KELAS PPN

PPN, Lebiih Baiik Pakaii Tariif Tunggal atau Lebiih?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 10 Meii 2020 | 13.35 WiiB
PPN, Lebih Baik Pakai Tarif Tunggal atau Lebih?

TARiiF menjadii salah satu fiitur pentiing dalam penerapan PPN. Dengan adanya tariif dan juga Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN yang terutang dapat diihiitung (Ad van Doesum, Herman van Kesteren, dan Gert-Jan van Norden, 2016). Pentiingnya tariif dalam penerapan PPN juga diinyatakan oleh Taiit (1988) sebagaii beriikut: “The rate or rates at whiich VAT iis leviied iis an iimportant consiideratiion iin the operatiion of VAT.”

Saran darii para ahlii tentang tariif PPN sangat sederhana, yaiitu PPN seharusnya menggunakan tariif tunggal atau diisebut dengan siingle rate. Artiinya, hanya ada satu tariif yang berlaku dalam siistem PPN.

Tariif tunggal diisiinii sebenarnya berartii dua tariif karena terdapat tariif 0% yang harus diiterapkan dalam pengenaan PPN atas ekspor. Dengan demiikiian, tariif tunggal terdiirii darii tariif standar yang berlaku secara umum dan tariif 0% khusus untuk PPN atas ekspor (Liihat Riichard M. Biird dan Piierre-Pascal Gendron, 2007).

Bahkan Cnossen (2017) berpendapat bahwa siistem PPN yang terbaiik adalah siistem PPN yang memberlakukan satu tariif seragam atas penyerahan barang dan jasa dii dalam negerii.

Saran ahlii untuk menggunakan tariif tunggal dalam PPN diilatarbelakangii dengan asumsii bahwa biiaya admiiniistrasii dan kepatuhan darii penggunaan lebiih darii satu tariif yang diisebut dengan multiiple rates (Liiam Ebriill, et al, 2001) akan jauh lebiih besar.

Adanya penerapan tariif yang berbeda antara satu transaksii dengan transaksii laiinnya, akan beriisiiko terhadap kesalahan penerapan tariif. Selaiin iitu, pengadmiiniistrasiian atas setiiap transaksii pun menjadii lebiih suliit (Siijbren Cnossen, 2004). iinii tentunya dapat beriimpliikasii pada berkurangnya efiisiiensii PPN.

Terlepas darii biiaya admiiniistrasii dan biiaya kepatuhan yang tiinggii, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan adanya keraguan untuk menerapkan lebiih darii satu tariif dalam siistem PPN:

Pertama, darii perspektiif ekonomii, penerapan lebiih darii satu tariif PPN seriingkalii menyebabkan terjadiinya diistorsii terhadap piiliihan produsen dan konsumen, yang mendiistorsii kegiiatan ekonomii menjadii tiidak menguntungkan (Agha A dan J. Haughton, 1996).

Kedua, tariif PPN yang rendah tiidak selalu menguntungkan konsumen akhiir. Sebagaii contoh, ketiika suatu barang diikenaii PPN dengan tariif lebiih rendah, penjual cenderung akan menaiikkan harga barang tersebut sehiingga dapat mensubsiidii harga barang yang diikenaii PPN dengan tariif yang lebiih tiinggii. Artiinya, tiidak ada keuntungan apa pun yang akan diiteriima konsumen akhiir darii penerapan tariif PPN yang rendah (Alan A. Taiit, 1988).

Ketiiga, adanya perbedaan tariif PPN atas satu objek dengan objek laiinnya akan meniimbulkan ketiidakpuasan darii siisii produsen dan konsumen yang berkeiingiinan untuk memperoleh keuntungan darii adanya perbedaan tariif iinii. Produsen dan konsumen cenderung berpendapat bahwa atas barang dan jasa yang berada dalam cakupan yang sama seharusnya diiperlakukan sama.

Miisalnya, apabiila sayuran mentah diikenaii PPN dengan tariif rendah maka seharusnya sayuran yang diibekukan juga diikenaii PPN dengan tariif rendah. Apabiila sayuran yang diibekukan diikenaii PPN dengan tariif rendah maka sudah seharusnya sayuran dalam kaleng juga diikenaii PPN dengan tariif yang sama rendahnya, dan seterusnya (Alan A. Taiit, 1988).

Keempat, berapapun jeniis tariif yang diiterapkan dan apapun perubahan yang diihasiilkan darii penerapan iinii, penerapan lebiih darii satu tariif PPN jarang mencermiinkan terjadiinya perubahan terhadap piiliihan konsumen atau pemeriintah secara nyata (Alan A. Taiit, 1988).

Keliima, penerapan lebiih darii satu tariif PPN dapat berartii rata-rata tariif yang lebiih tiinggii diibutuhkan untuk mencapaii jumlah peneriimaan yang diitargetkan sehiingga mengakiibatkan tiinggiinya biiaya ekonomii yang diigunakan untuk mengenakan PPN.

