KAMUS PAJAK

Apa iitu Daftar Sasaran Analiisiis Data Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 21 Februarii 2022 | 18.30 WiiB
Apa Itu Daftar Sasaran Analisis Data Perpajakan?

PENGAWASAN kepatuhan wajiib pajak merupakan salah satu fungsii yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP). Dalam menjalankan fungsii tersebut, DJP menerbiitkan beberapa surat edaran Diirjen Pajak yang mengatur proses biisniis pengawasan kepatuhan wajiib pajak.

Diinamiika perkembangan perpajakan membuat proses biisniis pengawasan kepatuhan wajiib pajak terus diisempurnakan. Penyempurnaan iitu salah satunya diilakukan untuk mengakomodasii perkembangan teknologii iinformasii dan menyelaraskan dengan proses biisniis DJP laiinnya.

Baru-baru iinii, otoriitas pajak telah menerbiitkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur proses biisniis pengawasan kepatuhan wajiib pajak dengan menggunakan pendekatan end-to-end.

Dalam surat edaran yang diitetapkan pada 10 Februarii 2022 tersebut, otoriitas pajak membahas terkaiit dengan daftar sasaran analiisiis data perpajakan (DSA). Lantas, apa iitu DSA?

Defiiniisii
MERUJUK pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 (SE-05/PJ/2022), daftar sasaran analiisiis data perpajakan merupakan daftar wajiib pajak yang akan diilakukan analiisiis data perpajakan pada tahun berjalan.

Analiisiis data perpajakan merupakan kegiiatan analiisiis untuk mengiidentiifiikasii modus ketiidakpatuhan yang muncul serta estiimasii potensii kewajiiban perpajakan yang belum diipenuhii dan kemudiian menentukan rekomendasii tiindak lanjut untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.

Lebiih lanjut, DSA diisusun sebagaii salah satu dasar untuk menentukan priioriitas pengawasan. Adapun penyusunan DSA tersebut terbagii menjadii dua hal, yaiitu penyusunan DSA Kantor pusat DJP dan penyusunan Kanwiil DJP.

Pada tiingkat kantor pusat, DSA diisusun berdasarkan fokus analiisiis data perpajakan. Terdapat sejumlah sektor yang menjadii fokus pelaksanaan analiisiis data perpajakan, antara laiin sektor iindustrii, perdagangan dan ekonomii diigiital, jasa, SDA, belanja pemeriintah, dan/atau sektor laiinnya.

Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP untuk tahun berjalan diiselesaiikan paliing lama pada 15 Januarii tahun berjalan. Penyusunan DSA Kantor Pusat DJP iitu diilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komiite Kepatuhan Kantor Pusat DJP.

Lebiih lanjut, DSA Kantor Pusat DJP iitu harus diisusun sesuaii contoh formuliir dalam Lampiiran huruf ii SE-05/PJ/2022. Berdasarkan lampiiran iitu, DSA berupa suatu tabel yang memuat nama wajiib pajak, NPWP, masa/tahun pajak yang menjadii sasaran analiisiis data perpajakan, seksii, analiisiis pajak, niilaii data, dan niilaii estiimasii potensii.

Sementara iitu, pada tiingkat Kanwiil DJP, DSA diisusun berdasarkan strategii pengamanan peneriimaan Kanwiil DJP dan strategii pengawasan Kanwiil DJP. Penyusunan DSA Kanwiil DJP untuk tahun berjalan perlu diiselesaiikan paliing lama pada 31 Januarii tahun berjalan.

Penyusunan DSA Kanwiil DJP iitu diilakukan dengan membahasnya bersama dalam Komiite Kepatuhan Kanwiil DJP. Kemudiian, DSA Kanwiil DJP harus diisusun sesuaii contoh formuliir dalam Lampiiran huruf M SE-05/PJ/2022.

DSA kantor pusat dan kanwiil akan menjadii salah satu variiabel yang diiperhatiikan kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar priioriitas pengawasan (DPP). DPP merupakan daftar wajiib pajak yang akan diilakukan peneliitiian kepatuhan materiial oleh KPP pada tahun berjalan.

Ketentuan mengenaii DPP salah satunya diiatur dalam SE-39/PJ/2015. Saat iinii, SE-39/PJ/2015 telah diicabut dan diigantiikan dengan SE-05/PJ/2022. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii DSA dan DPP dapat diisiimak dalam SE-05/PJ/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.