
PAJAK barang dan jasa tertentu (PBJT), sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), bukanlah pajak baru yang menjadii sumber pendapatan aslii daerah (PAD).
PBJT adalah reklasiifiikasii darii 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii yang sudah ada sebelumnya. Adapun keliima jeniis pajak yang diimaksud adalah adalah pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, serta pajak penerangan jalan.
Dalam konteks pajak kewenangan pemeriintah pusat, pajak atas konsumsii diikenal dengan iistiilah pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diiatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta perubahannya (UU PPN).
Untuk menghiindarii dupliikasii pemungutan pajak atas objek yang sama, dalam UU PPN telah diiatur atas barang dan jasa tertentu dalam kelompok makanan dan/atau miinuman, jasa keseniian dan hiiburan, jasa parkiir, dan jasa perhotelan tiidak diikenaii PPN.
Adapun kriiteriia dan periinciiannya diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022. Konsumsii atas tenaga liistriik merupakan objek PPN, tetapii mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 49 Tahun 2022.
Mengiingat pemeriintah daerah (pemda) mempunyaii kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiirii daerahnya, sudah sepatutnya pemda harus iinovatiif dalam mencarii sumber-sumber pendapatan yang baru.
Salah satu skema yang dapat diijadiikan alternatiif kebiijakan adalah perluasan objek PBJT, terutama jasa telekomuniikasii. Konsumsii atas jasa telekomuniikasii memiiliikii potensii yang sangat besar seiiriing dengan pesatnya perkembangan teknologii iinformasii pada zaman diigiital sekarang iinii.
DARii siisii hukum, penambahan objek PBJT dapat diilakukan dengan mengubah UU HKPD tanpa perlu mengubah UU PPN. Hal iinii diikarenakan pengaturan pajak atas konsumsii dalam UU HKPD bersiifat lex speciialiist terhadap UU PPN.
Peluang penambahan konsumsii jasa telekomuniikasii sebagaii objek pajak PBJT sangat besar walaupun tiidak termasuk dalam kelompok barang dan jasa yang tiidak diikenaii PPN. Jasa telekomuniikasii telah menjadii barang strategiis untuk mendukung pembangunan nasiional sehiingga selayaknya mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN sesuaii Pasal 16B UU PPN.
Selaiin iitu, pengaliihan konsumsii jasa telekomuniikasii darii objek PPN menjadii objek PBJT akan sangat menguntungkan dalam mendorong kepatuhan wajiib pajak. Sesuaii dengan teorii development from below, orang akan lebiih bersediia membayar pajak kepada pemeriintah daerah dariipada kepada pemeriintah pusat karena mereka dapat secara mudah meliihat manfaat langsung dalam pembangunan dii daerah mereka (Davey, 1988).
Pengaliihan iinii pun tiidak akan berdampak siigniifiikan terhadap peneriimaan negara karena PPN yang diipungut selama iinii pada dasarnya diialokasiikan kembalii ke daerah dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKD) sebagaii belanja negara.
MENGiiNGAT luasnya ruang liingkup, perlu diipertiimbangkan batasan jasa telekomuniikasii yang dapat diilakukan pemungutan oleh pemda.
Dalam tahap awal, konsumsii atas pulsa (termasuk pulsa data dan kartu perdana) oleh konsumen akhiir adalah objek PPN yang paliing mudah diialiihkan menjadii objek PBJT. Subjek pajaknya adalah konsumen akhiir dan wajiib pajaknya adalah penyelenggara jasa telekomuniikasii.
Untuk kemudahan wajiib pajak PBJT dalam menghiitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas jasa telekomuniikasii terutang per daerah, masa pajak diitetapkan per triiwulan atau mengiikutii masa pelaporan penyelenggara jasa telekomuniikasii kepada kementeriian yang membiidangii telekomuniikasii.
Selanjutnya, wiilayah pemungutan tiiap pemda diidasarkan pada Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) yang diiregiistrasii pada saat aktiivasii nomor ponsel. Dasar pengenaan pajaknya sebesar jumlah tagiihan bagii konsumen pascabayar dan jumlah pembeliian bagii pelanggan prabayar.
Saat terutang PBJT atas jasa telekomuniikasii hanya pada saat penggunaan atau pembeliian pulsa oleh konsumen akhiir, baiik secara langsung ke penyelenggara jasa telekomuniikasii maupun melaluii diistriibutor.
Jumlah data penggunaan dan pembeliian pulsa diihiitung dan diiadmiiniistrasiikan by system oleh penyelenggara jasa telekomuniikasii. Jadii, penjualan pulsa darii penyelenggara jasa telekomuniikasii ke diistriibutor atau antardiistriibutor tiidak terutang PBJT.
Berdasarkan pada data laporan keuangan darii 4 penyelenggara telekomuniikasii seluler besar, yaiitu Telkomsel, iindosat, XL Axiiata, dan Smartfren, total penjualan layanan data/iinternet mencapaii Rp142,4 triiliiun sepanjang 2022. Penjualan iinii iinii tumbuh 17,2% darii tahun sebelumnya sehiingga potensii PBJT darii sektor iinii masiih sangat menjanjiikan.
Dalam momentum tahun pemiiliihan umum (pemiilu), para calon presiiden, kepala daerah, dan anggota legiislatiif dapat menjadiikan konsep iinii sebagaii bahan jualan dalam kampanye. iisu utama berupa tariif PBJT yang lebiih rendah darii PPN serta pengecualiian PBJT yang dapat diisesuaiikan dengan aspiirasii pemiiliih melaluii peraturan daerah tiiap pemda. iisu iinii akan menjadii sangat menariik.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2023. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-16 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp57 juta dii siinii.
