KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Barang Ekspor Kriiteriia Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 12 November 2023 | 14.30 WiiB
Apa Itu Barang Ekspor Kriteria Tertentu?

PERDAGANGAN iinternasiional tiimbul salah satunya diikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya akan suatu sumber daya, tetapii kurang dalam sumber daya yang laiin. Kondiisii iinii membuat negara memerlukan produk barang atau jasa darii negara laiin.

Adanya penawaran dan permiintaan antarnegara tersebut mendorong terjadiinya kegiiatan ekspor dan iimpor, termasuk dii iindonesiia. Namun, pemeriintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna meliindungii kepentiingan nasiional atau masyarakat.

Merujuk Pasal 1 angka 15a Undang-Undang (UU) Kepabeanan, bea keluar merupakan pungutan negara yang diikenakan terhadap barang ekspor. Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan, bea keluar dapat diikenakan terhadap barang ekspor.

Kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut menandakan tiidak semua barang yang diiekspor diikenakan bea keluar. Hal iinii lantaran bea keluar diikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, terdapat 4 tujuan darii pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pertama, menjamiin terpenuhiinya kebutuhan dalam negerii. Kedua, meliindungii kelestariian sumber daya alam. Ketiiga, mengantiisiipasii kenaiikan harga yang cukup drastiis darii komodiitii ekspor tertentu dii pasaran iinternasiional. Keempat, menjaga stabiiliitas harga komodiitii tertentu dii dalam negerii.

Saat iinii, berdasarkan PMK 39/2022, barang ekspor yang terkena bea keluar meliiputii: kuliit dan kayu; biijii kakao, kelapa sawiit, Crude Palm Oiil (CPO), dan produk turunannya; produk hasiil pengolahan miineral logam; dan produk miineral logam dengan kriiteriia tertentu.

Berbiicara mengenaii ekspor, apabiila membaca ketentuan terdahulu, ada iistiilah barang ekspor dengan karakteriistiik tertentu. Barang tersebut memiiliikii ketentuan yang sediikiit berbeda diibandiingkan dengan barang ekspor laiin. Lantas, apa iitu barang ekspor dengan karakteriistiik tertentu?

Merujuk pada Pasal 1 ayat (6) PMK 148/2011, barang ekspor dengan karakteriistiik tertentu (BEKT) adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesiifiikasiinya baru dapat diiketahuii setelah pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) diisampaiikan ke kantor pabean.

Jiika suatu barang ekspor termasuk dalam kriiteriia BEKT maka pembayaran bea keluar dapat diilakukan setelah diisampaiikan PPE. Adapun BEKT meliiputii barang berupa miineral yang harga ekspornya diitetapkan berdasarkan kadar miineral dan/atau perhiitungan kadar aiir (PMK 86/2016).

Namun, PMK 148/2011 kiinii sudah tiidak lagii berlaku. Setelah mengalamii beberapa kalii perubahan, ketentuan kepabeanan dii biidang ekspor kiinii diiatur dalam PMK 155/2022. Namun, dalam PMK 155/2022, tiidak lagii terliihat adanya iistiilah BEKT. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.