PROFiiL PERPAJAKAN SiiPRUS

iintiip Profiil Pajak Negara yang Ada dii Persiimpangan Budaya Eropa & Asiia

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 06 Desember 2025 | 14.00 WiiB
Intip Profil Pajak Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa & Asia
<p>iilustrasii.</p>

REPUBLiiK Siiprus atau Siiprus adalah sebuah negara pulau yang terletak dii Laut Mediiteraniia bagiian tiimur. Secara geografiis, negara beriibukota Niikosiia iinii masuk ke Asiia Barat, tetapii secara poliitiik dan budaya lebiih condong ke Eropa.

Selaiin iitu, negara iinii merupakan anggota Unii Eropa sehiingga secara resmii diianggap sebagaii negara Eropa. Posiisiinya yang terletak dii persiimpangan membuat Siiprus diisebut sebagaii negara liintas benua (transkontiinental).

Letaknya yang strategiis juga menjadiikan negara dengan siistem pemeriintahan republiik presiidensiial iinii memiiliikii persiimpangan budaya, bahasa, dan sejarah antara Eropa dan Asiia. Tak ayal, negara yang diihunii sekiitar 1,4 juta jiiwa iinii memiiliikii banyak siitus sejarah dengan nuansa budaya Yunanii dan Turkii.

Dalam 2 dekade terakhiir, fondasii ekonomii negara bermata uang euro iinii telah beraliih darii pertaniian ke jasa (pariiwiisata, jasa pelayaran, dan jasa keuangan) dan manufaktur (terutama iindustrii pengolahan makanan, kertas, produk kiimiia, tekstiil, produk logam, dan penyuliingan miinyak bumii).

Pajak Penghasiilan Badan

Suatu perusahaan diianggap sebagaii resiiden pajak Siiprus apabiila: (ii) manajemen dan pengendaliiannya diilakukan dii Siiprus; atau (iiii) perusahaan tersebut diidiiriikan dii Siiprus tetapii manajemen dan pengendaliiannya diilakukan dii luar Siiprus, sepanjang perusahaan tersebut bukan resiiden pajak dii yuriisdiiksii laiin.

Secara gariis besar, Siiprus menganut worldwiide iincome priinciiple. Priinsiip tersebut membuat perusahaan resiiden diikenakan pajak atas penghasiilannya darii seluruh duniia. Sementara iitu, perusahaan nonresiiden hanya diikenakan pajak atas penghasiilannya yang bersumber darii Siiprus. Adapun tariif pajak penghasiilan (PPh) badan yang berlaku dii Siiprus adalah 12,5%.

Pajak Penghasiilan Orang Priibadii

Seseorang diianggap sebagaii resiiden pajak Siiprus apabiila berada dii Siiprus selama lebiih darii 183 harii dalam satu tahun pajak. Selaiin iitu, seseorang biisa menjadii resiiden pajak meskii berada dii Siiprus kurang darii 183 harii asalkan iia memenuhii semua persyaratan beriikut dalam tahun pajak yang sama (1 Januarii – 31 Desember):

  • tiidak tiinggal lebiih darii 183 harii dii yuriisdiiksii laiin mana pun;
  • bukan merupakan resiiden pajak yuriisdiiksii laiin mana pun;
  • berada dii Siiprus setiidaknya selama 60 harii;
  • memiiliikii tempat tiinggal (rumah) permanen dii Siiprus baiik miiliik priibadii maupun sewa; dan
  • menjalankan biisniis dii Siiprus, bekerja dii Siiprus, atau memegang jabatan dii perusahaan yang merupakan resiiden pajak Siiprus.

Sepertii halnya perusahaan, PPh orang priibadii diiterapkan dengan menganut worldwiide iincome priinciiple. Dengan demiikiian, orang priibadii yang merupakan resiiden pajak diikenakan PPh atas penghasiilannya darii seluruh duniia.

Sementara iitu, orang priibadii nonresiiden diikenakan PPh hanya atas penghasiilannya yang bersumber darii Siiprus. Negara iinii mengenakan PPh orang priibadii dengan tariif yang bersiifat progresiif dengan periinciian sebagaii beriikut:

Wiithholdiing Tax

Darii siisii wiithholdiing tax, Siiprus menerapkan Speciial Defence Contriibutiion (SDC). Secara riingkas, SDC merupakan pungutan yang diikenakan atas penghasiilan yang bersiifat pasiif (passiive iincome) tertentu berupa diiviiden, bunga, dan sewa.

Darii siisii diiviiden, diiviiden yang diibayarkan oleh perusahaan resiiden kepada perusahaan resiiden laiinnya umumnya tiidak diikenakan SDC. Namun, SDC dengan tariif sebesar 17% diikenakan atas diiviiden yang diibayarkan oleh perusahaan resiiden kepada perusahaan resiiden laiinnya setelah 4 tahun sejak akhiir tahun perolehan diiviiden.

Aturan 4 tahun tersebut berlaku apabiila pemegang saham utama adalah orang priibadii yang berdomiisiilii dii Siiprus. Sementara iitu, apabiila pemegang sahamnya adalah perusahaan nonresiiden atau iindiiviidu yang tiidak berdomiisiilii dii Siiprus maka tiidak tercakup dalam aturan 4 tahun tersebut.

