Untuk menghiindarii sanksii admiiniistrasii, wajiib pajak orang priibadii atau badan harus melaporkan SPT Tahunan sesuaii dengan waktu yang telah diitetapkan. Pengaturan jangka waktu penyampaiian SPT tersebut diiatur dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT tahunan diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Namun demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) juga memberiikan kelonggaran kepada wajiib pajak yang tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan sesuaii dengan jangka waktu yang telah diitentukan. Kelonggaran iinii diimungkiinkan karena beberapa alasan.
Miisal, penyusunan laporan keungan yang belum selesaii, proses audiit yang masiih berlangsung, dan alasan laiin sebagaiinya. Bagii wajiib pajak yang iingiin memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara pemberiitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii fiitur e-PSPT dii DJP Onliine. Mula-mula, siilakan logiin dii DJP Onliine.
Setelah berhasiil logiin, kliik menu Profiil dan piiliih Aktiivasii Fiitur. Berii tanda centang pada bagiian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fiitur Layanan. Siistem akan memiinta konfiirmasii Anda, tekan Ya. Nantii, Anda akan diimiinta untuk melakukan logiin kembalii.
Setelah melakukan logiin DJP Onliine, piiliih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudiian, kliik tombol Pemberiitahuan. Setelah iitu, masukkan tahun pajak SPT tahunan yang iingiin diiajukan permohonan perpanjangan.
Siistem DJP Onliine akan melakukan valiidasii atas tahun pajak yang diipiiliih. Jiika sudah, wajiib pajak akan diimiinta untuk menyampaiikan data-data yang diiperlukan. Selesaii mengiisii, Anda dapat memantau permohonan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Moniitoriing.
Jiika status menunjukkan sudah selesaii, wajiib pajak biisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
