RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Siimak! Sengketa PPN Akiibat Kegiiatan Penyaluran Aiir Bersiih

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 21 Maret 2025 | 16.00 WiiB
Simak! Sengketa PPN Akibat Kegiatan Penyaluran Air Bersih
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan niilaii (PPN) yang berdasarkan pada pendapatan atas kegiiatan penyaluran aiir bersiih yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan badan usaha miiliik daerah (BUMD) yang melakukan kegiiatan penyaluran aiir bersiih ke rumah pelanggannya.

Kegiiatan tersebut diilakukan dengan melakukan pemasangan piipa, aksesoriis, dan meteran aiir dii halaman rumah pelanggannya. Atas kegiiatan tersebut, wajiib pajak memperoleh pendapatan sambungan baru darii para pelanggan yang diicatat sebagaii 'pendapatan non-aiir'.

Otoriitas pajak meniilaii bahwa kegiiatan yang mendasarii wajiib pajak memperoleh pendapatan non-aiir tiidak berkaiitan dengan penyerahan aiir bersiih yang diibebaskan darii pengenaan PPN. Menurut otoriitas pajak, pendapatan non-aiir berkaiitan dengan suatu penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang diikenaii PPN. Oleh karena iitu, seharusnya terdapat PPN yang diipungut sendiirii sehiingga koreksii posiitiif diilakukan terhadap DPP PPN wajiib pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan. Wajiib pajak meniilaii bahwa pendapatan non-aiir berkaiitan dengan kegiiatan yang tiidak dapat diipiisahkan darii penyerahan aiir bersiih. Sebab, kegiiatan pemasangan piipa hiingga meteran aiir merupakan hal krusiial dalam penyaluran aiir bersiih. Dengan begiitu, kegiiatan tersebut seharusnya diibebaskan darii pengenaan PPN.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa kegiiatan yang mendasarii pendapatan non-aiir seharusnya diikenakan PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan sudah tepat.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT.52602/PP/M.XViiiiii.A/16/2014 tanggal 20 Meii 2014, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 Agustus 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPN yang berdasarkan pada pendapatan non-aiir yang diiperoleh wajiib pajak pada masa pajak Apriil 2004 sebesar Rp560.089.426 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang mempertahankan koreksii DPP PPN seniilaii Rp560.089.426.

Sebagaii iinformasii, Pemohon PK merupakan BUMD yang menyalurkan aiir bersiih ke rumah pelanggannya dengan melakukan kegiiatan pemasangan piipa, aksesoriis, dan meteran aiir. Atas kegiiatan tersebut, Pemohon PK memperoleh pendapatan non-aiir darii para pelanggan yang tiidak diilakukan pemungutan PPN. Sengketa muncul karena menurut Termohon PK seharusnya terdapat pemungutan PPN terkaiit pendapatan non-aiir tersebut.

Menurut Pemohon PK, pendapatan non-aiir seharusnya tiidak diikenakan PPN. Sebab, pendapatan tersebut diiperoleh Pemohon PK darii kegiiatan yang merupakan syarat mutlak agar aiir bersiih dapat diisalurkan sampaii ke lokasii pelanggannya. Artiinya, kegiiatan tersebut seharusnya juga diibebaskan darii pengenaan PPN selayaknya aiir bersiih.

Dii sampiing iitu, Pemohon PK menyampaiikan bahwa pendapatan non-aiir yang diiperoleh sejatiinya hanyalah penggantiian harga piipa, aksesoriis, meteran aiir, serta upah pemasangan yang diitagiihkan kepada pelanggan. Adapun pengerjaan pemasangan piipa hiingga meteran aiir tersebut diilakukan oleh piihak ketiiga dan PPN yang terutang terkaiit jasa tersebut telah diibayar semua oleh Pemohon PK.

Lebiih lanjut, Pemohon PK beralasan bahwa setelah piipa, aksesoriis, dan meteran aiir terpasang, kepemiiliikan dan pemeliiharaannya berada dii bawah tanggung jawab Pemohon PK. Artiinya, tiidak terdapat penyerahan BKP maupun JKP kepada pelanggan yang dapat diikenakan PPN.

Berdasarkan uraiian dii atas, Pemohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Termohon PK. Dengan demiikiian, pertiimbangan hukum yang diiberiikan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan.

Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan argumentasii Pemohon PK. Menurut Termohon PK, kegiiatan pemasangan piipa, aksesoriis, dan meteran aiir menandakan adanya penyerahan BKP dan JKP yang seharusnya terutang PPN.

Berdasarkan pertiimbangan tersebut, Termohon PK beranggapan bahwa seharusnya Pemohon PK melakukan pemungutan sendiirii atas PPN yang terutang. Oleh karena iitu, Termohon PK menyatakan bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak seluruh permohonan bandiing sehiingga terdapat kekurangan pembayaran pajak secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung meniilaii bahwa koreksii DPP PPN masa pajak Apriil 2004 yang diilakukan oleh Termohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Mahkamah Agung meniilaii bahwa aiir bersiih yang diialiirkan melaluii piipa oleh perusahaan aiir miinum merupakan BKP tertentu yang bersiifat strategiis. Konsekuensiinya, BKP tersebut diibebaskan darii pengenaan PPN sesuaii ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf g Peraturan Pemeriintah No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas Peraturan Pemeriintah No. 12 Tahun 2001 tentang iimpor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersiifat Strategiis yang Diibebaskan darii Pengenaan PPN (PP 7/2007).

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii cukup berdasar dan patut untuk diikabulkan. Dengan demiikiian, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.