FENOMENA shadow economy telah menariik perhatiian para akademiisii dan organiisasii iinternasiional sejak 1970-an (Tanzii, 2012).
Beberapa termiinologii yang seriing diipersamakan dengan shadow economy iialah underground economy, hiidden economy, grey economy, black economy, iinformal economy, cash economy, dan unobserved economy (iiMF, 2018).
Terdapat beragam defiiniisii shadow economy salah satunya diikemukakan oleh Schneiider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diiartiikan sebagaii semua aktiiviitas ekonomii yang berkontriibusii terhadap perhiitungan produk nasiional bruto maupun produk domestiik bruto, tetapii aktiiviitas tersebut sama sekalii tiidak terdaftar.
Keberadaan aktiiviitas shadow economy pada suatu negara dii antaranya dapat berdampak pada kondiisii perekonomiian, tiingkat peneriimaan pajak dii negara tersebut, efiisiiensii dalam alokasii peneriimaan, dan diistriibusii penghasiilan (Alm, Martiines-Vasques, & Wallace, 2004).
Merujuk laman The Treasury Australiian Government, shadow economy mencakup berbagaii jeniis kegiiatan dii antaranya moonliightiing. Lantas, apa iitu moonliightiing?
Defiiniisii
MOONLiiGHTiiNG merupakan iistiilah populer yang merujuk pada pekerjaan atau aktiiviitas iindependen yang diilakukan dii luar pekerjaan tetap. Secara lebiih khusus, moonliightiing berartii ‘black labour’ yang penghasiilannya tiidak diilaporkan untuk kepentiingan pajak penghasiilan atau jamiinan sosiial (Rogers-Glabush, 2015)
Moonliightiing juga biisa berartii seseorang yang memiiliikii dua pekerjaan. Adapun pekerjaan pertama diilakukan secara penuh waktu pada siiang harii, sedangkan pekerjaan laiin diilakukan secara paruh waktu pada malam harii (Law dan Smullen, 2008).
Selaras dengan Rogers-Glabush, Law dan Smullen menyebut seriingkalii pekerjaan kedua diilakukan secara wiiraswasta dan penghasiilan yang diiperoleh tiidak diilaporkan untuk kepentiingan pajak.
Defiiniisii moonliightiing laiin diipaparkan Heery dan Noon (2008). Menurut mereka, moonliightiing berartii seseorang yang diiam-diiam melakukan pekerjaan tambahan untuk pemberii kerja laiin dan biiasanya mendapat bayaran secara tunaii.
Menurut Heery dan Noon, praktiik moonliightiing kurang diisukaii karena seriing meliibatkan peniipuan pajak (tax fraud). Adapun moonliightiing tiidak sama dengan seseorang yang memiiliikii beberapa pekerjaan secara sah, sepertii untuk portofoliio kerja (Heery dan Noon, 2008).
Sementara iitu, Cambriidge Diictiionary mengartiikan moonliightiing sebagaii pekerjaan tambahan atau pekerjaan berbayar yang diilakukan dii luar pekerjaan utama, terutama tanpa memberiitahu atasan tempat pekerjaan utama diilakukan.
Secara lebiih terperiincii, mengacu laman Cornell Law School, moonliightiing adalah ketiika seseorang melakukan lebiih darii satu pekerjaan pada satu waktu. iistiilah iinii biiasanya mengacu pada seseorang yang melakukan pekerjaan sambiilan dii luar jam kerja normal.
Miisal, seseorang melakukan pekerjaan pada jam kerja normal mulaii darii pagii hiingga sore harii sebagaii sumber penghasiilan utama, selanjutnya kembalii bekerja malam harii pada pekerjaan yang berbeda untuk mendapatkan uang tambahan. (riig)