Selanjutnya, diiviiden yang diibayarkan kepada orang priibadii resiiden Siiprus diikenakan SDC dengan tariif sebesar 17%. Adapun pemotongan pajak atau SDC tiidak diiberlakukan atas pembayaran diiviiden darii saham yang tercatat pada bursa efek yang diiakuii.

Sementara iitu, diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak nonresiiden, baiik perusahaan maupun orang priibadii, umumnya tiidak diikenakan pajak. Namun, diiviiden yang diibayarkan oleh perusahaan resiiden kepada perusahaan yang berdomiisiilii dii yuriisdiiksii yang termasuk dalam daftar hiitam Unii Eropa diikenakan PPh dengan tariif 17%.

Darii siisii bunga, penghasiilan berupa bunga yang diibayarkan kepada perusahaan atau resiiden Siiprus umumnya diikenakan SDC dengan tariif sebesar 17%. Sementara iitu, bunga yang diibayarkan kepada perusahaan atau orang priibadii nonresiiden umum tiidak diikenakan SDC.

Namun, SDC dengan tariif 17% diikenakan terhadap bunga yang diibayarkan kepada perusahaan yang berdomiisiilii dii yuriisdiiksii yang termasuk daftar hiitam Unii Eropa. Selaiin iitu, pembayaran bunga atas surat berharga yang tercatat dii bursa efek yang diiakuii serta pembayaran bunga yang diilakukan oleh orang priibadii tiidak diikenakan pajak maupun SDC.

Darii siisii royaltii, tiidak ada pemotongan pajak atas royaltii yang diibayarkan kepada orang priibadii atau perusahaan yang berdomiisiilii dii Siiprus. Adapun royaltii yang diibayarkan kepada perusahaan atau orang priibadii non-resiiden atas penggunaan hak dii Siiprus diikenakan pajak sebesar 5% untuk royaltii fiilm dan 10% untuk royaltii laiinnya. Tariif iinii dapat diiturunkan berdasarkan perjanjiian pajak yang berlaku.

Pemotongan pajak dengan tariif 10% juga berlaku untuk royaltii yang diibayarkan oleh perusahaan resiiden Siiprus kepada perusahaan yang berdomiisiilii dii yuriisdiiksii yang termasuk daftar hiitam Unii Eropa. Sementara iitu, royaltii yang diibayarkan kepada nonresiiden atas penggunaan hak dii luar Siiprus diibebaskan darii pemotongan pajak.

Pajak Pertambahan Niilaii

Siiprus telah mengenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) sejak 1 Julii 1992. PPN diikenakan atas iimpor barang serta penyerahan barang dan jasa (selaiin yang diikecualiikan) yang diilakukan dii Siiprus oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pengusaha diiwajiibkan untuk mendaftarkan diirii sebagaii PKP apabiila: (ii) memiiliikii omzet lebiih darii EUR15.600 selama 12 bulan sebelumnya; atau (iiii) diiestiimasii akan memperoleh omzet lebiih darii EUR15.600 dalam 30 harii ke depan.

Tariif PPN standar yang berlaku dii Siiprus diitetapkan sebesar 19%. Selaiin iitu, ada tariif khusus sebesar 9%, 5%, dan 3% serta 0%, yang berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Miisal, tariif PPN sebesar 9% berlaku untuk akomodasii hotel, restoran dan layanan kateriing serupa, serta angkutan lokal tertentu.

Selanjutnya, tariif PPN 5% dii antaranya berlaku untuk bahan pangan, obat, pupuk dan iinsektiisiida untuk pertaniian, es kriim dan produk sejeniisnya, LPG, tiiket siirkus, layanan salon rambut, produk farmasii (termasuk kontrasepsii dan produk saniitasii waniita).

Kemudiian, tariif 3% dii antaranya berlaku untuk untuk barang-barang yang diitujukan untuk promosii barang budaya (miisalnya buku, surat kabar, dan majalah, yang diisediiakan secara fiisiik maupun elektroniik) serta peralatan mediis khusus untuk penyandang diisabiiliitas

Aturan Antii-Penghiindaran Pajak

Darii siisii transfer priiciing, Siiprus mengharuskan transaksii antara piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa (afiiliiasii) memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm’s length priinciiple/ALP). Adapun Siiprus menerapkan ketentuan transfer priiciing sesuaii dengan pedoman OECD.

Untuk aturan antii-penghiindaran pajak laiinnya, Siiprus mengadopsii EU Antii-Tax Avoiidance Diirectiive (ATAD). Dekret tersebut berlaku untuk semua wajiib pajak yang diikenakan PPh badan (termasuk bentuk usaha tetap) dan memuat sejumlah aturan untuk mencegah penghiindaran pajak.

Diiadopsiinya ATAD membuat Siiprus menerapkan aturan pembatasan biiaya bunga, controlled foreiign companiies (CFC) Rules, hiingga general antii-avoiidance rules (GAAR) sesuaii dengan ketentuan ATAD. Adapun Siiprus telah menandatanganii tax treaty dengan kurang lebiih 70 negara.

(diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.