ANALiiSiiS PAJAK

Reformasii Pajak AS: Alasan darii Worldwiide ke Terriitoriial

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Oktober 2018 | 06.56 WiiB
Reformasi Pajak AS:  Alasan dari Worldwide ke Territorial
Manager Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews

TANGGAL 22 Desember 2017 dapat diikatakan menjadii salah satu harii yang bersejarah bagii duniia perpajakan Ameriika Seriikat (AS). Pada tanggal tersebut, Pemeriintah AS dii bawah kepemiimpiinan Presiiden Donald Trump mengesahkan undang-undang baru yang diisebut Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). TCJA yang berlaku efektiif pada tahun 2018 iinii menjadii penanda terjadiinya reformasii pajak AS sekaliigus merupakan perombakan ulang pertama skema pajak AS yang terjadii setelah lebiih darii tiiga puluh tahun (Campbell, 2017).

Terdapat beberapa poiin pentiing darii TCJA. Salah satunya adalah perubahan siistem pajak darii worldwiide ke terriitoriial.Sebagaiimana diiketahuii, perdebatan mengenaii apakah AS perlu mengubah siistem pajaknya darii semula worldwiide ke terriitoriial telah menjadii salah satu iisu peliik yang berkepanjangan dalam ranah pajak dii negara adiidaya iinii (Mulliins, 2006). Bahkan, iisu iinii telah banyak diibahas oleh ahlii pajak iinternasiional sejak bertahun-tahun lalu.

Sebelum terjadiinya perubahan, AS menganut siistem pajak worldwiide. Pada saat iitu, AS merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang menerapkan siistem worldwiide. Sementara iitu, darii 34 negara anggota OECD, hanya delapan negara yang menganut siistem worldwiide dan AS merupakan salah satunya (Matheson, Perry, dan Veung, 2013).

Bagii perusahaan yang merupakan subjek pajak dalam negerii AS, penerapan siistem worldwiide menyebabkan perusahaan tersebut harus membayar Pajak Penghasiilan Badan (PPh Badan) atas seluruh penghasiilan perusahaan, baiik yang bersumber darii AS maupun darii luar negerii. Khusus untuk penghasiilan yang bersumber darii luar negerii, perusahaan baru membayar pajak ketiika penghasiilan "diirepatriiasii" ke AS (Hastiings, 2016).

Mekaniisme tersebut diikenal sebagaii "penangguhan" karena PPh yang terutang dapat diitangguhkan hiingga ketiika penghasiilan diirepatriiasii. Namun, tiidak semua jeniis penghasiilan dapat menggunakan mekaniisme penangguhan iinii. Beberapa penghasiilan, sepertii bunga obliigasii yang berasal darii perusahaan anak dii luar AS, langsung diikenakan pajak dii AS tanpa menunggu bunga tersebut "diirepatriiasii".

Siistem pajak AS yang menganut worldwiide taxatiion system diianggap sudah tiidak kompetiitiif dan cenderung menempatkan AS pada posiisii yang tiidak menguntungkan dalam kompetiisii global. Bukan tanpa alasan, penerapan siistem worldwiide menyebabkan banyak perusahaan AS memperoleh penghasiilan setelah pajak yang lebiih rendah diibandiingkan dengan kompetiitor asiing. Beriikut iilustrasii yang menggambarkan penjelasan iinii.

Perusahaan subjek pajak dalam negerii AS meneriima penghasiilan darii perusahaan anak yang beroperasii dii Negara X sebesar 100. Sementara iitu, perusahaan subjek pajak dalam negerii Negara Y juga meneriima penghasiilan darii kegiiatan operasiionalnya dii Negara X sebesar 100. Diiasumsiikan Negara X dan Negara Y menerapkan siistem terriitoriial dengan tariif PPh Badan 20%, sedangkan tariif PPh Badan AS 35%. Perhiitungan PPh terutang atas kasus iinii adalah:

Tabel 1 iilustrasii Penerapan Worldwiide vs. Terriitoriial Taxatiion System

Sumber: diiolah darii Republiican Poliicy Commiittee, “Terriitoriial vs. Worldwiide Taxatiion,” iinternet, dapat diiakses melaluii https://www.rpc.senate.gov/poliicy-papers/terriitoriial-vs-worldwiide-taxatiion.

