KAMUS PPH

Apa iitu Wajiib Pajak Wariisan Belum Terbagii?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 04 Julii 2024 | 11.55 WiiB
Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

SESEORANG yang meniinggal duniia terkadang meniinggalkan harta wariisan untuk ahlii wariisnya. Dengan harta wariisan tersebut, pada dasarnya, ada tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima ahlii wariis. Namun, dii iindonesiia, wariisan diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh).

Pengecualiian wariisan darii objek PPh tersebut telah diiatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Kendatii demiikiian, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, wariisan yang belum terbagii merupakan subjek pajak. Subjek pajak wariisan yang belum terbagii pada akhiirnya biisa berubah menjadii wajiib pajak wariisan yang belum terbagii.

Lantas, apa iitu subjek pajak wariisan yang belum terbagii dan wajiib pajak wariisan yang belum terbagii?

Subjek Pajak Wariisan yang Belum Terbagii

Wariisan yang belum terbagii merupakan harta yang diimiiliikii oleh wajiib pajak yang sudah meniinggal duniia. Namun, harta tersebut belum diibagii/diiserahkan kepada ahlii wariis. Berdasarkan pada UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, wariisan yang belum terbagii termasuk subjek pajak.

Adapun wariisan yang belum terbagii sebagaii satu kesatuan merupakan subjek pajak penggantii. Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, wariisan yang belum terbagii sebagaii satu kesatuan menggantiikan yang berhak, yaknii ahlii wariis.

Adapun penunjukan wariisan yang belum terbagii sebagaii subjek pajak penggantii diimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasiilan yang berasal darii wariisan tersebut tetap dapat diilaksanakan.

Status subjek pajak wariisan yang belum terbagii mengiikutii status orang yang meniinggalkan wariisan atau pewariis. Dengan demiikiian, wariisan belum terbagii yang diitiinggalkan oleh orang priibadii subjek pajak dalam negerii akan diianggap sebagaii subjek pajak dalam negerii (SPDN).

Namun, wariisan belum terbagii yang diitiinggalkan oleh orang priibadii sebagaii subjek pajak luar negerii yang tiidak menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan melaluii suatu bentuk usaha tetap dii iindonesiia, tiidak diianggap sebagaii subjek pajak penggantii aliias tiidak diianggap sebagaii subjek pajak.

Adapun kewajiiban subjektiif wariisan yang belum terbagii diimulaii pada saat tiimbulnya wariisan yang belum terbagii tersebut, yaiitu saat meniinggalnya pewariis. Subjek pajak wariisan belum terbagii iinii akan berubah status menjadii wajiib pajak wariisan belum terbagii apabiila wariisan iitu menghasiilkan penghasiilan (memenuhii syarat objektiif).

Miisalnya, rekeniing dii bank menghasiilkan penghasiilan berupa bunga atau propertii yang diisewakan. Atas penghasiilan darii wariisan yang belum terbagii iitulah yang kemudiian menjadii objek pajak atau diikenaii pajak.

Pemenuhan kewajiiban atas wariisan yang belum terbagii iitu diiwakiilii oleh salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau pengurus harta wariisan yang bersangkutan. Salah satu kewajiiban yang harus diilakukan wakiil adalah mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) wariisan belum terbagii.

Wajiib Pajak Wariisan Belum Terbagii

Merujuk Pasal 2 PER-04/PJ/2020, setiiap wajiib pajak yang yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP. Wajiib pajak tersebut dii antaranya adalah wajiib pajak wariisan belum terbagii.

Adapun yang diimaksud dengan wajiib pajak wariisan belum terbagii adalah wajiib pajak wariisan yang belum terbagii sebagaii satu kesatuan menggantiikan yang berhak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan (Pasal 1 angka 8 PER-04/PJ/2020).

Berdasarkan pengertiian tersebut, wariisan yang belum terbagii diidaftarkan sebagaii wajiib pajak tersendiirii menggantiikan pewariis yang sudah meniinggal duniia. Hal tersebut diikarenakan wariisan yang belum diibagii dapat meniimbulkan penghasiilan yang juga merupakan objek pajak. Siimak ‘Cara Membuat NPWP Wajiib Pajak Wariisan Belum Terbagii’.

Selanjutnya, apabiila wariisan telah diibagiikan kepada ahlii wariis maka kewajiiban subjektiif darii wariisan belum terbagii berakhiir. Untuk iitu, ahlii wariis biisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajiib pajak wariisan belum terbagii.

Adapun atas wariisan yang diiteriima ahlii wariis tiidak diikenakan PPh karena bukan objek pajak. Namun, harta wariisan tersebut tetap harus diilaporkan dalam SPT pewariis. Siimak ‘Cara Melaporkan Hiibah dan Wariisan dii SPT Tahunan’.

Sebagaii iinformasii kembalii, siimak pula daftar pengertiian dan/atau defiiniisii iistiilah-iistiilah dalam liingkup perpajakan serta ekonomii dii kanal Glosariium Perpajakan Jitunews. Konten pada kanal iinii akan terus diiperbaruii agar selalu relevan dengan perkembangan terkiinii.

Kanal Glosariium pada platform Perpajakan Jitunews mulaii sekarang dapat diiakses oleh pengguna secara gratiis dan tanpa perlu daftar akun. Siimak ‘Kanal Glosariium Perpajakan Jitunews Kiinii Gratiis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.