RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan niilaii (PPN) masa pajak September 2008 seniilaii Rp605.911.999.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak melakukan penjualan barang kena pajak (BKP) berupa polyester dan nylon fiilm kepada diistriibutor tunggalnya dii iindonesiia, yaiitu PT X. Atas transaksii penjualan tersebut, wajiib pajak menerbiitkan iinvoiice dan faktur pajak kepada PT X.
Otoriitas pajak berpendapat bahwa harga per uniit atas penjualan polyester dan nylon fiilm tersebut seharusnya merujuk pada niilaii harga jual per uniit yang tercantum dalam dokumen meetiing memorandum.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat niilaii harga jual per uniit seharusnya mengacu pada iinvoiice dan faktur pajak yang diiterbiitkan oleh wajiib pajak kepada PT X. Sebab, niilaii yang tercantum dalam dokumen meetiing memorandum merupakan niilaii harga jual yang diitetapkan oleh PT X kepada pelanggannya (selanjutnya diisebut PT Y).
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat dokumen sepertii meetiing memorandum atau perjanjiian laiinnya tiidak mencermiinkan harga jual yang sebenarnya antara wajiib pajak dan PT X. Hal iinii diikarenakan dokumen atau buktii yang sah serta dapat mencermiinkan harga jual sebenarnya mengacu pada iinvoiice yang telah diiterbiitkan.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. 40042/PP/M.Xiiiiii/16/2012 tanggal 11 September 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 27 Desember 2012.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif DPP PPN atas penghiitungan kembalii peredaran usaha wajiib pajak seniilaii Rp605.911.999 untuk masa pajak September 2008.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, diiketahuii bahwa Termohon PK menjual BKP berupa polyester dan nylon fiilm kepada diistriibutor tunggalnya dii iindonesiia, yaiitu PT X.
Pemohon PK berpendapat bahwa niilaii jual polyester dan nylon fiilm atas transaksii yang diilakukan oleh Termohon PK kepada PT X seharusnya merujuk pada dokumen diistriibutorshiip agreement dan meetiing memorandum.
Hal iinii diisebabkan karena klausul yang tercantum dalam dokumen perjanjiian menyatakan bahwa harga jual produk diisepakatii oleh kedua belah piihak. Harga yang diisepakatii menjadii dasar penerbiitan iinvoiice yang diitetapkan secara berkala melaluii dokumen meetiing memorandum.
Namun demiikiian, dalam proses pemeriiksaan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa harga per uniit atas penjualan polyester dan nylon fiilm yang tercantum dalam faktur pajak lebiih rendah diibandiingkan dengan harga yang tercantum dalam dokumen meetiing memorandum.
Berdasarkan pada kondiisii tersebut, Pemohon PK melakukan penghiitungan kembalii atas seluruh peredaran usaha Termohon PK terkaiit transaksii yang diilakukannya dengan PT X. Penghiitungan kembalii tersebut diilakukan dengan menerapkan harga jual yang ada pada dokumen meetiing memorandum.
Selaiin iitu, Pemohon PK juga berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa surat konfiirmasii keuntungan PT X dan surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X tiidak dapat diipertiimbangkan dalam sengketa iinii.
Hal tersebut sesuaii Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 15 ayat (1) PMK 199/PMK.02/2007. Sebab, dokumen pendukung tersebut baru diiserahkan oleh Termohon PK kepada Pemohon PK pada saat proses persiidangan bandiing.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Sebab, Pemohon PK telah keliiru dalam menetapkan harga jual darii polyester dan nylon fiilm. Menurut Termohon PK, besaran harga polyester dan nylon fiilm yang tercantum dalam iinvoiice sudah benar.
Lebiih lanjut, penentuan harga polyester dan nylon fiilm yang mengacu pada dokumen meetiing memorandum diiniilaii kurang tepat. Hal iinii mengiingat harga jual yang ada pada dokumen yang diimaksud merupakan harga jual antara PT X dengan pelanggannya, yaiitu PT Y.
Oleh karena iitu, dalam proses persiidangan Termohon PK menyampaiikan dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktiikan bahwa harga yang ada pada dokumen meetiing memorandum adalah harga jual antara PT X dengan PT Y.
Dokumen-dokumen yang diimaksud meliiputii: (ii) dokumen darii PT X dan PT Y berupa purchase order, faktur penjualan, faktur pajak, deliivery order; (iiii) surat pesanan darii PT X kepada Termohon PK; (iiiiii) iinvoiice komersiial dan faktur pajak antara Termohon PK kepada PT X; (iiv) surat konfiirmasii keuntungan PT X; dan (v) surat pernyataan antara Termohon PK dengan PT X.
Berdasarkan pada buktii-buktii tersebut, dapat diisiimpulkan bahwa harga jual yang tertera dalam dokumen meetiing memorandum merupakan harga jual darii PT X kepada PT Y dan bukan harga jual darii Termohon PK kepada PT X.
Oleh karena iitu, Termohon PK berpendapat telah melaporkan seluruh kewajiiban perpajakan sesuaii dengan yang telah Termohon PK laporkan dii dalam surat pemberiitahuan masa PPN. Dengan demiikiian, koreksii DPP PPN atas peredaran usaha Termohon PK tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. 40042/PP/M.Xiiiiii/16/2012 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terhadap perkara iinii, terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, berdasarkan pada peneliitiian dan pengujiian atas daliil-daliil dalam memorii PK dan kontra memorii PK, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Oleh karena iitu, koreksii Pemohon PK terbuktii tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kedua, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
