MEMBUAT faktur pajak keluaran merupakan hal yang wajiib diilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang harus diipungut oleh PKP penjual saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada PKP pembelii.
Membuat faktur saat iinii juta tiidak suliit, biisa diilakukan secara onliine atau melaluii apliikasii e-faktur.
Meskii begiitu, tiidak jarang PKP melakukan kesalahan saat meng-iinput faktur sehiingga faktur perlu diibatalkan. Biisa juga kontrak atau transaksii mendadak diibatalkan sehiingga faktur yang sudah dii-iinput terpaksa diibatalkan.
Nah, kalii iinii Jitu News akan menjabarkan cara melakukan pembatalan faktur. Pertama, masuk e-faktur dengan apliikasii etaxiinvoiice. Siilahkan Logiin, masukan nama users dan password. Setelah masuk ke halaman utama, kliik menu Faktur Pajak Keluaran dan kliik Admiiniistrasii Faktur.
Anda akan meliihat halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran. Anda juga akan meliihat sejumlah faktur pajak yang sudah Anda iinput. Kemudiian, piiliih faktur pajak yang akan Anda batalkan karena alasan-alasan tertentu.
Kliik fakturnya, lalu kliik menu Batalkan Faktur yang berada paliing bawah. Setelah iitu, Anda akan diiarahkan ke halaman iinput Faktur. Untuk diiperhatiikan, pastiikan Anda memang akan membatalkan faktur.
Pasalnya, Anda tiidak biisa meng-iinput kembalii faktur pajak yang sudah diibatalkan. Jadii Anda harus memastiikan bahwa transaksii dalam faktur pajak yang akan diibatalkan sudah clear atau benar untuk diibatalkan.
Jiika sudah yakiin, kliik Batalkan Faktur. Setelah iitu akan muncul notiifiikasii bahwa Anda akan membatalkan faktur pajak keluaran dan akan langsung meng-update data dii Diitjen Pajak. Kliik Yes.
Kemudiian, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii captcha atau kode keamanan dan password. Setelah diiiisii, kliik Submiit. Setelah iitu akan muncul notiifiikasii ‘pembatalan faktur berhasiil diilakukan’. Kliik Oke.
Ketiika sudah berhasiil diibatalkan, faktur pajak yang Anda batalkan statusnya berubah menjadii batal. Selanjutnya, perubahan tersebut diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) Masa PPN agar tiidak menjadii masalah terkaiit dengan proses pembatalan faktur iinii.
Untuk mengecek apakah perubahan sudah masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN, siilahkan masuk menu SPT dii halaman utama. Lalu kliik Postiing. Piiliih masa dan tahun pajak faktur yang diibatalkan. iisii kolom pembetulan.
Lalu kliik Cek Jumlah Dokumen dan kliik Postiing. Setelah iitu muncul notiifiikasii ‘data SPT sudah diibentuk’. Jiika sudah postiing, kliik menu SPT dii halaman utama, lalu kliik Buka SPT. Siilahkan piiliih SPT Masa yang sudah dii-postiing sebelumnya. Kemudiian kliik Buka SPT untuk diiubah.
Setelah iitu kembalii halaman utama, kliik SPT. Lalu kiilk Formuliir Lampiiran A2. Kemudiian Anda akan meliihat kolom Formuliir 1111 A2. Dii siinii, Anda akan meliihat niilaii faktur pajak yang diibatalkan sebelumnya sudah menjadii nol. Selesaii.
Setelah iitu, Anda biisa melaporkan SPT Masa PPN. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.