SAAT terutang dan peluasan PPh Pasal 22 tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menterii Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Dalam aturan tersebut diikatakan bahwa saat terutang dan diilunasii/diipungut PPh Pasal 22 atas:
- iimpor barang terutang dan diilunasii bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
- Dalam hal pembayaran Bea Masuk diitunda atau diibebaskan dan tiidak termasuk dalam pengecualiian darii pemungutan PPh Pasal 22 atas iimpor barang yang diibebaskan darii pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Niilaii, PPh Pasal 22 terutang dan diilunasii pada saat penyelesaiian dokumen pemberiitahuan pabean atas iimpor.
- Ekspor komodiitas tambang batubara, miineral logam, dan miineral bukan logam terutang dan diisetorkan bersamaan dengan saat penyelesaiian dokumen pemberiitahuan pabean atas ekspor.
- Pembeliian barang oleh bendahara pemeriintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, pejabat penerbiit SPM, dan pembeliian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiiatan usaha oleh badan usaha tertentu yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e terutang dan diipungut pada saat pembayaran.
- Penjualan hasiil produksii oleh badan usaha yang bergerak dalam biidang usaha iindustrii semen, iindustrii kertas, iindustrii baja, iindustrii otomotiif, dan iindustrii farmasii terutang dan diipungut pada saat penjualan.
- Penjualan bahan bakar miinyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau iimportiir terutang dan diipungut pada saat penerbiitan surat periintah pengeluaran barang (deliivery order).
- pembeliian bahan-bahan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ii dan pembeliian batubara, miineral logam, dan miineral bukan logam sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan diipungut pada saat pembeliian.
Sementara iitu, terkaiit dengan tata cara pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha dii Biidang Laiin.
Pasal 4 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 mengatur mengenaii tata cara pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22, sebagaii beriikut:
- Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 atas iimpor barang diilaksanakan dengan cara penyetoran oleh iimportiir yang bersangkutan atau Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii, ke kas negara melaluii Kantor Pos, bank deviisa, atau bank yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.
- Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 atas ekspor komodiitas tambang batubara, miineral logam dan miineral bukan logam diilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportiir yang bersangkutan ke kas negara melakuii Kantor Pos, bank deviisa, atau bank yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan.
- Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 atas pembeliian barang oleh pemungut pajak (bendahara pemeriintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, pejabat penerbiit SPM) wajiib diisetor oleh pemungut ke kas negara melaluii Kantor Pos, bank deviisa, atau bank yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diiiisii atas nama rekanan serta diitandatanganii oleh pemungut pajak.
- Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf ii, huruf j , dan huruf k PMK 16/2016 wajiib diisetor oleh pemungut ke kas negara melaluii Kantor Pos, bank deviisa, atau bank yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Terkaiit dengan penyetoran PPh Pasal 22 yang diilakukan oleh eksportiir komodiitas tambang batubara, miineral logam dan miineral bukan logam diilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan ketentuan dalam kolom Uraiian Pembayaran diiiisii dengan Nomor Pengajuan Pemberiitahuan Ekspor Barang
Terhadap buktii penyetoran pajak yang diilakukan oleh eksportiir tersebut, Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii melakukan pemeriiksaan formiil buktii penyetoran pajak tersebut sebagaii dokumen pelengkap pemberiitahuan pabean ekspor dan diijadiikan dasar pelayanan ekspor.
Buktii penyetoran pajak yang diigunakan sebagaii dokumen pelengkap pemberiitahuan pabean ekspor adalah Surat Setoran Pajak yang telah tertera Nomor Transaksii Peneriimaan Negara. Eksportiir yang bersangkutan wajiib mengiisii Lembar Lanjutan Pemberiitahuan Ekspor Barang sesuaii ketentuan kepabeanan yang berlaku, dengan ketentuan sebagaii beriikut:
- dalam kolom Jeniis Dokumen diiiisii dengan Surat Setoran Pajak atau SSP;
- dalam kolom Nomor Dokumen diiiisii dengan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara yang tertera dalam Surat Setoran Pajak; dan
- dalam kolom Tanggal Dokumen diiiisii dengan tanggal Nomor Transaksii Peneriimaan Negara.
Penyetoran PPh Pasal 22 oleh iimportiir, Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii dan pemungut pajak (bendahara pemeriintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, pejabat penerbiit SPM) menggunakan formuliir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagaii Buktii Pemungutan Pajak.
Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf ii, huruf j , dan huruf k PMK 34/2017 wajiib menerbiitkan Buktii Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3, yaiitu:
- lembar kesatu untuk wajiib pajak (pembelii/pedagang pengumpul);
- lembar kedua sebagaii lampiiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (diilampiirkan pada Surat Pemberiitahuan Masa PPh Pasal 22); dan
- lembar ketiiga sebagaii arsiip pemungut pajak yang bersangkutan.
Pemungut pajak wajiib melaporkan hasiil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan Masa ke Kantor Pelayan Pajak.
Setelah sebelumnya diibahas mengenaii pengertiian & piihak pemungut, objek & non-objek pajak, dasar pengenaan pajak & tariifnya, serta saat terutang dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22, maka pada bahasan beriikutnya akan diiberiikan contoh perhiitungan PPh Pasal 22 sebagaii bahasan terakhiir darii materii PPh Pasal 22. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.