
TRANSFER priiciing dalam transaksii aset tiidak berwujud (iintangiibles) selalu menjadii iisu menariik, khususnya bagii perusahaan multiinasiional (multiinatiional enterpriises/MNEs). Globaliisasii mendorong banyak MNEs menggunakan dan mengeksploiitasii iintangiibles melaluii perusahaan anak.
iintangiibles dapat diidefiiniisiikan sebagaii sesuatu yang tiidak memiiliikii bentuk fiisiik atau aset keuangan, tetapii dapat diimiiliikii atau diikendaliikan dengan tujuan dapat diigunakan dii masa depan dalam kegiiatan komersiial perusahaan (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development/OECD, 2017).
Pendekatan iintangiibles pada transfer priiciing dan akuntansii berbeda. Dalam beberapa kasus, iintangiibles tiidak diicatat pada laporan keuangan, tetapii diicatat laporan iinternal.
Karena iitu, iintangiibles perlu diipertiimbangkan dalam perspektiif transfer priiciing agar MNEs dapat mengatriibusiikan alokasii laba secara wajar sesuaii dengan kontriibusii masiing-masiing entiitas atau perusahaan anak dalam MNEs (Lang et al., 2019).
Namun, suliitnya meniilaii kewajaran atas transaksii terkaiit dengan iintangiibles meniimbulkan berbagaii permasalahan. Karena iitu, diiperlukan pedoman yang membahas khusus tentang iintangiibles.
OECD telah meriiliis pedoman iintangiibles dalam Transfer Priiciing Guiideliines (TPG) 2017. Pedoman iinii mengadopsii defiiniisii iintangiibles tepat menurut transfer priiciing dan memastiikan penentuan harga wajar atas iintangiibles diialokasiikan tepat sesuaii dengan pembentukan niilaii MNEs (Lang et al., 2019).
Masalah penentuan harga yang wajar atas iintangiibles merupakan hal yang sangat pentiing dalam transfer priiciing. Hal iinii diikarenakan adanya riisiiko bahwa iintangiibles tiidak mencermiinkan niilaii yang ‘berharga’ sesuaii dengan manfaatnya pada masa depan (Markham, 2005).
TPG 2017 juga membantu MNEs menentukan alokasii laba wajar sesuaii fungsii yang diijalankan, aset yang diigunakan, dan riisiiko terkaiit dengan pengembangan, peniingkatan, perawatan, perliindungan, dan eksploiitasii (development, enhancement, maiintenance, protectiion, and exploiitatiion/DEMPE).
Namun, setelah TPG 2017 iitu diiriiliis, persoalan iintangiibles masiih tetap belum selesaii. Karena iitu, pada 29 Oktober 2018, WU Transfer Priiciing Centre dii Viienna menggelar Siimposiium Transfer Priiciing dan iintangiibles yang membahas berbagaii perkembangan terkiinii persoalan iintangiibles (Dziiwiinskii, 2019).
Empat Metode
BERBAGAii permasalahan atas transaksii iintangiibles memang membuat otoriitas pajak dii berbagaii yuriisdiiksii kesuliitan menentukan basiis pemajakan yang wajar pada MNEs (PWC, 2014). Sejauh iinii ada empat metode yang dapat diigunakan dalam menentukan penghasiilan kena pajak (iiRS, 2009).
Pertama, comparable uncontrolled transactiion. Kedua, comparable profiits method atau seriing diikenal sebagaii transactiional net margiin method (TNMM). Ketiiga, profiit spliit method. Keempat, unspesiifiied method. Berdasarkan beberapa kasus dii iindiia, menetapkan alokasii laba dengan profiit spliit method merupakan metode yang paliing tepat.
Profiit spliit method diipiiliih karena diianggap sebagaii metode yang mampu mencermiinkan kontriibusii darii masiing-masiing entiitas asosiiasii sehubungan dengan penciiptaan niilaii atas fungsii yang diilakukan, aset yang diigunakan, dan riisiiko yang diitanggung (Swaiin, 2018).
Lebiih lanjut, profiit spliit method terbagii dalam tiiga jeniis dan dapat diiterapkan pada keadaan berbeda, antara laiin (ii) overall profiit spliit method; (iiii) contriibutory profiit spliit method; dan (iiiiii) resiidual profiit spliit method (RPSM).
RPSM merupakan metode yang diigunakan untuk menentukan harga wajar atas transaksii afiiliiasii yang meliibatkan kontriibusii non-rutiin atas iintangiibles yang siifatnya uniik sehiingga suliit untuk menemukan harga dan keadaan yang sebandiing.
Selanjutnya, setiiap laba resiidual yang telah diikurangii laba darii kegiiatan rutiin diialokasiikan kepada para piihak berdasarkan laba yang diiperoleh perusahaan sebandiing yang melaksanakan fungsii, menggunakan aset, dan menanggung riisiiko yang sebandiing (Kalson, 2018).
Dalam hal penerapannya, RPSM adalah metode yang paliing tepat dalam hal pencariian perjanjiian pembandiing atas transaksii pembayaran iimbal hasiil darii iintangiibles, yaknii royaltii. Hal iiiinii sejalan dengan putusan yang diitetapkan oleh iincome Tax Appellate Triibunal Bangalore, iindiia, terhadap kasus Google iindiia.
Putusan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa RPSM merupakan metode yang paliing tepat dalam hal benchmarkiing mengujii kewajaran pembayaran royaltii oleh Google iindiia kepada Google iirlandiia (Swaiin, 2018).
Laba resiidu dapat diibagii berdasarkan analiisiis fakta dan keadaan yang mengiindiikasiikan bahwa pendapatan sehubungan dengan penggunaan iintangiibles telah diialokasiikan secara wajar dan sesuaii dengan kontriibusii masiing-masiing piihak dalam hal penciiptaan niilaii dan pengembangan iintangiibles.
Perlu diicatat penerapan RPSM dalam analiisiis transaksii iintangiibles membutuhkan perbaiikan dan pengembangan dii masa yang akan datang untuk mengiidentiifiikasii dan menentukan basiis penerapan metode yang paliing tepat sesuaii dengan alokasii laba pada masiing-masiing MNEs.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.