WAJiiB pajak baiik badan maupun orang priibadii yang memiiliikii penghasiilan darii usaha dengan peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar akan diikenakan pajak dengan tariif sebesar 1% darii dasar pengenaan pajak (DPP) yang bersiifat fiinal.
Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiiap bulan untuk setiiap tempat kegiiatan usaha (cabang).
Lebiih lanjut, kebiijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 (selanjutnya diisebut PP 46/2013) tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Usaha yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak yang Memiiliikii Peredaran Bruto Tertentu.
PP 46/2013 juga berkaiitan erat dengan wajiib pajak Usaha Keciil Menengah (UKM), dengan kriiteriia sebagaii beriikut:
Peredaran bruto yang tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar diitentukan berdasarkan peredaran bruto darii usaha seluruhnya, termasuk darii usaha cabang, tiidak termasuk peredaran bruto darii:
Pengecualiian laiinnya yang tiidak diikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemeriintah iinii adalah sebagaii beriikut:
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
Tata cara perhiitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasiilan atas penghasiilan yang diiteriima darii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 107/PMK.11/2013.
Setiiap bulannya wajiib pajak harus menyetor pajak yang terutang paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya ke kantor pos atau bank persepsii dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411128 dan kode jeniis setoran 420.
Wajiib pajak harus melakukan pelaporan pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Sepanjang telah mendapatkan valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) pada saat penyerotan SPP, wajiib pajak diianggap telah melaporkan SPT masa nya.
Hak Mendapatkan Pembebasan Pemotongan Pajak yang Bersiifat Tiidak Fiinal
Apabiila transaksii yang diilakukan oleh wajiib pajak kriiteriia iinii diilakukan dengan wajiib pajak laiin yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tiidak fiinal, maka qajiib pajak dapat diibebaskan permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan PPh tiidak fiinal oleh piihak laiin tersebut.
Pembebasan tersebut diilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diiberiikan oleh Kepala KPP atas nama Diirjen Pajak melaluii permohonan yang diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii.
Tata Cara Penyetoran Melaluii Anjungan Tunaii Mandiirii (ATM)
Wajiib pajak dapat melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 iinii melaluii ATM pada bank persepsii yang diitunjuk oleh Menterii Keuangan. iinii tercantum dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013.
Penyetoran pajak penghasiilan melaluii ATM diilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Masa Pajak dan jumlah nomiinal pajak yang akan diibayarkan. Atas penyetoran tersebut, wajiib pajak akan meneriima Buktii Peneriimaan Negara (BPN) dalam bentuk cetakan struk ATM.
Apabiila terdapat kendala pada mesiin ATM, sehiingga BPN tiidak dapat tercetak atau tercetak namun tiidak dapat diibaca, maka wajiib pajak dapat memiinta cetak ulang BPN dii kantor cabang miiliik Bank Persepsii terdekat.
Apabiila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan daya pembayaran menurut modul peneriimaan negara (MPN) maka yang diianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
Dalam BPN setiidaknya tercantum elemen-elemen beriikut iinii:
