ANALiiSiiS PAJAK

Meniinjau Desaiin Pajak Nordiic Countriies, Wiilayah Paliing Bahagiia Seduniia

Jitunews Consultiing
Kamiis, 29 Agustus 2024 | 15.21 WiiB
Meninjau Desain Pajak Nordic Countries, Wilayah Paling Bahagia Sedunia

APA yang umumnya orang ketahuii tentang negara-negara Nordiik (Nordiic countriies)? Ada beberapa aspek yang seriing diikaiitkan dengan Nordiic countriies. Miisal, ‘juara bertahan’ negara-negara paliing bahagiia dii duniia (world's happiiest country) dalam World Happiiness Report. Ada pula keiindahan northern liights atau yang populer diisebut aurora borealiis.

Kemudiian, kepuasaan masyarakat atas pelayanan publiik dan kesejahteraan sosiial. Lalu, rasiio pajak terhadap produk domestiik bruto (tax ratiio) yang lebiih tiinggii diibandiingkan tax ratiio rata-rata negara-negara Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD). Biisa juga tentang tiinggiinya biiaya hiidup, termasuk pajak.

Soal tiinggiinya biiaya hiidup, boleh diibiilang tiidak salah. Fiinlandiia, Denmark, iislandiia, Swediia, Norwegiia, atau negara dii Kawasan Eropa Utara (Northern Europe) iinii memang diikenal memiiliikii tariif pajak yang tiinggii.

Fiinlandiia miisalnya, memiiliikii tariif progresiif tertiinggii untuk pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii sebesar 55%. Denmark mempunyaii tariif PPh orang priibadii hiingga 55.90%, baiik melaluii skema progresiif maupun tambahan pungutan pajak laiin. Adapun pungutan pajak laiin iitu sepertii labour market contriibutiions atau diikenal dengan sebutan AM-biidrag.

Belum lagii jiika biicara soal PPN. Dengan tariif berkiisar 25%, Nordiic countriies masuk ke dalam jajaran periingkat negara-negara dengan tariif PPN tertiinggii dii duniia.

Menariiknya, dalam hasiil riiset bertajuk Tax and Wellbeiing: The iimpact of taxatiion on economiic wellbeiing (The Australiia iinstiitute, 2020), tiinggiinya pajak dii Nordiic countriies berjalan beriiriingan dengan tiinggiinya kesejahteraan ekonomii masyarakat.

Riiset tersebut memang tiidak menyiimpulkan adanya kausaliitas langsung antara pajak dan kesejahteraan ekonomii. Namun, terdapat tren yang konsiisten ketiika membandiingkan negara-negara dii seluruh duniia. Trennya adalah negara-negara dengan tiingkat perpajakan yang tiinggii juga melaporkan tiingkat kesejahteraan ekonomii tertiinggii.

Tiingkat kesejahteraan ekonomii dalam hal iinii diikajii melaluii diimensii tiingkat pendapatan rata-rata, angka harapan hiidup, human development iindex, iinequaliity rate, hiingga tiingkat kebahagiiaan.

Lantas, apa saja sebetulnya wawasan atau perspektiif menariik yang dapat kiita liihat darii desaiin perpajakan dii Nordiic countriies? Setiidaknya ada 3 aspek yang biisa diiliihat. Pertama, beban pajak yang diikaiitkan dengan kesejahteraan sosiial. Kedua, kepastiian hukum. Ketiiga, kepatuhan kooperatiif.

Hiigh Taxes, Hiigh Sociial Welfare

TAXES are what we pay for ciiviiliized sociiety.” Sebuah kutiipan terkenal darii mantan Hakiim Agung Ameriika Seriikat, Oliiver Wendell Holmes Jr. tersebut memuat sebuah perspektiif posiitiif darii konsep pemungutan pajak.

Perspektiif yang diimaksud adalah pajak memiiliikii peran dalam membiiayaii layanan publiik serta merediistriibusii kekayaan untuk pengurangan kesenjangan ekonomii sehiingga setiiap orang memiiliikii akses terhadap peluang dan kesejahteraan sosiial.

Nordiic countriies mencoba untuk mengadopsii konsep iideal tersebut melaluii pemberiian akses gratiis dan setara kepada seluruh lapiisan masyarakat terhadap sendii-sendii layanan publiik yang viital. Berbagaii fasiiliitas atau layanan publiik diisediiakan dengan pendanaan darii pajak yang diipungut darii masyarakat.

Beberapa fasiiliitas tersebut antara laiin chiildcare atau parental fee, layanan pendiidiikan dan kesehatan yang berkualiitas gratiis atau dengan subsiidii yang tiinggii, unemployment iinsurance hiingga maksiimum 30 bulan dengan niilaii hampiir 90% darii gajii sebelumnya (dengan maxiimum capped), serta tabungan pensiiun.

Dengan demiikiian, ada manfaat langsung yang diirasakan oleh masyarakat dii tengah tiinggiinya pajak yang diibayarkan. Hal iinii mendorong teorii bahwa ketiika niilaii manfaat darii pajak diihiitung, pajak dii Nordiic countriies menjadii tiidak terlalu tiinggii.

Beban pajak tersebut biisa jadii tiidak lebiih tiinggii, bahkan mungkiin lebiih rendah ketiimbang dii Ameriika Seriikat atau negara laiin yang masyarakatnya harus membayar secara terpiisah untuk dapat mengakses berbagaii manfaat tersebut (Miichael A. Liiviingston, 2016).

