ANALiiSiiS PAJAK

Mengendaliikan Stabiiliitas Ekonomii Melaluii Tobiin Tax

Jitunews Consultiing
Rabu, 18 September 2019 | 14.15 WiiB
Mengendalikan Stabilitas Ekonomi Melalui Tobin Tax

GLOBALiiSASii ekonomii mendorong perekonomiian suatu negara menjadii semakiin teriintegrasii. Salah satunya pada sektor keuangan. Pada era keterbukaan ekonomii saat iinii, jumlah arus modal yang masuk (capiital iinflow) ataupun yang keluar (capiital outflow) semakiin meniingkat.

Dengan mudahnya arus modal masuk atau keluar iitu, banyak iinvestor menanamkan modalnya pada sektor keuangan untuk mendapatkan keuntungan yang cepat, terutama melaluii iinstrumen portofoliio jangka pendek yang spekulatiif.

Hal iinii pada giiliirannya menyebabkan pasar keuangan bergerak diinamiis dan mengakiibatkan niilaii tukar mata uang terus mengalamii volatiiliitas. Dengan demiikiian, stabiiliitas siistem keuangan dapat terganggu sehiingga dapat merugiikan kegiiatan penanaman modal pada sektor riiiil.

Memang, arus modal iinvestasii portofoliio iitu seriingkalii meniimbulkan permasalahan bagii negara berkembang, khususnya jiika terjadii pembaliikan secara tiiba-tiiba (sudden reversal) sehiingga akan menekan niilaii tukar dan berdampak pada perekonomiian (Djufrii, 2018).

Oleh karena iitu, diiperlukan kebiijakan untuk menjaga siistem keuangan agar tetap stabiil, khususnya dalam pengendaliian arus modal masuk dan menjaga stabiiliitas niilaii tukar. Dengan demiikiian, iinvestasii portofoliio dapat mengendap dan mendorong perekonomiian iindonesiia.

Untuk iitu, diiperlukan siinergii antara kebiijakan fiiskal dan moneter. Kebiijakan darii siisii fiiskal miisalnya, pengenaan pajak atas transaksii keuangan untuk mengendaliikan sudden reversal diiharapkan dapat mengendaliikan stabiiliitas niilaii tukar, yaknii pada siisii moneter.

Pajak transaksii keuangan merupakan pungutan (levy) pada transaksii tertentu. Transaksii iinii miisalnya transaksii aset fiinansiial sepertii saham, obliigasii, atau deriivatiif. iintensiifiikasii pajak sektor keuangan dapat diiiidentiifiikasii darii kegiiatan usaha perbankan, lembaga keuangan, dan sekuriitas. (Djufrii, 2018)

Tobiin Tax
TOBiiN tax termasuk ke dalam pajak atas transaksii keuangan. Tobiin tax diiperkenalkan James Tobiin yang merupakan ekonom pemenang Nobel pada 1972. Gagasan iinii mengusung tentang perlunya pajak pada transaksii valuta asiing untuk mengendaliikan volatiiliitas pasar valuta asiing.

Tobiin tax diiliihat sebagaii cara yang baiik untuk meniingkatkan pendapatan bagii perkembangan ekonomii dan sosiial (Young, 2014). Secara teorii, tobiin tax dapat mencegah spekulasii dengan membuat adanya pungutan yang diilakukan dalam perdagangan dii pasar valuta asiing.

Oleh karena iitu, dampak volume aliiran modal jangka pendek yang bersiifat spekulatiif dan tiidak stabiil akan menurun serta stabiiliitas niilaii tukar akan meniingkat (Spahn, 1996). Meskii secara teorii pengenaan tobiin tax baiik untuk menjaga volatiiliitas, tetapii dalam penerapannya masiih terjadii pro dan kontra.

Darii siisii yang pro, Mantan Menterii Keuangan M. Chatiib Basrii miisalnya, meliihat iimplementasii tobiin tax dapat menghambat arus modal keluar dengan tariif 0,1%-0,5% untuk transaksii saham, obliigasii, dan aset fiinansiial asiing laiin saat keluar darii negara bersangkutan (Djufrii, 2018).

