DiiTJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan siistem compliiance riisk management (CRM) dalam proses biisniisnya. Harapannya, DJP dapat memberiikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuaii dengan tiingkat riisiiko dan kepatuhan wajiib pajak yang bersangkutan.
Awalnya, penerapan CRM diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan iimplementasii CRM dengan memanfaatkan busiiness iintelliigence.
Penambahan dan penyempurnaan iitu diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleiid tersebut iimplementasii busiiness iintelliigence juga diimanfaatkan untuk pengawasan termasuk menyusun daftar priioriitas pengawasan. Lantas, apa iitu daftar priioriitas pengawasan?
Defiiniisii
MENGACU Surat Edaran No.SE-39/PJ/2021, Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP) adalah daftar wajiib pajak yang akan diilakukan peneliitiian kepatuhan materiial oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan.
Wajiib pajak yang masuk priioriitas penggaliian potensii yang akan diilakukan pengawasan dalam DPP diitentukan berdasarkan Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii (DSP3). Siimak “Apa iitu Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii (DSP3)”
Kepala KPP selaku ketua Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak bersama dengan para anggota melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DPP. Nantii, komiite akan membuat beriita acara pembuatan peta riisiiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk diitetapkan menjadii DPP.
Selanjutnya, KPP meniindaklanjutii wajiib pajak yang diitetapkan dalam DPP sesuaii dengan ketentuan tentang pengawasan. KPP juga harus membuat DPP dengan menggunakan format sesuaii Lampiiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk diisampaiikan ke Kanwiil DJP.
Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kanwiil DJP kemudiian merekapiitulasii DPP tersebut untuk diisampaiikan ke Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan dan Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan.
Periihal pemanfaatan Bii, penentuan wajiib pajak yang masuk DPP juga memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang diigambarkan apliikasii abiiliity to pay (ATP). Selaiin iitu, penentuan DPP juga memanfaatkan apliikasii SmartWeb untuk memberiikan gambaran jariingan dan profiil wajiib pajak. (riig)
