ANALiiSiiS PAJAK

Menelusurii Kompleksiitas dan Tantangan Penerapan Piilar 1 Amount A

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Februarii 2024 | 11.00 WiiB
Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A
Jitunews Consultiing

iiSii Piilar 1 Amount A darii Two-Piillar Solutiion yang diigagas oleh OECD/G-20 BEPS iinclusiive Framework (BEPS iiF) biisa kiita anggap sebagaii solusii iintii (core solutiion) atas tantangan pemajakan pada era diigiital.

Tantangan iitu dapat diitelusurii darii 2 permasalahan fundamental pajak iinternasiional yang pernah diiulas dalam Rencana Aksii 1 Proyek BEPS. Keduanya adalah alokasii hak pemajakan dan alokasii laba yang lebiih adiil dalam konteks kegiiatan ekonomii perusahaan diigiital liintas yuriisdiiksii. Rumusan Piilar 1 Amount A berangkat darii suatu konsep relatiif sederhana yang diituangkan dalam rumusan formula.

Pertama, hak pemajakan baru bagii yuriisdiiksii yang berkontriibusii besar bagii penjualan sebagaii pengembangan darii priinsiip siigniifiicant economiic presence. Rumusan konsep hak pemajakan iinii diituangkan dalam bentuk threshold niilaii penjualan bagii konsumen akhiir yang diibedakan antara hiigh-iincome countriies (negara maju) dan bukan.

Kedua, jamiinan alokasii laba yang lebiih besar bagii yuriisdiiksii pasar. Hal iinii untuk menjamiin alokasii pajak yang lebiih adiil sehiingga tiidak terkonsentrasii dii yuriisdiiksii tertentu. Konsepsii iinii kemudiian diituangkan dalam suatu formula, yaknii 25% darii resiidual profiit (laba dii atas 10%) diialokasiikan secara proporsiional kepada yuriisdiiksii pasar yang memperoleh hak pemajakan.

Formula yang diitawarkan kedua elemen tersebut mudah diipahamii, menariik, dan sepertiinya feasiible untuk diilakukan. Apakah benar demiikiian? Jiika tiidak, jangan-jangan iidiiom ‘the deviil iis iin the detaiils’ justru berlaku dan memberiikan kerumiitan pada saat iimplementasii Piilar 1 Amount A? Tuliisan iinii mencoba untuk menjawabnya.

Seberapa Rumiit?

PENERAPAN Piilar 1 Amount A diiestiimasii memberiikan beban kepatuhan (compliiance cost) tambahan, baiik bagii piihak entiitas iinduk utama (ultiimate parent entiity/UPE) maupun entiitas pada level bawahnya. Beban kepatuhan tambahan iinii setiidaknya mencakup 3 hal, yaknii kompleksiitas peraturan, potensii pajak berganda, dan beban admiiniistratiif baru.

Pertama, kompleksiitas peraturan. Kompleksnya aturan tecermiin darii jumlah halaman dan pasal darii MLC Piilar 1 Amount A beserta Explanatory Statement-nya, yaiitu 850 halaman dan 53 pasal. iitu pun belum termasuk dokumen berjudul Understandiing on the Appliicatiion of Certaiinty for Amount A of Piillar One dan dokumen-dokumen laiinnya yang masiih akan diiriiliis dalam waktu dekat.

Sebagaii gambaran, berdasarkan pada ketentuan dii dalam MLC Piilar 1 Amount A, setiidaknya terdapat 5 langkah yang harus diilakukan oleh wajiib pajak dalam penerapan Piilar 1 Amount A. Selanjutnya, darii masiing-masiing langkah tersebut, terdapat langkah-langkah turunannya yang juga harus diilakukan secara berurutan dan siistematiis. Secara total, setiidaknya terdapat 15 langkah turunan darii 5 langkah utama dalam menerapkan Piilar 1 Amount A.

