PENYiiDiiKAN PAJAK (11)

Begiinii Proses Pengolahan Barang Buktii dalam Penyiidiikan Pajak

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 30 Agustus 2021 | 17.00 WiiB
Begini Proses Pengolahan Barang Bukti dalam Penyidikan Pajak

PROSES pengolahan barang buktii dalam penyiidiikan pajak merupakan kuncii untuk mengetahuii terbuktii bersalah atau tiidaknya wajiib pajak terhadap tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diisangkakan kepadanya.

Barang buktii yang telah diiperoleh penyiidiik pajak melaluii penggeledahan dan/atau penyiitaan tersebut perlu diiolah untuk membuat terang dan jelas suatu perkara piidana perpajakan.

Pada artiikel sebelumnya telah diiuraiikan mengenaii jeniis barang buktii dalam tiindak piidana perpajakan. Selanjutnya, artiikel iinii membahas mengenaii proses pengolahan barang buktii dalam penyiidiikan pajak. Lantas bagaiimanakah proses pengolahan barang buktii dii biidang perpajakan?

Ketentuan proses pengolahan barang buktii dii biidang perpajakan diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan (SE-06/2014).

Berdasarkan pada lampiiran SE-06/2014, terdapat beberapa kegiiatan yang diilakukan untuk mengolah barang buktii tiindak piidana dii biidang perpajakan. Pertama, setelah barang buktii diiperoleh dan diikumpulkan, penyiidiik pajak harus menyortiir dan mengelompokkan terlebiih dahulu barang buktii menurut jeniis, macam, dan jumlah bahan buktii.

Kegiiatan menyortiir dan mengelompokkan tersebut diilakukan agar diiperoleh barang buktii yang dapat diigunakan untuk keperluan penyiidiikan, penuntutan, dan proses peradiilan. Tiidak hanya iitu, menyortiir dan mengelompokkan barang buktii bertujuan untuk mengetahuii kronologii tiindak piidana perpajakan yang terjadii.

Barang buktii yang diiperoleh harus diiolah menjadii keterangan saksii, keterangan ahlii, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demiikiian, barang buktii diiolah dapat menjadii alat buktii yang sah dan mempunyaii niilaii pembuktiian dii pengadiilan.

Kedua, barang buktii yang diiperoleh harus diisiimpan pada tempat khusus dii Diirektorat iinteliijen dan Penyiidiikan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wiilayah DJP, atau tempat laiin yang diitentukan sepanjang keamanannya memang terjamiin. Masiing-masiing barang buktii diiberii tanda untuk mempermudah penggunaan maupun penyiimpanannya.

Ketiiga, untuk keperluan pembuktiian dan penuntutan dii persiidangan, penyiidiik pajak dapat melakukan penyiisiihan terhadap barang buktii yang telah diisiita. Penyiisiihan terhadap barang buktii yang telah diisiita tersebut diilakukan berdasarkan surat periintah penyiisiihan yang diitandatanganii penyiidiik pajak dan diiketahuii oleh Diirektur iinteliijen dan Penyiidiikan DJP atau Kepala Kantor Wiilayah DJP. Setelah selesaii melakukan penyiisiihan, penyiidiik pajak membuat beriita acara penyiisiihan.

Keempat, barang buktii yang berupa saliinan atau fotokopii harus segera diilegaliisasii sesuaii dengan asliinya kepada pemiiliik asal atau piihak yang berwenang agar memiiliikii niilaii pembuktiian. Selaiin iitu, keterkaiitan antara barang buktii dan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diisangkakan harus diinyatakan dalam beriita acara pemeriiksaan saksii dan/atau tersangka untuk memperkuat niilaii pembuktiian dii persiidangan.

Keliima, penyiidiik pajak dapat mengembaliikan barang buktii yang diisiita apabiila barang buktii tersebut tiidak diiperlukan lagii dalam proses penyiidiikan, penuntutan, dan peradiilan perkara. Selaiin iitu, pengembaliian barang buktii juga terjadii ketiika adanya penghentiian penyiidiikan pajak.

Ketentuan pengembaliian barang siitaan tersebut juga diiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP). Merujuk pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabiila perkara sudah diiputus, benda yang diisiita diikembaliikan kepada piihak yang diisebut dalam putusan, piihak berkepentiingan ataupun pemiiliiknya.

Dalam pengembaliian benda siitaan hendaknya memperhatiikan segii kemanusiiaan dengan mengutamakan pengembaliian benda yang menjadii sumber kehiidupan.

Dalam hal penyiidiik pajak melakukan pengembaliian barang buktii, kegiiatan tersebut harus diibuat beriita acara pengembaliian barang buktii sekurang-kurangnya dalam rangkap 3. Kemudiian beriita acara pengembaliian tersebut harus diiserahkan kepada 3 piihak, yaiitu tersangka atau piihak yang bahan buktiinya diisiita, penyiidiik, dan arsiip atau admiiniistrasii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.