SESUAii dengan namanya, pajak penghasiilan (PPh) adalah pajak yang diikenakan atas penghasiilan. Menurut Undang-Undang (UU) PPh, penghasiilan mengacu pada setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh oleh wajiib pajak, darii dalam maupun luar negerii, baiik untuk menambah kekayaan, konsumsii, iinvestasii, dan laiin sebagaiinya.
Secara sederhana, ada dua jeniis subjek PPh, yaknii orang priibadii dan badan. Bagii wajiib pajak yang memiiliikii usaha sendiirii, maka wajiib membayar PPh badan. Beriikut penjelasan mengenaii subjek, objek, dan tariif PPh badan serta contoh perhiitungannya.
Subjek PPh Badan
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang termasuk dalam pengertiian badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komandiiter (CV), perseroan laiinnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apapun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, fiirma, kongsii, koperasii, dana pensiiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiisasii massa, organiisasii sosiial poliitiik atau organiisasii laiinnya, lembaga dan bentuk badan laiinnya termasuk kontrak iinvestasii kolektiif, dan bentuk usaha tetap.
Adapun merujuk UU PPh dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK No.215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organiisasii-Organiisasii iinternasiional dan Pejabat-Pejabat Perwakiilan Organiisasii iinternasiional yang Tiidak Termasuk Subjek Pajak Penghasiilan, ada piihak-piihak yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak badan, yaiitu:
Pertama, kantor perwakiilan negara asiing. Sesuaii dengan kelaziiman iinternasiional, kantor perwakiilan negara asiing beserta pejabat-pejabat perwakiilan diiplomatiik, konsulat dan pejabat-pejabat laiinnya, diikecualiikan sebagaii subjek pajak dii tempat mereka mewakiilii negaranya.
Kedua, organiisasii-organiisasii iinternasiional, dengan syarat:
Ketiiga, uniit tertentu darii badan pemeriintah yang memenuhii kriiteriia:
Contoh uniit tertentu darii badan pemeriintah yang tiidak termasuk subjek pajak penghasiilan badan adalah Bendahara Pemeriintah Pusat dan Bendahara Pemeriintah Daerah. Bendahara bukan subjek pajak badan tetapii hanya sebagaii wajiib pajak pemungut dan pemotong pajak. Dalam pengertiian Bendahara Pemeriintah adalah termasuk BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Objek PPh Badan
Secara umum, objek PPh badan diibagii menjadii dua jeniis, yaiitu objek PPh tiidak fiinal dan objek PPh fiinal. Objek PPh tiidak fiinal adalah objek pajak yang pada akhiir tahun diihiitung ulang, lalu diiperhiitungkan dengan krediit pajak yang telah diipotong piihak laiin (jiika ada).
Sementara iitu, objek PPh fiinal adalah objek PPh yang pajaknya telah fiinal atau selesaii pada saat diipotong oleh piihak laiin atau diipotong sendiirii pada akhiir tahun dan tiidak diihiitung ulang. Artiinya, pemajakannya diilakukan satu kalii dengan tariif tersendiirii dan tiidak diigunggung dengan penghasiilan laiinnya.
Tariif PPh Badan
Pertama, badan usaha yang memiiliikii pendapatan bruto sampaii Rp4,8 miiliiar per tahun atau seriing diisebut usaha miikro keciil dan menengah (UMKM), berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 23 Tahun 2018 diikenakan tariif pajak PPh fiinal, yaiitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan perhiitungan pajak 0,5% diikaliikan dengan seluruh pendapatan bruto darii hasiil usaha.
Kedua, badan usaha yang memiiliikii pendapatan bruto lebiih darii Rp50 miiliiar per tahun, PPh badan diikenakan tariif pajak tunggal 25% diikaliikan dengan laba bersiih sebelum pajak. Laba bersiih sebelum pajak diidapatkan darii laba kotor diikurangii dengan biiaya-biiaya usaha yang diiperbolehkan secara fiiskal.