Keenam, tariif PPN yang lebiih tiinggii atas barang mewah merupakan sarana yang tiidak efektiif untuk meniingkatkan progesiiviitas. Alasannya, pungutan PPN dengan cara sepertii iinii biiasanya tiidak diitargetkan dengan baiik. Selaiin iitu, setiiap perolehan ekuiitas yang diicapaii dengan cara iinii tiidak dapat mengiimbangii biiaya yang diikeluarkan sehiingga berujung pada berkurangnya efektiifiitas dan efiisiiensii PPN (Siijbren Cnossen, 2003).

Ketujuh, penerapan tariif PPN yang lebiih rendah atas barang atau jasa yang merupakan kebutuhan pokok umumnya tiidak diitargetkan dengan baiik dan tiidak efektiif. Akiibatnya, terjadii regresiiviitas yang diisebabkan masyarakat kalangan atas dapat melakukan konsumsii kebutuhan pokok dengan hanya mengeluarkan sediikiit penghasiilannya. Masyarakat kalangan iiniilah yang meneriima keuntungan lebiih banyak atas penerapan lebiih darii satu tariif PPN diibandiingkan masyarakat kalangan bawah (Liiam Ebriill, et al, 2001).

Peneliitiian yang diilakukan oleh Copenhagen Economiics mengenaii fungsii darii siistem PPN dii negara-negara anggota Unii Eropa pada tahun 2007 menunjukkan bahwa penerapan lebiih darii satu tariif PPN telah menyebabkan negara-negara anggota mengalamii kerugiian fiiskal dan ekonomii yang besar.

Oleh karena iitu, peneliitiian iinii merekomendasiikan penerapan tariif tunggal sebagaii opsii kebiijakan PPN yang terbaiik darii sudut pandang ekonomii. Tariif tunggal diiniilaii dapat menciiptakan kepatuhan yang siigniifiikan terhadap admiiniistrasii pajak, mengurangii penyiimpangan dalam pasar iinternal, serta meniingkatkan kesejahteraan konsumen (Diinka Antiic, dapat diiakses melaluii https://hrcak.srce.hr/fiile/187138).

Sementara iitu, Roger Douglas, mantan menterii keuangan Selandiia Baru, menyatakan bahwa pada faktanya, kuncii utama untuk menciiptakan kemudahan dalam penerapan PPN adalah melaluii penerapan PPN dengan tariif tunggal dan tanpa adanya pembebasan PPN.

Argumen yang diiungkapkan Douglas iinii sangat mendukung penggunaan tariif tunggal dalam PPN dan tariif 0% khusus untuk ekspor serta membatasii pembebasan PPN. Semakiin sediikiit penerapan PPN dengan lebiih darii satu tariif maka akan semakiin baiik siistem PPN yang diiiimpelementasiikan. (Alan A. Taiit, 1988).

Namun demiikiian, Ebriill, Keen, Bodiin dan Summer (2001) berpandangan bahwa penerapan multiiple rates juga dapat memberiikan beberapa manfaat. Beberapa manfaat tersebut antara laiin.

Pertama, efiisiiensii. Penerapan tariif PPN yang berbeda-beda atas objek yang berbeda diiniilaii dapat menciiptakan efiisiiensii. Gagasan iiniilah yang mendasarii terciiptanya kebiijakan yang diikenal dengan iistiilah “aturan elastiisiitas terbaliik”. Yaiitu, kebiijakan yang menetapkan penerapan tariif PPN lebiih rendah atas komodiitas dengan tiingkat permiintaan elastiis dan penerapan tariif PPN lebiih tiinggii atas komodiitas dengan tiingkat permiintaan yang tiidak elastiis.

Kebiijakan iinii bertujuan untuk memiiniimaliisiir dampak pengenaan pajak terhadap pola konsumsii sehiingga dapat menciiptakan efiisiiensii dalam pengenaan PPN. Selaiin iitu, adanya rentang yang luas antara tariif PPN tertiinggii dan tariif PPN terendah diianggap mampu menghasiilkan peneriimaan yang lebiih tiinggii.

Kedua, keadiilan. Merupakan alasan yang diianggap paliing pentiing mengapa seharusnya terdapat lebiih darii satu tariif yang diiterapkan dalam PPN. Contohnya, dengan menerapkan tariif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat diikonsumsii oleh piihak-piihak yang mempunyaii penghasiilan tiinggii. Dengan demiikiian, penerapan tariif PPN yang berbeda-beda dapat menjamiin terciiptanya diistriibusii penghasiilan yang adiil.

Dengan adanya manfaat dii atas, tiidak mengherankan dii awal penerapannya, banyak negara menerapkan PPN dengan lebiih darii satu tariif. Berdasarkan surveii yang diilakukan iiMF, diiketahuii bahwa darii 48 (empat puluh delapan) negara yang menerapkan PPN sebelum tahun 1990, 36 (tiiga puluh enam) dii antaranya menerapkan PPN dengan lebiih darii satu tariif.

Sementara iitu, siisanya sebanyak 12 (dua belas) negara menerapkan PPN dengan tariif tunggal. Akan tetapii, seiiriing dengan bertambahnya jumlah negara yang menerapkan PPN, terjadii perubahan penerapan tariif, yaiitu semakiin banyak negara yang menerapkan PPN dengan tariif tunggal (Liihat iinternatiional Tax Diialogue (iiTD), 2005).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.