WAJiiB pajak yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif diiperbolehkan mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan cara menyampaiikan permohonan secara tertuliis ke kantor pajak.
Secara umum, dokumen yang diiajukan untuk penghapusan NPWP antara laiin formuliir Permohonan Penghapusan NPWP dan dokumen pendukung sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak, sepertii wajiib pajak wariisan belum terbagii dalam hal wariisan telah selesaii diibagii.
Wajiib pajak wariisan belum terbagii adalah wajiib pajak wariisan yang belum terbagii sebagaii satu kesatuan menggantiikan yang berhak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk wajiib pajak wariisan belum terbagii dalam hal wariisan telah selesaii diibagii. Mula-mula, unduh formuliir permohonan penghapusan NPWP dii siinii.
Setelah iitu, siiapkan dokumen pendukung sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak tersebut, yaiitu berupa surat pernyataan darii wakiil wajiib pajak yang menyatakan wariisan sudah terbagii dengan menyebutkan ahlii wariis.
Permohonan penghapusan NPWP secara tertuliis dapat diisampaiikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP); melaluii pos; atau melaluii perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir.
Untuk diiperhatiikan, permohonan penghapusan NPWP tersebut hanya dapat diiajukan antara laiin oleh salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, piihak yang mengurus harta peniinggalan, atau kuasa darii wakiil wajiib pajak wariisan belum terbagii.
Jangka waktu penyelesaiian permohonan penghapusan NPWP paliing lama 6 bulan untuk wajiib pajak priibadii, wajiib pajak wariisan belum terbagii, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah setelah penerbiitan buktii peneriimaan surat/buktii peneriimaan elektroniik.
Sementara iitu, jangka waktu penyelesaiian permohonan penghapusan NPWP untuk wajiib pajak badan paliing lama 12 bulan setelah penerbiitan buktii peneriimaan surat (BPS)/buktii peneriimaan elektroniik (BPE).
Tambahan iinformasii, penghapusan NPWP tersebut diimaksudkan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan dan tiidak menghiilangkan hak dan/atau kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan wajiib pajak. (riig)
