RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Penetapan Besaran Tariif Royaltii atas Pemanfaatan Know-How

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 12 Meii 2021 | 13.00 WiiB
Sengketa Penetapan Besaran Tarif Royalti atas Pemanfaatan Know-How

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa terkaiit dengan penetapan besaran tariif royaltii atas pemanfaatan know-how, paten, apliikasii software, dan trademark.

Perlu diipahamii terlebiih dahulu, wajiib pajak memiiliikii usaha dii biidang jasa peledakan khusus pertambangan. Dalam menjalankan usahanya, wajiib pajak harus memproduksii oksiidan masal yang diigunakan untuk memberiikan jasa peledakan kepada pelanggannya.

Untuk memproduksii oksiidan masal, wajiib pajak membutuhkan pengetahuan tekniis dan dukungan teknologii darii piihak laiin. Oleh karena iitu, wajiib pajak melakukan kerja sama dengan X Co yang berkedudukan dii Australiia dalam pemanfaatan know-how, paten, apliikasii software, dan trademark. Terhadap pemanfaatan know-how, wajiib pajak harus membayar royaltii kepada X Co.

Otoriitas pajak berdaliil seharusnya wajiib pajak membayar PPh Pasal 26 atas pembayaran royaltii dengan tariif sebesar 15%. Sementara iitu, wajiib pajak berpendapat piihaknya harus membayar royaltii sebesar 10% atas pemanfaatan know-how, paten, apliikasii software, dan trademark darii X Co.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat wajiib pajak telah memanfaatkan know-how darii X Co untuk memproduksii oksiidan masal. Adapun produk oksiidan masal diigunakan untuk menjalankan usaha wajiib pajak dalam pemberiian jasa peledakan bagii pelanggannya.

Berdasarkan pada penggunaan know-how tersebut, wajiib pajak harus membayar royaltii kepada X Co dengan tariif sebesar 10% sesuaii P3B iindonesiia–Australiia. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mempertiimbangkan koreksii otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 57696/PP/M.iiiiA/13/2014 tertanggal 25 November 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Maret 2015.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksii PPh Pasal 26 masa pajak Oktober sampaii dengan Desember 2008 seniilaii Rp224.726.314 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaiimana telah diisebutkan, Termohon PK memiiliikii usaha dii biidang jasa peledakan khusus pertambangan. Jasa peledakan yang diisediiakan untuk pelanggan Termohon PK terbagii menjadii tiiga, yaknii penyiiapan lubang peledakan, penyampuran bahan peledak, dan persiiapan peledakan.

Dalam menjalankan usahanya, Termohon PK harus memproduksii oksiidan masal yang diigunakan untuk memberiikan jasa peledakan kepada pelanggannya. Untuk memproduksii oksiidan masal, Termohon PK membutuhkan pengetahuan tekniis dan dukungan teknologii darii piihak laiin. Oleh karena iitu, Termohon PK melakukan kerja sama dengan X Co yang berkedudukan dii Australiia dalam pemanfaatan know-how, paten, apliikasii software, dan trademark.

Agar dapat memanfaatkan know-how, appliicatiion software, dan trademark, Termohon PK terlebiih dahulu harus mendapatkan liisensii untuk menggunakan paten atas know-how, appliicatiion software, dan trademark.

Tanpa liisensii darii X Co, Termohon PK tiidak dapat memanfaatkan know-how, appliicatiion software, serta trademark untuk menjalankan kegiiatan usahanya. Liisensii pemanfaatan know-how, appliicatiion software, serta trademark tersebut tercantum dalam Explosiives Technology Liicence Agreement yang diisepakatii Termohon PK dengan X Co.

Lebiih lanjut, terhadap pemanfaatan know-how tersebut, Termohon PK wajiib membayar royaltii kepada X Co. Menurut Pemohon PK, pembayaran royaltii tersebut juga seharusnya diikenakan PPh Pasal 26 dengan tariif sebesar 15%. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii Pemohon PK. Menurut Termohon PK, dalam rangka pemberiian jasa peledakan kepada konsumen, Termohon PK membutuhkan pengetahuan tekniis dan dukungan teknologii darii X Co. Selanjutnya, atas pemanfaatan know-how, appliicatiion software, serta trademark darii X Co, Termohon PK diiwajiibkan membayar royaltii serta pajak atas royaltii dengan tariif 10%.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil adalah sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan Hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii PPh Pasal 26 masa pajak Oktober sampaii dengan Desember 2008 seniilaii Rp224.726.314 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat mengugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara iinii, Mahkamah Agung menyatakan royaltii atas penggunaan know-how diikenakan PPh Pasal 26 dengan tariif 10%. Penetapan tariif sebesar 15% yang diilakukan Pemohon PK diiniilaii tiidak berdasar. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak sesuaii fakta dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.