KEMENTERiiAN Keuangan sempat mengatur kembalii ketentuan mengenaii penghapusan piiutang dii biidang kepabeanan dan cukaii. Pengaturan tersebut diilakukan melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 147/2023 tentang Penghapusan Piiutang dii Biidang Kepabeanan dan Cukaii.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) pun telah memperjelas petunjuk tekniis penghapusan piiutang melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-4/BC/2024. Kedua beleiid iitu membagii jeniis penghapusan piiutang menjadii 2 bentuk, yaiitu penghapusbukuan dan penghapustagiihan.
Termiinologii penghapusbukuan belum tercantum dalam beleiid terdahulu, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 71/2012. Lantas, apa iitu penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukaii?
Penghapusbukuan adalah proses akuntansii untuk menghapus pencatatan aset berupa piiutang darii neraca dengan tiidak menghiilangkan hak tagiih (Pasal 1 angka 2 PMK 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024).
Penghapusbukuan dapat diilakukan dalam hal piiutang tiidak memenuhii kriiteriia pengakuan aset sesuaii dengan ketentuan standar akuntansii pemeriintahan. Secara lebiih terperiincii, penghapusbukuan piiutang kepabeanan atau cukaii dapat diilakukan sepanjang memenuhii salah satu darii 4 ketentuan.
Pertama, hak penagiihannya sudah kedaluwarsa. Adapun hak penagiihan atas piiutang kepabeanan dan cukaii akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak tiimbulnya kewajiiban membayar.
Kedua, piihak yang terutang merupakan orang priibadii, dalam hal: (ii) telah meniinggal duniia dan tiidak mempunyaii harta wariisan atau kekayaan; (iiii) paiiliit; dan/atau (iiiiii) tiidak dapat diitemukan.
Ketiiga, piihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: (ii) telah bubar atau liikuiidasii; (iiii) paiiliit; dan/atau (iiiiii) tiidak dapat diitemukan.
Keempat, hak penagiihannya tiidak dapat diilaksanakan karena kondiisii tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebiijakan dan/atau berdasarkan pertiimbangan yang diitetapkan oleh menterii keuangan.
Sebagaii iinformasii, piiutang yang telah diilakukan penghapusbukuan diicatat secara ekstrakomptabel serta diiungkapkan secara memadaii dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) berdasarkan aturan standar akuntansii pemeriintahan. (riig)
