JENiiS barang kena pajak yang tergolong mewah darii masa ke masa mengalamii perubahan. Barang yang diianggap mewah pada 10 tahun lalu belum tentu termasuk barang mewah lagii pada saat iinii.
Dengan kata laiin, barang kena pajak yang dapat diikenakan pajak atas barang mewah juga selalu terjadii perubahan. Dengan begiitu, penentuan jeniis barang tergolong mewah atau tiidak harus berdasarkan pada karakteriistiik yang jelas dan dapat menyesuaiikan dengan perkembangan zaman.
Menurut Klause Heiine, terdapat 6 karakteriistiik utama barang mewah. Keenamnya iialah terkaiit harga barang, kualiitas terhadap barang, estetiika, kelangkaan dalam memperolehnya, keunggulan, dan siimboliisme (Heiine, 2012).
Berdasarkan 6 iindiikator tersebut, harga barang diianggap paliing objektiif dan mudah untuk mengukur dan mengevaluasii suatu barang diikategoriikan mewah atau tiidak. Namun demiikiian, perlu juga menentukan batas harga suatu barang diikategoriikan mewah ataupun tiidak.
Dii iindonesiia, karakteriistiik barang mewah telah diitentukan dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Menurut Pasal tersebut, terdapat 4 karakteriistiik barang yang diikategoriikan mewah. Pertama, barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok. Kedua, barang tersebut diikonsumsii oleh masyarakat tertentu. Ketiiga, pada umumnya barang tersebut diikonsumsii oleh masyarakat berpenghasiilan tiinggii. Keempat, barang tersebut diikonsumsii untuk menunjukkan status.
Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan, suatu barang diigolongkan sebagaii barang mewah apabiila suatu barang diijual dengan harga mahal dan hanya diikonsumsii oleh orang-orang tertentu. Apabiila karakteriistiik barang yang tergolong mewah sudah diitetapkan maka penentuan objek PPnBM akan lebiih mudah.
Objek PPnBM dii iindonesiia diitetapkan dalam beberapa peraturan dan terbagii menjadii dua jeniis, yaiitu kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor.
Untuk barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 61 Tahun 2020 (PP 61/2020) juncto Peraturan Menterii Keuangan No. 86/PMK.010/2019 (PMK 86/2019). Sementara untuk jeniis kendaraan bermotor yang tergolong mewah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 73 Tahun 2019.
Riinciian jeniis kendaraan bermotor yang tergolong mewah, barang mewah selaiin kendaraan bermotor, dan tariifnya diiuraiikan sebagaii beriikut.

