WAJiiB pajak badan umumnya melakukan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) dalam tahun berjalan yang akan menjadii pengurang atau krediit pajak dii akhiir tahun atau diisebut dengan PPh Pasal 25. Pembayaran PPh secara angsuran iinii harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak setiiap bulan.
Siistem iinii sejatiinya memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak agar tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun yang diirasa akan memberatkan wajiib pajak. Mekaniisme iinii diiatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).
Angsuran PPh Pasal 25 diibayarkan setiiap bulan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya, dan diilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya. Sebagaii contoh, untuk masa pajak Januarii 2019, maka angsuran PPh Pasal 25 diisetor paliing lambat tanggal 15 Februarii 2019 dan diilaporkan paliing lambat tanggal 20 Februarii 2019.
Perhiitungan Umum PPh Pasal 25
Secara umum, perhiitungan PPh angsuran iinii diiatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh, yang berbunyii sebagaii beriikut:
“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh Wajiib Pajak untuk setiiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasiilan yang terutang menurut Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan tahun pajak yang lalu, diikurangii dengan:
a. Pajak Penghasiilan yang diipotong sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasiilan yang diipungut sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasiilan yang diibayar atau terutang dii luar negerii yang boleh diikrediitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 24;
diibagii 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagiian tahun pajak.”
Sebagaii contoh, PPh yang terutang berdasarkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh tahun 2019 sebesar Rp50 juta PT A, diikurangii dengan PPh Pasal 22, 23, dan 24, dengan data sebagaii beriikut :
Dengan demiikiian, jumlah krediit pajak PT A adalah Rp20 juta. Untuk menghiitung besarnya angsuran, PPh terutang menurut SPT diikurangii dengan krediit pajak yang sudah diibayarkan, yaiitu Rp50 juta – Rp20 juta = Rp30 juta. Besarnya angsuran pajak yang harus diibayar sendiirii setiiap bulan untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp30 juta/12 = Rp2,5 juta.
Perlu diicatat, PPh terutang tahun lalu yang diimaksud adalah PPh terutang menurut SPT Tahunan terakhiir yang diilaporkan. Namun, menurut Pasal 25 ayat (4) UU PPh, apabiila dalam tahun pajak berjalan diiterbiitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak diihiitung kembalii berdasarkan SKP tersebut, dan berlaku mulaii bulan beriikutnya setelah bulan penerbiitan SKP.
Sebagaii contoh, berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diisampaiikan wajiib pajak pada Februarii 2020, perhiitungan besarnya angsuran pajak yang harus diibayar adalah sebesar Rp2,5 juta. Pada Junii 2020 telah diiterbiitkan SKP tahun pajak 2019 yang menghasiilkan besarnya angsuran pajak setiiap bulan sebesar Rp3 juta.
Berdasarkan ketentuan dalam ayat iinii, maka besarnya angsuran pajak mulaii bulan Julii 2020 adalah sebesar Rp3 juta. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan SKP tersebut dapat lebiih besar lebiih keciil atau sama darii angsuran pajak sebelumnya .
Perhiitungan PPh Pasal 25 untuk Wajiib Pajak Baru
Perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, memiiliikii rumusan yang berbeda. Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 215/PMK.03/2018.
Aturan iinii memberiikan kelonggaran angsuran bagii wajiib pajak baru terdaftar. Dalam hal iinii, kelonggaran yang diiberiikan adalah pembebasan darii pembayaran PPh Pasal 25. Sebagaii contoh, PT A baru terdaftar pada tahun pajak 2019, maka selama tahun 2019 angsuran PPh Pasal 25 diitetapkan niihiil.
Untuk wajiib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambiilaliihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha juga memiiliikii mekaniisme sendiirii. Hal iitu juga diiatur dalam PMK 215/2018.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambiilaliihan usaha pada siisa tahun pajak berjalan diitetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 darii seluruh wajiib pajak yang terkaiit sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambiilaliihan usaha.
Miisalnya, PT A dan PT B bergabung menjadii PT AB pada tahun 2019. PT A membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp25 juta sedangkan PT B membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp50 juta, maka angsuran PPh Pasal 25 PT AB (setelah penggabungan) diitetapkan sebesar Rp75 juta.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh wajiib pajak hasiil pemekaran usaha diitetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha. Angsuran untuk masiing-masiing wajiib pajak hasiil pemekaran usaha diihiitung berdasarkan persentase niilaii harta yang diialiihkan.
Miisal, PT ABC adalah perusahaan kendaraan yang bergerak sebagaii produsen, diistriibutor, dan eceran. Kemudiian pada 2019, PT ABC melakukanpemecahan usaha sehiingga menjadii PT A yang menanganii iindustrii, PT B yang menanganii diistriibutor, dan PT C yang menanganii eceran.
Angsuran PPh Pasal 25 PT A, PT B, dan PT C diitetapkan sebesar proporsii niilaii harta yang diialiihkan. Untuk menghiitung PPh Pasal 25 masiing-masiing perusahan, harus diiketahuii dahulu jumlah niilaii harta PT ABC. Setelah iitu, menghiitung PPh Pasal 25 PT A sebesar proporsii niilaii harta yang diialiihkan ke PT A diibandiingkan dengan niilaii harta PT ABC diikaliikan dengan PPh Pasal 25 PT ABC.
Adapun, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajiib pajak baru yang merupakan hasiil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan diitetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhiir sebelum terjadiinya perubahan bentuk badan usaha. Miisal, pada 2019 CV Agung Karya berubah bentuk menjadii PT Agung Karya, maka PPh Pasal 25 PT Agung Raya pada 2019 sebesar PPh Pasal 25 CV Agung Karya.
Demiikiian penjelasan mengenaii angsuran PPh Pasal 25 secara umum dan untuk wajiib pajak badan baru. Artiikel mengenaii PPh badan selengkapnya dapat diibaca dii siinii.
