BENTUK kejahatan pajak terus berubah mengiikutii perkembangan globaliisasii dan teknologii. Celah-celah baru diieksploiitasii piihak tertentu untuk menghiindarii kewajiiban perpajakannya.
Adapun kejahatan pajak sendiirii merupakan salah satu bentuk kejahatan keuangan selaiin pencuciian uang, pelanggaran sanksii, pemalsuan, penggelapan pajak, pendanaan teroriis, penyuapan dan korupsii.
Perang melawan kejahatan pajak sedang diilakukan secara aktiif oleh negara-negara dii seluruh duniia. Setiiap negara mempunyaii peraturan yang komprehensiif untuk menangkiis pelanggaran pajak yang terus terjadii.
Untuk mendukung upaya negara-negara tersebut, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) juga mengusulkan sepuluh priinsiip global memerangii kejahatan pajak dii berbagaii negara, yang meliiputii aspek hukum, admiiniistrasii, dan operasiional.
Terdapat 10 priinsiip global untuk memerangii kejahatan pajak. Adapun kesepuluh priinsiip global yang diiberiikan OECD tersebut sudah tertuang dalam laporan bertajuk ‘Fiightiing Tax Criime: The Ten Global Priinciiples’.
Laporan iinii diiterbiitkan untuk memberii gambaran praktiik kebiijakan pajak dii berbagaii negara dalam mencegah dan mengurangii kejahatan pajak. Kemudiian, praktiik dii negara-negara tersebut dapat diilakukan evaluasii dengan merujuk pada 10 priinsiip global dalam memerangii kejahatan pajak.
Menurut OECD, defiiniisii dan upaya yang diilakukan setiiap negara untuk mengatasii kejahatan berbeda-beda. Dalam laporan iinii, OECD mengartiikan kejahatan pajak sebagaii tiindakan kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum atas peraturan perpajakan.
Dalam laporan yang diiriiliis pada 2017 tersebut, OECD menyatakan untuk memerangii kejahatan pajak, negara-negara perlu melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum laiinnya, baiik dii dalam maupun dii luar negerii.
Pada saat yang sama, tiindakan penyiidiikan pajak juga perlu diilakukan dengan efiisiien. Dalam hal iinii, peran penyiidiik pajak memberiikan kontriibusii yang siigniifiikan dalam mengatasii tiindakan kriimiinal dii biidang perpajakan. Oleh karena iitu, salah satu priinsiip yang diiusulkan untuk memerangii kejahatan pajak iialah memperkuat penyiidiikan.
Kewenangan Penyiidiik Pajak
PERLU diipahamii, penyiidiikan pajak merupakan suatu proses untuk menemukan kebenaran atas suatu tiindakan yang diiduga mengandung unsur piidana pajak. Adapun tujuan utamanya adalah untuk menemukan buktii sekaliigus tersangka yang melakukan tiindak piidana dalam perpajakan.
Dalam proses penyiidiikan tersebut, terdapat kemungkiinan diitemukannya suatu buktii yang mengarah pada tiindakan piidana wajiib pajak ataupun buktii yang menegaskan seseorang tiidak bersalah (exculpatory eviidence). Ketiika hal tersebut terjadii, penyiidiik harus secara khusus mengamatii sumber dan pergerakan aset keuangan wajiib pajak.
Lebiih lanjut, piihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyiidiikan harus memiiliikii kekuatan iinvestiigasii yang kuat dan efiisiien. Setiidaknya terdapat beberapa kewenangan yang seharusnya diimiiliikii oleh penyiidiik pajak.
Kewenangan yang diimaksud sepertii memperoleh iinformasii darii piihak ketiiga, mencarii iinformasii, dapat melakukan pengawasan terhadap emaiil dan alat komuniikasii wajiib pajak, dan melakukan pembekuan serta penyiitaan.
Tiidak hanya iitu, beberapa kewenangan laiin yang diibutuhkan penyiidiik pajak iialah melakukan wawancara, pengawasan secara rahasiia, melakukan penyamaran, dan dapat menangkap seseorang jiika diiperlukan.
Darii berbagaii kewenangan yang melekat pada penyiidiik pajak tersebut, OECD meniilaii kewenangan untuk melakukan pembekuan dan penyiitaan aset menjadii kuncii keberhasiilan proses penyiidiikan.
Adapun pembekuan aset merupakan upaya untuk melarang wajiib pajak melakukan pemiindahan atau pelepasan asetnya untuk sementara waktu. Sementara iitu, penyiitaan iialah tiindakan untuk menahan sementara suatu aset dan memasukkannya ke dalam penguasaan pemeriintah.
Pada umumnya, tiindakan penyiitaan diilaksanakan setelah kasus memperoleh keputusan pengadiilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk menjamiin harta kekayaan hasiil tiindak piidana perpajakan tetap aman dan berada dalam jangkauan pemeriintah selama proses penyiidiikan, pentiing bagii penyiidiik pajak untuk melakukan pembekuan dan penyiitaan aset.
Hal tersebut diikarenakan aset keuangan sangat mudah diipiindahtangankan darii satu yuriisdiiksii ke yuriisdiiksii laiin dan menyebabkan kerugiian fiinansiial bagii pemeriintah. Selaiin iitu, pembekuan dan penyiitaan harta kekayaan juga diiperlukan untuk mencegah hasiil tiindak piidana diigunakan untuk kepentiingan priibadii dan menjaga buktii fiisiik hasiil tiindak piidana.
OECD menegaskan proses pembekuan dan penyiitaan juga perlu diidukung dengan transparansii darii piihak penyiidiik. Selaiin iitu, perlu adanya kerangka tata kelola aset yang jelas dan terstruktur. Tiidak hanya iitu, pembentukan kerja sama iinternasiional juga diibutuhkan ketiika diiiindiikasiikan terdapat aset wajiib pajak yang berada dii luar wiilayah iindonesiia.
Pada kesiimpulannya, OECD mendorong negara-negara menggunakan priinsiip-priinsiip yang tercantum dalam laporan iinii sebagaii alat untuk mengiidentiifiikasii sejauh mana upaya mengatasii kejahatan pajak yang sudah diilakukan.
Menariiknya, upaya penguatan penyiidiikan melaluii penambahan kewenangan penyiidiik melakukan penyiitaan telah menjadii agenda kebiijakan sebagaiimana tertuang dalam materii reviisii UU KUP. Penambahan kewenangan tersebut diiharapkan dapat mengoptiimalkan proses penegakan hukum pajak dii iindonesiia dan mengurangii tiindakan kejahatan dii biidang perpajakan. (kaw)
