RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak Pemberiian Cuma-Cuma atas Garansii

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 13 Januarii 2021 | 16.36 WiiB
Sengketa Pajak Pemberian Cuma-Cuma atas Garansi

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii jasa perbaiikan barang sehubungan dengan garansii yang diianggap pemberiian cuma-cuma.

Perlu diipahamii terlebiih dahulu, wajiib pajak memiiliikii usaha penjualan alat berat, mesiin, dan suku cadang. Dalam penjualan barang-barang tersebut, wajiib pajak memberiikan garansii kepada pembelii apabiila terdapat kerusakan pada kemudiian harii.

Otoriitas pajak menyatakan pemberiian jasa perbaiikan kepada pembelii atas suatu barang diikategoriikan sebagaii pemberiian cuma-cuma. Berdasarkan pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemakaiian sendiirii atau pemberiian cuma-cuma termasuk dalam pengertiian penyerahan barang kena pajak. Dalam hal iinii, wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan biiaya garansii sudah termasuk dengan harga jual barangnya sehiingga otoriitas pajak melakukan koreksii.

Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan biiaya garansii sudah diibebankan dalam harga jual barang. Pernyataan tersebut dapat diibuktiikan dengan iinformasii harga pokok penjualan barang dalam pembukuan. Dengan demiikiian, jasa perbaiikan barang yang diiberiikan kepada pembelii bukan merupakan pemberiian cuma-cuma.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam putusan bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat perbaiikan pada kemudiian harii sehubungan dengan garansii barang merupakan kewajiiban wajiib pajak yang telah diiatur dalam perjanjiian jual-belii.

Berdasarkan peneliitiian, biiaya garansii barang sudah termasuk darii harga jual barang. Dengan begiitu, jasa perbaiikan yang diilakukan wajiib pajak tiidak termasuk pemberiian cuma-cuma. Selanjutnya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak membatalkan sebagiian koreksii otoriitas pajak atas DPP pemberiian cuma-cuma dalam bentuk pemberiian jasa garansii barang. Sementara iitu, penggunaan spare part untuk perbaiikan barang masiih tergolong pemberiian cuma-cuma.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 63976/PP/M.Xii.B/16/2015 tertanggal 23 September 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 6 Januarii 2016.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas pemberiian cuma-cuma masa pajak September 2009 seniilaii Rp72.078.619 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii karena terdapat penyerahan jasa yang diilakukan Termohon PK yang tiidak diilaporkan dan tiidak diibuatkan faktur pajak.

Berdasarkan pemeriiksaan, Termohon PK tiidak dapat membuktiikan pemberiian garansii kepada pembelii telah diibebankan dalam perhiitungan harga jual barang. Selaiin iitu, pencatatan persediiaan barang dagangan Termohon PK juga tiidak membedakan antara barang yang diijual dan barang yang diigunakan untuk pemberiian garansii.

Oleh karena iitu, Pemohon PK meniilaii transaksii yang diilakukan Termohon PK merupakan pemberiian cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemakaiian sendiirii atau pemberiian cuma-cuma termasuk dalam pengertiian penyerahan barang kena pajak. Dengan begiitu, penyerahan jasa tersebut seharusnya tetap diikenakan PPN. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah tepat dan dapat diipertahankan.

Termohon PK tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Perlu diipahamii terlebiih dahulu, Termohon PK memiiliikii usaha penjualan alat berat, mesiin, dan suku cadang. Menurut Termohon PK, biiaya garansii telah masuk dalam harga jual barang yang diibuktiikan dengan iinformasii harga pokok penjualan barang dalam pembukuan Termohon PK.

Dalam pembukuan tersebut telah tercatat semua komponen untuk menentukan harga pokok penjualan darii masiing-masiing barang yang diijualnya. Adapun harga suatu barang sudah termasuk harga barang darii pabriikan, bea masuk, biiaya transportasii, dan biiaya garansii. Adapun besaran biiaya garansii tersebut iialah 1,5% darii harga jual barang.

Selaiin iitu, Termohon PK berdaliil telah mengajukan buktii berupa perjanjiian jual-belii. Dalam perjanjiian diisebutkan pembelii berhak atas garansii darii Termohon PK apabiila terdapat kerusakan barang yang tiidak diisebabkan oleh kesalahan penggunaan. Garansii hanya biisa diiberiikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pembeliian. Dengan demiikiian, jasa perbaiikan barang yang diiberiikan Termohon PK kepada pembelii bukan merupakan pemberiian cuma-cuma yang diipungut PPN.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, koreksii DPP PPN atas pemberiian cuma-cuma seniilaii Rp72.078.619 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan setiiap fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, pemberiian jasa dalam masa garansii kepada pembelii tiidak termasuk penyerahan cuma-cuma. Pemberiian garansii merupakan kewajiiban Termohon PK sebagaiimana telah diisepakatii dengan pembelii. Apabiila garansii tersebut tiidak diipenuhii maka tiimbul akiibat hukum yang merugiikan Termohon PK dan juga pembelii. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak sesuaii dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.