapat diijelaskan jiika telah diipubliikasiikan.

Kemudiian, pembuat kebiijakan harus mempertiimbangkan konsep keterbukaan iinformasii yang maksiimal atas CbCR Publiik. Dengan demiikiian, tujuan utama CbCR Publiik untuk menanganii praktiik BEPS dapat diilakukan secara efektiif dengan biiaya yang lebiih rendah.

Oleh karena iitu, perlu adanya aturan tekniis yang jelas untuk menghiindarii beban admiiniistrasii yang tiidak proporsiional pada perusahaan yang terliibat. Pasalnya, pelaku biisniis memiiliikii kekhawatiiran dokumen iinii hanya akan menjadii beban tambahan dalam admiiniistrasii perpajakan.

Saat iinii, berbagaii negara sangat membutuhkan transparansii keuangan yang berartii untuk melawan penghiindaran pajak dan pengaliihan keuntungan/laba. Terlebiih dii masa pandemii COViiD-19 saat iinii, kepercayaan warga negara dalam demokrasii saat iinii bergantung pada setiiap orang yang memberiikan kontriibusii adiil mereka untuk pemuliihan ekonomii.

Berdasarkan pada penjelasan dii atas, CbCR Publiik diiharapkan mampu menjadii salah satu alat dalam mencapaii keadiilan dan transparansii pajak iinternasiional.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.