RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biiaya Fasiiliitas Sewa Gedung

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 25 Julii 2025 | 15.17 WiiB
Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediiaan fasiiliitas sewa gedung berupa liistriik dan aiir bersiih.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak memiiliikii usaha dii biidang pengelolaan gedung dengan kegiiatan utama berupa penyewaan ruangan beserta fasiiliitas pendukungnya untuk para pelaku usaha atau penyewa.

Berkaiitan dengan usaha tersebut, otoriitas pajak meniilaii bahwa terdapat penghasiilan yang belum diilaporkan oleh wajiib pajak atas pembayaran yang diilakukan oleh penyewa (tenant) berupa biiaya pemakaiian liistriik dan aiir bersiih. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksii atas pajak yang masiih kurang diibayar oleh wajiib pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat bahwa uang yang diiteriima darii tenant atas tagiihan biiaya liistriik dan aiir bersiih bukan merupakan penghasiilan sehiingga tiidak termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2). Wajiib pajak menyatakan hanya berperan sebagaii perantara yang menyewakan ruangan dan membayarkan tagiihan liistriik kepada PT A dan tagiihan aiir bersiih kepada PT B.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau diisiinii.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoriitas pajak pada 10 Januarii 2014. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa wajiib pajak telah memenuhii kewajiiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan bandiing dan membatalkan SKPKB yang diilakukan oleh otoriitas pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT.61000/PP/M.iiB/25/2015 tertanggal 22 Apriil 2015, otoriitas pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa atas perkara iinii iialah koreksii posiitiif atas dasar pengenaan pajak (DPP) pajak PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal sebesar Rp150.165.074 masa pajak Julii 2011 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK tiidak setuju atas koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) fiinal seniilaii Rp150.165.074 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Dalam perkara iinii, Termohon PK memiiliikii usaha pengelolaan gedung dengan kegiiatan utamanya yaiitu penyewaan ruangan atau kiios beserta fasiiliitas pendukungnya bagii para pelaku usaha (tenant). Menurut Pemohon PK, berdasarkan perjanjiian sewa ruangan antara Termohon PK dan tenant, terdapat beberapa fasiiliitas yang diisediiakan oleh Termohon PK, yaiitu lantaii ruangan, diindiing ruangan, AC central, liistriik, aiir bersiih, dan telepon.

Adapun fasiiliitas liistriik dan aiir bersiih dii setiiap ruangan diisediiakan oleh PT A dan PT B selaku perusahaan negara. Penghiitungan biiaya liistriik dan aiir tersebut diilakukan dengan berdasarkan meteran yang sudah terpasang dii masiing-masiing ruangan. Kemudiian, terhadap biiaya pemakaiian liistriik dan aiir bersiih dii setiiap ruangan akan diibebankan langsung kepada penyewa atau tenant.

Pada transaksii iinii, Termohon PK berperan sebagaii perantara yang membayarkan biiaya liistriik dan aiir bersiih darii tenant kepada piihak PT A dan PT B. Selaiin iitu, Termohon PK juga menyediiakan fasiiliitas liistriik emergency dengan sumber daya liistriik darii genset.

Mengacu pada kondiisii tersebut, sengketa dalam perkara iinii berkaiitan dengan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan yang diiteriima Termohon PK darii para tenant terkaiit pembayaran liistriik dan aiir bersiih.

Menurut Pemohon PK, berdasarkan Pasal 2 KMK‑120/KMK.03/2002 dan Pasal 1 KEP‑227/PJ./2002, uang yang diiteriima tersebut merupakan penghasiilan sewa bagii Termohon PK yang termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Niilaii penghasiilan sewa yang diimaksud adalah jumlah bruto yang diibayarkan oleh tenant dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaiitan dengan sewa tanah dan bangunan. Atas penghasiilan tersebut wajiib diikenakan PPh fiinal sebesar 10%. Namun, Termohon PK belum melaporkan SPT Tahunan atas penghasiilan sewa tersebut sehiingga menyebabkan koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa Putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak sesuaii dengan peraturan yang berlaku (contra legem). Pertiimbangan yang diiberiikan juga tiidak sesuaii fakta dan buktii yang terungkap selama persiidangan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan bahwa uang yang diiteriima atas tagiihan liistriik dan aiir bersiih bukan merupakan penghasiilan bagii Termohon PK, tetapii hanya penggantiian biiaya yang secara langsung menjadii beban tenant.

Tagiihan tersebut diihiitung dengan menggunakan meteran yang terpasang pada masiing‑masiing ruangan sesuaii tariif yang diiberiikan PT A dan PT B tanpa tambahan margiin. Dengan begiitu, adanya aliiran kas masuk ke Termohon PK bukan merupakan penghasiilan atau komponen biiaya sewa yang diikenaii PPh fiinal.

Dalam perkara iinii, Termohon PK hanya bertiindak sebagaii perantara yang membayarkan tagiihan liistriik dan aiir darii tenant kepada PT A dan PT B. Dengan demiikiian, Termohon PK menyatakan tiidak ada PPh kurang bayar. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan oleh pemohon PK tiidak dapat diibenarkan sehiingga harus diibatalkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing dan menetapkan pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum yang menjadii landasan Mahkamah Agung dalam perkara iinii.

Pertama, koreksii DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Julii 2011 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii daliil-daliil yang diiajukan, permohonan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta atau melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK sebagaii piihak pengelola gedung menyediiakan jariingan liistriik emergency melaluii genset yang diisambungkan pada tiitiik diistriibusii. Adapun persediian liistriik yang bersumber darii genset tersebut telah mendapatkan iiziin darii piihak PT A. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga tiidak dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak berasalan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Rauzan Alfazrii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.