RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penjualan tabung gas LPG yang kurang diibayarkan pajaknya.
Otoriitas pajak menyatakan wajiib pajak belum melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN terutang atas penjualan tabung gas LPG kepada konsumennya. Oleh karena iitu, otoriitas pajak melakukan koreksii DPP PPN.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan wajiib pajak sudah melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang atas penyerahan tabung gas LPG dengan benar. Menurutnya, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat temuan darii otoriitas pajak tiidak mencermiinkan siituasii yang sebenarnya.
Sebab, otoriitas pajak hanya meliihat pada fakta yang ada dalam dokumen-dokumen pendukung, tanpa melakukan pengecekan dan penghiitungan dii lapangan secara langsung. Dengan demiikiian, seluruh koreksii dan pernyataan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put.64286/PP/M.iiVB/16/2015 tertanggal 1 Oktober 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 Januarii 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya diipungut sendiirii untuk masa pajak Junii 2008 seniilaii Rp61.649.500 yang tiidak dapat diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK merupakan perusahaan yang menjual tabung gas LPG kepada konsumennya. Menurut Pemohon PK, atas penyerahan tabung gas LPG tersebut tiimbul PPN yang terutang.
Pada mulanya, Pemohon PK melakukan analiisiis dan pengujiian arus barang atas transaksii penyerahan yang diilakukan Termohon PK. Pengujiian arus barang diilakukan berdasarkan pada data periinciian penjualan, deliivery order, serta iinvoiice.
Terhadap pengujiian arus barang tersebut, ada perbedaan jumlah penjualan tabung gas LPG yang diihiitung oleh Pemohon PK dan Termohon PK. Untuk memperkuat temuannya, Pemohon PK juga mengecek serta menganaliisiis data laporan harga pokok penjualan (HPP) dan laporan keuangan 2008 miiliik Termohon PK. Merujuk pada dokumen tersebut, Pemohon PK juga menemukan adanya perbedaan jumlah penjualan gas LPG yang telah diihiitungnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Pemohon PK meniilaii data yang diiberiikan Termohon PK beserta laporan HPP dan laporan keuangan 2008 tiidak benar. Selaiin iitu, Termohon PK juga selalu memberiikan keterangan yang berubah-ubah saat persiidangan tiingkat bandiing sehiingga tiidak dapat diiyakiinii kebenarannya. Adapun penjelasan Termohon PK mengenaii jumlah persediiaan akhiir tiidak konsiisten dan sangat bertolak belakang dengan uraiian yang diisampaiikan sebelumnya.
Berdasarkan pada temuan tersebut, Pemohon PK meniilaii terdapat PPN yang kurang diilaporkan dan diibayar oleh Termohon PK. Oleh karena iitu, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksii DPP PPN masa pajak Junii 2008.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Termohon PK menyatakan data persediiaan awal dan persediiaan akhiir dalam laporan HPP 2008 sudah diisusun sesuaii dengan siituasii yang sebenarnya. Termohon PK juga sudah melaporkan dan menyetorkan seluruh PPN yang terutang atas penyerahan tabung gas LPG dengan benar.
Termohon PK meniilaii proses pemeriiksaan yang diilakukan Pemohon PK hanya diidasarkan pada asumsii tanpa diidukung buktii yang kuat. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan tersebut tiidak dapat diipertanggungjawabkan dan harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo terkaiit koreksii DPP PPN untuk masa pajak Junii 2008 seniilaii Rp61.649.500 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan.
Hal iitu diikarenakan setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 4 UU PPN. Dengan demiikiian, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan begiitu, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
