KAMUS PAJAK

Mengapa Diinamakan Pajak Pertambahan Niilaii?

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Maret 2020 | 14.44 WiiB
Mengapa Dinamakan Pajak Pertambahan Nilai?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

LANGKAH pertama untuk memahamii mekaniisme penerapan PPN sebagaii pajak atas konsumsii yang bersiifat umum adalah dengan mengenal terlebiih dahulu termiinologii PPN. Pertanyaan yang paliing mendasar adalah mengapa pajak iinii diisebut dengan Pajak Pertambahan Niilaii (PPN)?

iistiilah PPN berasal darii iistiilah bahasa iinggriis ‘Value Added Tax (VAT)’ atau dalam bahasa iindonesiia diisebut Pajak Pertambahan Niilaii (PPN). iistiilah iinii berasal darii bahasa Pranciis Taxe sur la Valuer Ajouteé (TVA). Penggagas iistiilah iinii adalah Mauriice Lauré.

Pada 10 Apriil 1954, Lauré menyodorkan sebuah nama terhadap sebuah rancangan siistem Pajak Penjualan baru yang akan diiberlakukan dii Pranciis. Tepat pada 1 Julii 1954, Pranciis memperkenalkan TVA yang artiinya pajak atas niilaii tambah. Tanggal iitulah oleh para ahlii diianggap awal kelahiiran iistiilah VAT.

Kerangka dasar darii termiinologii PPN adalah niilaii tambah (value added), yaiitu pajak yang diikenakan atas pertambahan niilaii (tax on value added) darii keseluruhan transaksii dalam tahap produksii dan diistriibusii.

Pertambahan niilaii dalam PPN merupakan niilaii yang tiimbul darii penerapan metode pengkrediitan pajak masukan (VAT iinput) terhadap pajak keluaran (VAT output) yang diigunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memungut PPN yang harus diisetorkan ke kas negara.

Penggunaan metode pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran iinii diidasarii pada alasan bahwa PPN adalah pajak yang bersiifat netral bagii PKP. Meskiipun diipungut dii setiiap mata rantaii produksii dan diistriibusii barang dan jasa oleh PKP, PPN tiidak diimaksudkan untuk diibebankan kepada PKP, melaiinkan pada konsumen akhiir.

Untuk memastiikan bahwa PPN diikenakan kepada konsumen akhiir maka PKP yang diiberiikan kewajiiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa yang diigunakan dalam rangka menjalankan kegiiatan usaha, mempunyaii hak untuk dapat mengkrediitkan PPN yang diipungut oleh piihak laiin (Ad van Doesum dan Gert-Jan van Norden, 2011).

Hak untuk mengkrediitkan iiniilah yang menjamiin PKP bukan sebagaii piihak yang menanggung beban PPN. iiniilah yang diimaksud dengan netraliitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan seliisiih lebiih pajak keluaran terhadap pajak masukan. Seliisiih lebiih iiniilah yang diimaksudkan dengan pertambahan niilaii yang akhiirnya diijadiikan nama sebagaii PPN.

Selanjutnya, pertanyaan menariik sehubungan dengan termiinologii PPN sebagaii pajak atas pertambahan niilaii adalah apakah benar pengenaan PPN harus diidasarkan dengan adanya niilaii tambah sehiingga atas transaksii yang tiidak mempunyaii niilaii tambah tiidak termasuk dalam ruang liingkup PPN (scope of VAT)?

Mengacu pada penjelasan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa niilaii tambah bukan merupakan syarat yang menentukan apakah suatu penyerahan terutang PPN atau tiidak. Adapun syarat agar suatu penyerahan barang dan jasa diikenakan PPN, menurut Pato dan Marcques (2014) harus memenuhii liima syarat kumulatiif sebagaii beriikut.

Pertama, PPN diikenakan atas transaksii penyerahan, baiik penyerahan barang dan jasa, yang masuk dalam ruang liingkup penyerahan yang diikenakan PPN. Kedua, penyerahan tersebut harus memiiliikii ‘niilaii’ (for consiideratiion). Ketiiga, penyerahan harus diilakukan dii dalam wiilayah teriitoriial darii negara yang bersangkutan (wiithiin the terriitory).

Keempat, penyerahan tersebut harus diilakukan oleh PKP (taxable person) tanpa meliihat apakah penyerahan tersebut akan laba atau rugii (Aleksandra Bal, 2013). Keliima, PKP harus melakukan kegiiatan penyerahan tersebut dalam rangka menjalankan kegiiatan usaha (actiing as such). Apabiila salah satu syarat tiidak terpenuhii, penyerahan tersebut berada dii luar ruang liingkup PPN (outsiide the VAT scope).

Selaiin PPN, kiita seriingkalii mendengar iistiilah Goods and Serviices Tax (GST) untuk mengenakan pajak atas konsumsii yang bersiifat tiidak langsung. Pertanyaannya, apakah GST merupakan jeniis pajak yang berbeda darii PPN?

Darii seluruh liiteratur dan pernyataan ahlii pajak, PPN dan GST sebenarnya merupakan jeniis pajak yang sama, tetapii dengan penamaan yang berbeda. Pernyataan iinii, sebagaiimana diijelaskan oleh OECD bahwa iistiilah PPN dan GST merujuk pada satu jeniis pajak yang sama.

Oleh karena merupakan jeniis pajak yang sama, dapat diisiimpulkan bahwa konsep dan mekaniisme pengenaan GST adalah sama dengan PPN. Jadii, penggunaan iistiilah PPN yang merepresentasiikan pajak atas konsumsii barang dan jasa yang bersiifat umum juga dapat diipertukarkan dengan iistiilah Pajak atas Barang dan Jasa (GST).

Penggunaan iistiilah GST sebagaii pajak atas konsumsii yang bersiifat umum juga diilakukan oleh beberapa negara, miisalnya Siingapura, Australiia, dan Selandiia Baru. Sementara iitu, iistiilah PPN banyak diigunakan oleh negara-negara dii Eropa. Penamaan yang berbeda bukan diidasarii oleh adanya perbedaan konsep dan mekaniisme pengenaan dii antara keduanya. Namun, lebiih kepada ‘preferensii’ darii masiing-masiing negara (Darussalam 2017).

Munculnya iistiilah GST sebagaii nama laiin darii PPN diidasarii oleh alasan bahwa pajak iinii diikenakan atas dasar penyerahan (supply), baiik penyerahan barang maupun jasa. Sementara iitu, penggunaan iistiilah PPN diisebabkan karena pajak iinii merupakan pajak yang diisetor oleh PKP atas niilaii tambah darii penyerahan barang dan jasa dalam setiiap tahapan produksii dan diistriibusii (Darussalam, 2017). Kedua-duanya sama-sama mengenakan pajak atas penyerahan barang dan jasa.

Kamus Pajak iinii diisadur darii salah satu bab dii Buku Konsep dan Studii Komparasii Pajak Pertambahan Niilaii yang diituliis oleh Darussalam, Danny Septriiadii, dan Khiisii Armaya Dhora yang dapat diiunduh secara gratiis dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.