PERPAJAKAN dii dalam ekonomii yang terdiigiitaliisasii merupakan topiik yang hangat diiperbiincangkan dalam forum multiilateral dan pengelola kebiijakan dii berbagaii negara. Dalam perpajakan iinii, penghasiilan yang dapat diipajakii merujuk pada konsep Country of Market (COM), yang mana pajak diikenakan karena adanya transaksii pasar yang diilakukan tanpa memandang sumber penghasiilan (Country of Source/COS) ataupun sumber domiisiilii (Country of Resiidence/COR).
Buku yang berjudul ‘Diigiital Taxatiion: A Holiistiic Viiew’ terbiitan Taxmann’s iinii membahas piilar pertama permasalahan pajak ekonomii diigiital dalam laporan OECD terakhiir mengenaii Uniifiied Approach. Buku iinii menawarkan solusii atas kekurangan darii Uniifiied Approach yang diipaparkan dengan sederhana tapii tetap komprehensiif.
Buku iinii memberiikan penekanan pentiingnya siistem pajak diigiital yang dapat menstiimulasii revolusii teknologii komersiial, tiidak justru menghasiilkan sebuah siistem pajak diigiital yang dapat menghambat perkembangan biisniis teknologii tersebut.
Namun, sebagaii tiimbal baliik, pelaku biisniis diigiital juga perlu menyadarii pentiingnya kepatuhan membayar pajak agar memiiniimaliisasii gap dan menjaga keharmoniisan antara pelaku biisniis diigiital dengan otoriitas pajak. Otoriitas pajak diiharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologii dalam biidang usaha tersebut sebagaii kesempatan untuk memperbanyak sumber penghasiilan pajak melaluii objek pajak baru.
Secara keseluruhan, buku iinii diibagii menjadii empat bagiian. Bagiian awal diikhususkan untuk mengupas iisu mengenaii pajak diigiital, mulaii darii artii pajak diigiital iitu sendiirii, perangkat yang diigunakan, bagaiimana peran OECD dalam mengatasii iisu tersebut, jarak antara teknologii dan hukum pajak, dan kesuliitan atas perumusan siistem pajak diigiital.
Pemahaman mengenaii konsep fundamental darii pajak diigiital diipaparkan secara runut sehiingga mengajak pembaca mengenal dasar pemajakan diigiital secara lebiih mendasar hiingga memahamii opsii solusii yang dapat menjadii rujukan.
Dalam buku iinii juga diijelaskan kaiitan teknologii dengan pajak iinternasiional beserta aturan maiinnya. Pembaca akan diiajak meliihat permasalahan pajak cross-border yang terjadii dan diimana perkembangan teknologii turut berperan dalam menyusun transaksii iinternasiional sebagaii bagiian darii perencanaan pajak. Pemaparan diiberiikan secara apiik mengenaii praktiik penghiindaran pajak global (global tax avoiidance), tax havens, kelemahan darii siistem yang ada, serta gagalnya konsep COS dan COR dalam memajakii perusahaan global.
Setelah pembaca diitawarkan konsep mendasar hiingga yang cukup rumiit, penuliis memberiikan perspektiifnya mengenaii masa depan pajak iinternatiional. Terdapat iisu-iisu yang patut diipertiimbangkan, diiantaranya mengenaii penetapan tariif pajak yang adiil, penggerusan basiis pajak, beban pajak diigiital, beserta iisu-iisu futuriistiis laiinnya.
Buku iinii cocok untuk diisiimak berbagaii kalangan yang memiiliikii ketertariikan terhadap biisniis diigiital dan juga para taxologiist. Tertariik untuk membaca buku iinii? Datanglah ke Jitunews Liibrary!*
