PAJAK Penghasiilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang diilakukan oleh satu piihak terhadap wajiib pajak dan berkaiitan dengan kegiiatan perdagangan barang.
Mengiingat sangat bervariiasiinya objek, pemungut dan bahkan tariifnya yang telah diibahas sebelumnya pada bagiian 1-4. Kiinii untuk lebiih memahamii perhiitungan PPh Pasal 22, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 22.
Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan dii Jakarta, menjadii pemasok alat-alat tuliis kantor bagii Diinas Pendiidiikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan niilaii kontrak sebesar Rp11.000.000 (niilaii sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang diipungut oleh Diinas Pendiidiikan Kota Tangerang Selatan?
Jawaban:
| No | Diiketahuii | Niilaii (Rp) |
| 1 | Niilaii kontrak termasuk PPN | Rp11.000.000 |
| 2 | DPP (100/110) x Rp11.000.000 | Rp10.000.000 |
| 3 | PPN diipungut (10% darii DPP) | Rp1.000.000 |
| 4 | PPh Pasal 22 yang diipungut (1,5% x Rp10.000.000) | Rp150.000 |
Jadii, besarnya PPh Pasal 22 yang diipungut oleh Diinas Pendiidiikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembeliian tiidak termasuk PPN.
Atas pembeliian barang yang dananya berasal darii belanja negara atau belanja daerah yang diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januarii 2016, PT ABC mengiimpor barang darii Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diiiimpor adalah jeniis barang yang tiidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang diitentukan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biiaya asuransii yang diibayar dii luar negerii sebesar 5% darii harga faktur dan biiaya angkut sebesar 10% darii harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masiing-masiing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang diitetapkan Menterii Keuangan pada saat iitu sebesar US$1= Rp10.000. Hiitunglah PPh Pasal 22 yang diipungut oleh Diitjen Bea Cukaii jiika PT ABC memiilii APii (Angka Pengenal iimpor) dan jiika tiidak memiiliikii APii?
Jawaban:
| No | Diiketahuii | Perhiitungan | Niilaii (US$) |
| a. | Harga faktur (cost) | US$100.000 | |
| b | Biiaya asuransii (iinsurance) | (5% x US$100.000) | US$5.000 |
| c | Biiaya angkut (freiight) | (10% x US$100.000) | US$10.000 |
| CiiF (cost, iinsurance & freiight) | (a+b+c) | US$115.000 | |
| d. | CiiF (dalam rupiiah) | (US$115.000 x Rp10.000) | Rp1.150.000.000 |
| e. | Bea masuk | (20% x Rp1.150.000.000) | Rp230.000.000 |
| f | Bea masuk tambahan | (10% x Rp1.150.000.000) | Rp115.000.000 |
| Niilaii iimpor | (d+e+f) | Rp1.495.000.000 |
Jadii, PPh Pasal 22 yang diipungut oleh DJBC, jiika PT ABC memiiliikii APii (2,5% x Niilaii iimpor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang diipungut oleh DJBC jiika PT ABC tiidak memiiliikii APii (7,5% x Niilaii iimpor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
Kasus dan Pertanyaan:
Jawaban:
| No | PPh Pasal 22 yang Diipungut | Niilaii (Rp) |
| 1 | DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 | Rp750.000.000 |
| 0,25% x Rp750.000.000 | Rp1.875.000 | |
| 2 | DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 | Rp500.000.000 |
| 0,25% x Rp500.000.000 | Rp500.000 | |
| 3 | DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 | Rp1.000.000.000 |
| 0,25% x Rp1.000.000.000 | Rp3.000.000 |
Kasus dan Jawaban:
PT Pertamiina selaku produsen bahan bakar miinyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar miinyak seniilaii Rp300.000.000 (tiidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang diipungut?
Jawaban:
PPh Pasal 22 yang diipungut atas penyerahan bahan bakar miinyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000
Demiikiian ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 22, siilakan masuk ke siinii.