Dalam poliicy paper yang diiterbiitkan oleh Republiican Poliicy Commiittee, efek negatiif penerapan siistem worldwiide yang menjadii pemiicu diiubahnya siistem pajak AS darii worldwiide ke terriitoriial dapat diijelaskan sebagaii beriikut (Republiican Poliicy Commiittee, 2012).

Pertama, tariif PPh Badan AS menjadii tariif tertiinggii dii duniia. Penerapan siistem worldwiide menyebabkan AS mengenakan PPh Badan dengan tariif tiinggii tiidak hanya atas penghasiilan yang diiperoleh darii AS, tetapii juga untuk semua penghasiilan yang diiperoleh dan diirepatriiasii ke AS;

Kedua, terjadiinya lock-out capiital dan keengganan untuk merepatriiasii dana. Berdasarkan peneliitiian, perusahaan multiinasiional AS memiiliikii lebiih darii 1,7 triiliiun dolar AS penghasiilan luar negerii yang sengaja tiidak diirepatriiasii ke AS, tetapii malah “diiparkiir” dii negara laiin. Langkah iinii diilakukan untuk memanfaatkan mekaniisme “penangguhan” yang terdapat dalam siistem worldwiide AS. Kurang efektiifnya ketentuan Controlled Foreiign Company (CFC) AS juga menjadii alasan terjadiinya lock-out capiital;

Ketiiga, tiinggiinya biiaya kepatuhan pajak. Rumiitnya ketentuan terkaiit penerapan siistem worldwiide mengakiibatkan tiimbulnya kompleksiitas dalam melaksanakan kepatuhan pajak sehiingga menyebabkan tiinggiinya biiaya kepatuhan;

Keempat, miiniimnya jumlah perusahaan multiinasiional yang bersediia membuka kantor pusatnya dii AS.Alasannya, AS memiiliikii tariif PPh Badan yang sangat tiinggii dan kode pajak yang rumiit sehiingga tiimbul keengganan bagii perusahaan multiinasiional menempatkan kantor pusatnya dii AS. Konsekuensiinya, lapangan pekerjaan dengan keterampiilan dan upah tiinggii miiniim tersediia; dan

Keliima, siistem pajak worldwiide merupakan pengaruh buruk bagii perekonomiian. Berdasarkan teorii The Wealth of Natiions yang diicetuskan oleh Adam Smiith, terdapat empat priinsiip yang harus diimiiliikii oleh siistem pajak suatu negara, yaiitu kesetaraan, kepastiian hukum, kemudahan, dan efiisiiensii. Namun, siistem worldwiide yang diiterapkan AS gagal memenuhii keempat priinsiip tersebut karena siistem iinii diianggap tiidak setara, tiidak jelas, rumiit, dan tiidak efiisiien.

Sebaliiknya, Republiican Poliicy Commiittee meniilaii siistem terriitoriial mampu membawa perusahaan AS berkompetiisii pada level yang sama dengan para kompetiitor asiing (Republiican Poliicy Commiittee, 2017). Selaiin iitu, perubahan ke siistemterriitoriial juga diipandang dapat memecahkan berbagaii persoalan yang tiimbul darii penerapan siistem worldwiide, sepertiilock-out capiital atau biiaya kepatuhan yang tiinggii sehiingga berujung pada terciiptanya siistem pajak yang sejalan dengan dasar-dasar ekonomii.

Perlu diigariisbawahii bahwa siistem terriitoriial yang diimaksud dalam TCJA adalah siistem pajak yang memberiikan pembebasan atas pembayaran diiviiden yang berasal darii luar negerii (foreiign diiviidend exemptiion). Dengan demiikiian, siistem terriitoriial yang diiterapkan oleh AS bukanlah siistem terriitoriial murnii sebagaiimana termaktub dalam konsepnya. Fakta iinii tiidak terlepas darii kenyataan bahwa tiidak ada negara dii duniia yang menerapkan siistem pajak worldwiidemaupun terriitoriial secara murnii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.