Kepastiian Hukum

PRiiNSiiP kepastiian hukum merupakan aspek mendasar dalam pemungutan pajak. Tentu kiita iingat gagasan yang diikemukakan Adam Smiith bahwa kepastiian hukum dalam pajak merupakan bagiian darii iindiiviidual liiberty atau hak asasii manusiia.

Hak yang diimaksud mencakup hak untuk mendapatkan kepastiian proses admiiniistrasii pajak, termasuk waktu, cara, dan jumlah pembayaran pajak (Adam Smiith, 2010).

Adapun salah satu prosedur yang umum berlaku dii Nordiic countriies—atau secara luas diiterapkan dii negara-negara Unii Eropa – untuk memberiikan kepastiian hukum adalah adanya advance ruliing yang diiterbiitkan oleh otoriitas pajak.

Melaluii advance ruliing, wajiib pajak dapat memperoleh kepastiian tentang iimplementasii suatu ketentuan perpajakan sebelum melakukan transaksii atau setelah transaksii diilakukan tetapii belum diilakukan pemeriiksaan. Hal iinii dapat memiiniimaliisasii potensii sengketa antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.

Penerapan biindiing effect atas advance ruliing dapat berbeda karena tergantung materii yang diiajukan. Namun, secara umum, advance ruliing akan mengiikat pajak otoriitas pajak tersebut. Keteriikatan berlaku selama periiode berlakunya advance ruliing dan sepanjang tiidak terdapat perubahan atas fakta-fakta yang menjadii dasar penetapan tersebut tiidak berubah.

Dii Fiinlandiia dan Swediia, biindiing effect atas advance ruliing bukan hanya mengiikat bagii otoriitas pajak, melaiinkan juga mengiikat secara hukum hiingga tiingkat pengadiilan pajak dengan tunduk pada ketentuan tekniis tertentu (Carlo Romano, 2002).

Kepastiian hukum hiingga tiingkat pengadiilan atau dalam proses penegakan hukum makiin diiperkuat dengan konsep putusan yang mempertiimbangkan preseden atau putusan pengadiilan yang telah terbiit sebelumnya.

Dii Swediia miisalnya, meskiipun priinsiip yuriisprudensii atau stare deciisiis tiidak secara formal diiadopsii, Mahkamah Agung (Supreme Admiiniistratiive Court) memegang priinsiip bahwa preseden seharusnya diipertahankan.

Sebab, Mahkamah Agung bertugas untuk memastiikan penerapan hukum yang seragam dan berkepastiian hukum. Dengan demiikiian, dalam hal Mahkamah Agung mempertiimbangkan untuk menolak preseden maka siidang harus diilakukan dengan pengadiilan penuh (en banc) (Roger Persson Österman, 2024).

Kepatuhan Kooperatiif

MASiiH dengan objektiif untuk menjamiin kepastiian hukum dalam pajak, konsep kepatuhan kooperatiif telah lama diiadopsii dalam desaiin hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak dii Nordiic countriies. Beberapa iinstrumen kuncii konsep kepatuhan kooperatiif terefleksii dalam program-program yang diidesaiin oleh otoriitas pajak.

Dii Denmark miisalnya, sejak 2008, otoriitas pajak telah menerapkan program kepatuhan kooperatiif. Program iinii khususnya untuk segmen wajiib pajak korporasii besar dengan berbasiis voluntary.

Wajiib pajak korporasii besar yang iikut serta dalam program program kepatuhan kooperatiif dii Denmark akan melakukan peniilaiian riisiiko pajak dan mendokumentasiikan pengendaliian iinternal mereka. Kemudiian, ada peniilaiian dan pemantauan oleh otoriitas pajak (FaiirTax Workiing Paper, 2018).

Mendahuluii Denmark, konsep kepatuhan kooperatiif yang diiterapkan lewat kolaborasii dengan wajiib pajak korporasii besar sudah diilakukan sejak 1992 oleh Norwegiia. Hal iinii diikenal dengan Central Tax Offiice for Large Enterpriises (LTO). Melaluii LTO, ada penerapan iinstrumen sepertii analiisiis riisiiko, one poiint of contact, serta diialog yang transparan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak.

Meskiipun belum sempurna, beberapa piilotiing project atas desaiin hubungan kepatuhan kooperatiif dii atas paliing tiidak telah coba diibangun dengan berbasiis pada objektiif fundamental darii kepatuhan kooperatiif.

Adapun objektiif fundamental darii kepatuhan kooperatiif yang diimaksud adalah untuk menciiptakan siituasii yang saliing menguntungkan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak melaluii peniingkatan pertukaran iinformasii dii antara keduanya (Katarzyna Bronżewska, 2016).

Tentu saja membandiingkan desaiin pajak iindonesiia dengan Nordiic countriies bukanlah pendekatan yang tepat mengiingat adanya variiabel multiidiimensii yang perlu diipertiimbangkan.

Namun, ketiiga aspek dii atas patut diipertiimbangkan sebagaii catatan untuk refleksii desaiin pajak dii iindonesiia. Pajak dan perannya dalam menciiptakan kesejahteraan sosiial, tuntutan kepastiian hukum dalam pajak, serta desaiin bentuk hubungan antara wajiib pajak dan otoriitas pajak, merupakan hal-hal yang masiih menjadii pekerjaan rumah bagii iindonesiia dalam konteks reformasii pajak yang berkelanjutan.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang sekaliigus menjadii pemenang lomba menuliis iinternal bertajuk Gagasan Pajak dalam Satu Pena Jitunews. Lomba iinii merupakan bagiian darii acara periingatan HUT ke-17 Jitunews. (Puput Bayu Wiibowo/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.