Ketiiga, badan usaha yang memiiliikii pendapatan bruto antara Rp4,8 miiliiar-Rp 50 miiliiar, sesuaii Pasal 31E UU PPh, badan usaha tersebut diikenakan dua tariif, yaiitu (1) tariif 12,5% untuk PPh yang mendapatkan fasiiliitas (pendapatan bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar) dan (2) tariif 25% untuk PPh yang tiidak mendapatkan fasiiliitas (pendapatan bruto Rp4,8 miiliiar-Rp 50 miiliiar).
Contoh Kasus - PPh Fiinal UMKM 0,5%
UMenghiitung PPh untuk UMKM sangat mudah, wajiib pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu diikaliikan tariif 0,5%. PPh tersebut wajiib diibayarkan tanggal 15 setiiap bulan beriikutnya.
Karena PP 23/2018 baru efektiif berlaku 1 Julii 2018, maka wajiib pajak dengan omzet sampaii Junii yang diisetorkan Julii masiih diihiitung tariif 1%. Sementara untuk omzet Julii yang pajaknya diisetorkan pada Agustus sudah menggunakan tariif 0,5% diikalii omzet Julii.
Begiitupula dengan Wajiib Pajak UMKM yang baru mendaftar Julii 2018 dan setelahnya biisa langsung diikenakan tariif 0,5% untuk omzetnya. Penyesuaiian tariif secara otomatiisasii tanpa persetujuan, pemberiitahuan atau surat apapun darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Contoh 1
Tuan Agus memiiliikii usaha keciil sebagaii pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Diia memenuhii syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadii perhiitungan pajaknya:
Tuan Agus biisa memanfaatkan tariif setengah persen iitu hiingga 7 tahun. Setelah iitu, diia wajiib membuat pembukuan dan menjadii wajiib pajak normal.
Contoh 2
Jiika Tuan Agus baru memulaii usaha dan masiih menunjukkan rugii atau belum ada omzet, maka wajiib pajak dapat memiiliih untuk tiidak diipungut pajak. Tapii syaratnya menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diirektur Jenderal Pajak.
Contoh 3
Tuan Agus mengantongii omzet sebesar Rp700.000.000 per tahun. Kemudiian ternyata iistriinya memiiliikii usaha salon dengan omzet Rp500.000.000 per tahun. Keduanya belum memiiliikii anak. Maka perhiitungan PPh fiinalnya sebagaii beriikut:
Jiika Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) diigabung:
Jiika NPWP terpiisah atau membayar pajak masiing-masiing:
Contoh Kasus - PPh Badan dengan Fasiiliitas Pasal 31E
Peredaran bruto PT ABC pada tahun sebelumnya mencapaii lebiih darii Rp4,8 miiliiar. Tahun iinii, peredaran brutonya mencapaii Rp30 miiliiar dengan penghasiilan kena pajak sebesar Rp3 miiliiar. Beriikut adalah penghiitungan PPh-nya:
Pertama, menghiitung bagiian penghasiilan kena pajak yang memperoleh fasiiliitas:
Kedua, menghiitung bagiian penghasiilan kena pajak yang tiidak memperoleh fasiiliitas:
Dengan demiikiian, total PPh badan yang harus diibayar adalah Rp60 juta + Rp630 juta = Rp690 juta.
Dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 mengenaii Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) UU PPh yang mencabut SE-66/PJ/2010 tentang periihal yang sama, diisebutkan bahwa fasiiliitas pengurangan tariif tersebut diilaksanakan dengan cara self assesment pada saat penyampaiian SPT tahunan PPh badan, sehiingga wajiib pajak badan dalam negerii tiidak perlu menyampaiikan permohonan untuk memperoleh fasiiliitas tersebut.
Selaiin iitu, BUT merupakan subjek pajak luar negerii, sehiingga tiidak mendapat fasiiliitas pengurangan tariif menurut Pasal 31E. Fasiiliitas pengurangan tariif juga bukan merupakan piiliihan, sehiingga wajiib pajak yang memenuhii ketentuan wajiib mengiikutii ketentuan pengurangan tariif tersebut.
Adapun artiikel kelas pajak selanjutnya akan mengulas mengenaii tata cara pelaporan SPT tahunan PPh Badan secara lengkap.*