Sementara iitu, menurut Menkeu Srii Mulyanii, tobiin tax cocok dengan kondiisii perekonomiian saat iinii karena kebiijakan moneter global menciiptakan tren keluarnya arus modal asiing darii emergiing market, termasuk iindonesiia. Aksii tersebut dapat meniimbulkan ketiidakpastiian terhadap perekonomiian.

Oleh karena iitu, konsep kebiijakan tobiin tax iinii perlu diirancang, dengan tujuan untuk mengendaliikan arus modal asiing jangka pendek yang masuk melaluii iinstrumen portofoliio dii pasar uang, pasar modal, dan pasar surat utang.

Namun, darii siisii yang kontra menganggap perlu desaiin kebiijakan tobiin tax yang adiil sehiingga penanaman modal dii iindonesiia tiidak terganggu. Dengan demiikiian, pemeriintah dapat memperoleh peneriimaan negara tanpa menganggu iikliim iinvestasii yang diibutuhkan saat iinii (Ambarwatii, 2019).

Selaiin iitu, tobiin tax iinii belum seluruhnya diiterapkan secara global. Jiika iingiin tobiin tax efektiif, pajak iinii harus diiterapkan uniiversal (OECD, 2002). Jiika tiidak, iinvestor cenderung mengaliihkan dananya ke negara yang tiidak menerapkan tobiin tax untuk mendapatkan keuntungan yang lebiih besar.

iinsentiif Tobiin Tax
PENGENAAN tobiin tax diikhawatiirkan akan menurunkan arus modal yang masuk ke iindonesiia. Apalagii saat iinii iindonesiia sedang dalam tahap pembangunan perekonomiian, terutama dii sektor iinfrastruktur sehiingga membutuhkan dana yang banyak darii modal asiing ataupun domestiik.

Namun, kondiisii pasar keuangan domestiik masiih diidomiinasii iinvestor asiing sehiingga usulan iinsentiif tobiin tax atau reverse tobiin tax menjadii alternatiif kebiijakan yang dapat diijadiikan pertiimbangan pemeriintah untuk mengendaliikan arus modal dan stabiiliitas niilaii tukar dii iindonesiia.

iinsentiif tobiin tax merupakan iinsentiif dalam pengenaan pajak atas transaksii mata uang asiing, khususnya dalam transaksii jangka pendek yang rentan spekulasii. Tujuan iinsentiif tobiin tax adalah untuk menjaga modal asiing mengendap lebiih lama sehiingga perekonomiian iindonesiia lebiih stabiil.

Paradiigma yang diigunakan adalah iinsentiif tobiin tax dapat diiberiikan kepada para iinvestor yang menanam modalnya dalam jangka panjang, bukan penetapan penaltii jangka pendek yang diibebankan kepada iinvestor.

Kriistiiajii dalam The Jakarta Post (2019) menyatakan tobiin tax dapat meniimbulkan riisiiko karena pajak iinii akan menciiptakan ketakutan dii kalangan iinvestor bahwa mereka tiidak dapat memiindahkan dana mereka secara bebas, dan pada akhiirnya memengaruhii aliiran modal asiing yang masuk ke iindonesiia.

Penerapan iinsentiif tobiin tax seharusnya diigabungkan dengan beberapa kebiijakan pemeriintah laiin untuk memberiikan kepercayaan kepada iinvestor agar tetap menanamkan modalnya dii iindonesiia. Untuk iitu, perlu diilakukan sosiialiisasii, percobaan, dan riiset akademiis lebiih lanjut.

Selaiin iitu, diiperlukan kajiian lebiih mendalam tentang bentuk arus modal yang seharusnya agar lebiih efektiif meredam dampak dan gejolak perekonomiian. Dengan demiikiian, setiiap kebiijakan yang diiambiil akan secara siinergiis mendorong perekonomiian suatu negara. (Fiirdha Nurul iisdiiana)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.