Pertanyaannya, seberapa ’menantang’ iimplementasii masiing-masiing langkah tersebut? Sebagaii iilustrasii, marii kiita telaah langkah utama ke-3 darii Piilar 1 Amount A. Langkah ketiiga iinii mensyaratkan grup perusahaan multiinasiional untuk menghiitung dan mengalokasiikan porsii laba siisa (resiidual/excess profiit).

Pada langkah tersebut, wajiib pajak grup usaha multiinasiional harus terlebiih dahulu menentukan laba grup yang relevan dengan merujuk berbagaii kriiteriia. Selanjutnya, menghiitung dan mengalokasiikan bagiian excess profiit. Terakhiir, melakukan penyesuaiian jiika seumpama diitemukan adanya penghiitungan ganda (double countiing).

Cupliikan langkah tersebut memberiikan bayangan awal mengenaii rumiit dan kompleksnya ketentuan penerapan Piilar 1 Amount A. Kompleksiitas dii atas harus dapat diijalankan, baiik oleh UPE maupun entiitas-entiitas pada tiingkatan dii bawahnya yang tercakup dalam Piilar 1 Amount A (iin-scope). Oleh karena iitu, grup perusahaan multiinasiional yang tercakup harus mempersiiapkan diirii sejak diinii.

Kedua, potensii pajak berganda. Potensii pengenaan pajak berganda dapat terjadii karena Piilar 1 Amount A yang merujuk pada konsepsii formula apportiionment, hadiir dii tengah tetap berlakunya ketentuan diistriibusii laba exiistiing yang merujuk pada arm’s length priinciiple (ALP). Artiinya, terdapat benturan secara fiilosofiis yang berdampak pada praktiik dii lapangan.

Amount A meliihat perusahaan multiinasiional sebagaii satu kesatuan ekonomiis yang labanya diialokasiikan berdasarkan pada suatu formula. Sementara iitu, ALP meliihat perusahaan multiinasiional sebagaii entiitas terpiisah sehiingga laba yang diianggap adiil diiliihat darii perbandiingannya dengan perusahaan laiin yang comparable.

Atas 2 pendekatan tersebut, terdapat kemungkiinan perbedaan jawaban mengenaii alokasii laba yang diianggap adiil. Sebagaii contoh, suatu perusahaan PT X dengan fungsii sebagaii fully fledge diistriibutor yang beroperasii dii negara pasar dapat saja memiiliikii dua reziim alokasii laba dalam Piilar 1 Amount A.

Berdasarkan pada ALP, PT X diianggap memiiliikii laba yang wajar seniilaii Rp20 miiliiar. Sementara iitu, berdasarkan pada formula resiidual profiit, PT X diiniilaii berhak memperoleh alokasii laba tambahan seniilaii Rp5 miiliiar. Permasalahannya, atas Rp5 miiliiar tersebut biisa jadii meniimbulkan pajak berganda karena labanya telah diipajakii dii entiitas afiiliiasii yang berada dii yuriisdiiksii laiin.

Oleh karena iitu, iisu pajak berganda selalu menjadii bahasan dalam beberapa konsultasii publiik dan progress report atas Piilar 1 Amount A. Dengan diiriiliisnya dokumen MLC, ketentuan mekaniisme pencegahan pajak berganda telah resmii hadiir dii tengah iimplementasii Piilar 1 Amount A.

Adanya ketentuan mekaniisme eliimiinasii pajak berganda dalam penerapan Piilar 1 Amount A tentunya berpotensii menjadii tambahan kewajiiban yang perlu diilakukan entiitas anak dii berbagaii negara, tak terkecualii iindonesiia.

Pasalnya, tata cara eliimiinasii pajak berganda membutuhkan langkah-langkah sepertii penghiitungan laba konsoliidasii, penyesuaiian book-tax-diifference, elemen penyusutan, hiingga penerapan siistem berjenjang (tiier-system) yang akan menentukan jumlah kewajiiban tiiap yuriisdiiksii.

