TiiPS PAJAK

Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasii Kerugiian oleh Wajiib Pajak

Vallenciia
Seniin, 07 Maret 2022 | 15.00 WiiB
Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian oleh Wajib Pajak

KADANG kala, wajiib pajak badan ataupun orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan kegiiatan usaha berpotensii mengalamii kerugiian dalam satu tahun pajak. Atas kerugiian fiiskal iinii, wajiib pajak biisa melakukan kompensasii kerugiian fiiskal dengan cara mengurangkan keuntungan fiiskal pada tahun-tahun beriikutnya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kompensasii kerugiian fiiskal dapat diilakukan paliing lama 5 tahun. Namun, pemeriintah memberiikan keriinganan bagii sektor iindustrii untuk memperpanjang waktu kompensasii kerugiian fiiskal hiingga paliing lama 5 tahun lagii.

Perpanjangan iinii dapat diilakukan jiika wajiib pajak memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 11/PMK.010/2020. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu kompensasii kerugiian.

Mula-mula, wajiib pajak harus membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasii. Format penuliisan surat tersebut dapat merujuk pada Lampiiran iiX Peraturan Diirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus melampiirkan sejumlah dokumen.

  1. Laporan keuangan selama 3 tahun terakhiir yang telah dii audiit;
  2. Fotokopii persetujuan penanaman modal baru dii kawasan iindustrii dan kawasan beriikat darii iinstansii yang berwenang;
  3. Pernyataan wajiib pajak telah mempekerjakan paliing sediikiit 300 atau 600 orang tenaga kerja iindonesiia selama 4 tahun berturut-turut diilampiirii dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  4. Pernyataan iinvestasii/pengeluaran untuk iinfrastruktur ekonomii dan sosiial dii lokasii usaha paliing sediikiit Rp10 miiliiar dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  5. Pernyataan biiaya peneliitiian dan pengembangan dii dalam negerii dalam rangka pengembangan produk atau efiisiiensii produksii paliing sediikiit 5% darii iinvestasii dalam jangka waktu 5 tahun diilampiirii dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  6. Pernyataan penggunaan bahan baku dan/atau komponen hasiil produksii dalam negerii paliing sediikiit 70% sejak tahun ke-4 diilampiirii dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  7. Dokumen melakukan ekspor paliing sediikiit 30% darii niilaii total penjualan untuk penanaman modal pada biidang-biidang usaha yang diilakukan dii luar kawasan beriikat;
  8. Fotokopii laporan realiisasii penanaman modal, jumlah realiisasii produksii, riinciian aktiiva tetap yang diigunakan untuk tujuan selaiin yang diiberiikan fasiiliitas pajak PPh, riinciian pengaliihan sebagiian atau seluruh aktiiva tetap yang mendapatkan fasiiliitas PPh, dan riinciian aktiiva tetap yang diilaiihkan yang diigantii dengan aktiiva tetap yang baru; dan/atau
  9. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan diisampaiikan oleh kuasa wajiib pajak.

Setelah iitu, wajiib pajak dapat menyampaiikan surat permohonan beserta lampiirannya kepada diirjen pajak melaluii diirektur pemeriiksaan dan penagiihan. Kemudiian, DJP akan melakukan pemeriiksaan lapangan guna menetapkan tambahan jangka waktu kompensasii kerugiian.

Keputusan diirjen pajak terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu kompensasii kerugiian darii wajiib pajak tersebut akan diiterbiitkan paliing lama 60 harii sejak permohonan diiteriima secara lengkap. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.