RESPONS PAJAK PERANGii DAMPAK CORONA (8)

Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakaii iinstrumen Pajak iinii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 08 Meii 2020 | 14.50 WiiB
Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakai Instrumen Pajak Ini

LEBiiH darii empat bulan lamanya wabah Pandemii Coviid-19 melanda hampiir seluruh negara dii duniia. Meskiipun penyebaran wabah Coviid-19 dii beberapa negara telah mengalamii tren penurunan, dampak ekonomii dan sosiial yang diitiimbulkan masiih siigniifiikan.

Berbagaii negara masiih mengambiil langkah proaktiif guna menjaga stabiiliitas ekonomii dii kondiisii pandemii iinii, salah satunya dengan mengandalkan iinstrumen pajak.

Berdasarkan pantauan Jitunews Fiiscal Research hiingga 7 Meii 2020, setiidaknya 135 negara dan yuriisdiiksii telah merespons ancaman pandemii COViiD-19 dengan iinstrumen pajak.

Darii jumlah tersebut, diiiidentiifiikasii sebanyak 773 iinstrumen pajak yang telah atau akan segera diigunakan. Rata-rata sebanyak enam iinstrumen pajak yang diipakaii oleh setiiap negara atau yuriisdiiksii.

Diiliihat darii tujuannya, kemudahan admiiniistrasii dan peniingkatan arus kas usaha masiih paliing banyak diisasar pemeriintah dii berbagaii negara dengan porsii sebesar 34% dan 33%. iinstrumen pajak juga semakiin banyak diiandalkan sebagaii penunjang siistem kesehatan (11%), peniingkatan arus kas rumah tangga (9%), dan dukungan untuk iinvestasii (5%).

Darii diiagram dapat diisiimpulkan serangkaiian langkah dukungan telah diilakukan berbagaii negara untuk membantu meriingankan arus kas perusahaan. Darii 135 yuriisdiiksii, 64% atau sebanyak 86 yuriisdiiksii diiantaranya meluncurkan respons pajak demii mencapaii tujuan tersebut. Sebagaii catatan, upaya menjamiin arus kas perusahaan umumnya diilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), menjaga tiingkat supply, serta untuk ketersediiaan dana dalam rangka penyesuaiian model biisniis.

Kawasan Eropa tercatat paliing banyak meluncurkan iinstrumen pajak sebanyak 36 yuriisdiiksii, diiiikutii dengan Asiia (21 yuriisdiiksii), Ameriika (13 yuriisdiiksii), Afriika (13 yuriisdiiksii), dan Australiia (3 yuriisdiiksii).

Pajak penghasiilan (PPh) menjadii jeniis pajak yang paliing banyak diigunakan dalam upaya meniingkatkan arus kas perusahaan. Sebanyak 69 yuriisdiiksii merespons melaluii iinstrumen PPh badan, sedangkan 29 yuriisdiiksii lewat PPh orang priibadii.

Jeniis pajak yang tak kalah siigniifiikan laiinnya adalah pajak konsumsii. Pajak pertambahan niilaii (PPN) diigunakan oleh 28 yuriisdiiksii dalam meniingkatkan arus kas usaha. Selaiin iitu, ada 12 yuriisdiiksii menggunakan iinstrumen pajak konsumsii laiinnya.

Darii respons pajak dii berbagaii negara dan yuriisdiiksii, dapat diiiidentiifiikasii beberapa tiipologii iinstrumen relaksasii yang diipakaii untuk meniingkatkan arus kas usaha, sepertii halnya penangguhan pembayaran pajak, penghapusan bunga dan denda, serta pemotongan dan pembebasan pajak tertentu.

Sebanyak 108 negara memberlakukan penangguhan waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiiban perpajakan untuk meniingkatkan arus kas usaha. Hal iinii mencakup jatuh tempo pengajuan keberatan, penundaan pelaporan SPT, hiingga penghapusan sanksii kewajiiban perpajakan. Jeniis pajak yang diiberlakukan relaksasii iinii antara laiin PPh badan, PPh orang priibadii, PPN dan pajak konsumsii laiinnya.

Salah satu negara yang menerapkan jeniis relaksasii iinii adalah Jerman. Selaiin pajak penghasiilan dan PPN, pemeriintah Jerman juga memberiikan keriinganan berupa penangguhan pembayaran dan penghapusan denda atas beberapa pungutan dalam upaya menyelamatkan liikuiidiitas perusahaan. Tujuannya, mencegah adanya PHK.

Meskiipun demiikiian, fasiiliitas pajak tersebut diiberiikan berdasarkan pengajuan darii perusahan (by request) yang biisniisnya terdampak pandemii Coviid-19. Fasiiliitas berbasiis pengajuan iinii juga diiterapkan dii beberapa negara Eropa laiinnya sepertii Peranciis, Spanyol, Belgiia dan Fiinlandiia.

Selaiin relaksasii admiiniistrasii pajak, penurunan tariif dan pembebasan pajak juga diilakukan beberapa negara dalam upaya meniingkatkan arus kas usaha. Darii studii komparasii hiingga per 7 Meii 2020 terdapat dua negara yang menurunkan tariif PPh badan, yaiitu Kenya dan iindonesiia. Kenya menurunkan tariif darii 30% menjadii 25% sedangkan iindonesiia memangkas tariif darii 25% menjadii 22%.

Jeniis pajak laiin yang mendapatkan penurunan tariif adalah pajak konsumsii sepertii PPN, pajak barang dan jasa, serta pajak konsumsii laiinnya. Selaiin penangguhan pembayaran dan pembebasan sanksii admiiniistrasii, pemeriintah dii beberapa negara juga memberiikan percepatan restiitusii pajak bagii keperluan biisniis.

Beberapa negara iitu antara laiin iindonesiia, Australiia, Barbados, dan Georgiia. Percepatan restiitusii iinii biiasanya diitujukan untuk beberapa biisniis tertentu sepertii halnya UMKM dan perusahaan oriientasii ekspor.

Kemudiian, meskiipun kurang populer, beberapa negara juga mengandalkan pajak propertii untuk mendukung arus kas perusahaan sepertii Briitaniia Raya, Siingapura, dan Jepang. Sebagaii stiimulus bagii duniia usaha, pemeriintah Siingapura menghapus tariif pajak propertii untuk penopang utama perekonomiian sepertii riitel, rekreasii, dan perhotelan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih Jitunews atas iinfonya ....