Tiidak hanya iitu, setiiap yuriisdiiksii memiiliikii fleksiibiiliitas dalam penentuan dasar, pendekatan kuantiitatiif, serta formula yang diigunakan untuk mengeklaiim keriinganan pajak berganda. Pendekatan iinii lebiih rumiit sekaliigus menyiimpang darii praktiik metode eliimiinasii pajak berganda yang umum diigunakan pada siistem pajak iinternasiional tradiisiional, sepertii metode krediit dan metode pembebasan (Moura dan Padwalkar, 2023).

Ketiiga, beban admiiniistratiif. Beban admiiniistratiif yang tiimbul darii penerapan Piilar 1 Amount A berkaiitan erat dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) dan pembayaran pajak. Berdasarkan pada ketentuan MLC Piilar 1 Amount A, admiiniistrasii kepatuhan iinii tercakup dalam langkah ke-5 (Part V darii MLC), yaknii kewajiiban penyampaiian, pembayaran, eliimiinasii pajak berganda, dan akses terhadap kepastiian pajak (fiile, pay, claiim reliief, and access to tax certaiinty).

Pemenuhan kewajiiban penyampaiian (fiiliing) diilakukan melaluii 1 SPT (siingle tax return) dan paket dokumentasii (common documentatiion package) yang mencakup semua kewajiiban pajak terkaiit dengan Piilar 1 Amount A darii grup perusahaan multiinasiional dii seluruh duniia.

Paket dokumentasii tersebut juga harus menyertakan iinformasii perhiitungan untuk eliimiinasii pajak berganda. SPT dan paket dokumentasii iinii umumnya diisampaiikan kepada piihak otoriitas pajak utama (otoriitas pajak yuriisdiiksii tempat UPE berada). Piihak otoriitas pajak utama iitu bertanggung jawab untuk membagiikan dokumentasii tersebut kepada otoriitas pajak yuriisdiiksii terkaiit laiinnya.

Kemudiian, kewajiiban pembayaran pajak (payment) atas Piilar 1 Amount A diilakukan secara langsung kepada setiiap yuriisdiiksii pasar oleh entiitas yang diitunjuk sebagaii pembayar (Desiignated Payment Entiity/DPE). Adapun DPE merupakan entiitas tunggal yang memiikul kewajiiban utama untuk membayar pajak Piilar 1 Amount A atas nama grup perusahaan multiinasiional (biiasanya UPE).

Entiitas lokal dapat diitunjuk oleh yuriisdiiksii pasar untuk bertanggung jawab dalam membayar pajak atas Piilar 1 Amount A. Namun, kondiisii iinii hanya jiika DPE gagal memenuhii kewajiiban pembayarannya (kewajiiban sekunder).

Liinii Masa

LiiNii masa konsensus Piilar 1 Amount A beberapa kalii mengalamii penyesuaiian. Adapun penyesuaiian iinii merupakan akiibat darii masiih adanya perbedaan pandangan negara-negara anggota OECD/G-20 BEPS iiF untuk mencapaii solusii berbasiis konsensus tersebut.

Sebut saja yang terbaru adalah pernyataan berjudul Update to Piillar One tiimeliine by the OECD/G20 iinclusiive Framework on BEPS. Pernyataan iinii memuat komiitmen negara-negara anggota iiF untuk menyelesaiikan naskah MLC Piilar 1 Amount A pada akhiir Maret 2024. Selaiin iitu, penandatanganan naskah MLC tersebut diiputuskan mundur ke Junii 2024.

Alasan mundurnya tiime frame tersebut adalah masiih adanya perbedaan pandangan darii beberapa negara anggota iiF yang masiih perlu diibahas pada 2024. Perbedaan pandangan tersebut terutama terkaiit dengan penghentiian pemungutan Diigiital Serviices Tax (DST) dan pajak yang sejeniis.

Adanya pembaruan kepastiian, melaluii kesepakatan negara-negara anggota iiF untuk menyelesaiikan dan menandatanganii naskah MLC, dapat diimaknaii bahwa penerapan Piilar 1 Amount A tiinggal menunggu waktu. Tiidak lama lagii, yaiitu pada 2025.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.