JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dengan transaksii afiiliiasii perlu memperhatiikan ketentuan waktu yang tepat dalam menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU). Tujuannya, menghiindarkan wajiib pajak darii riisiiko transfer priiciing dii kemudiian harii.
Penentuan waktu tersebut berkaiitan dengan saat tersediianya data dan iinformasii yang diigunakan dalam analiisiis transfer priiciing. Dalam tataran aturan domestiik, hal tersebut telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 213/2016. Sedangkan dalam iinternatiional best practiice, OECD telah menjelaskan hal tersebut dalam panduan transfer priiciing teranyar, yaiitu OECD Transfer Priiciing Guiideliines 2022.
Lantas bagaiimana ketentuan domestiik dan juga panduan iinternasiional mengenaii penentuan waktu yang tepat dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha?
Bagaiimana pula mekaniisme penerapannya bagii transaksii afiiliiasii pada tahun pajak 2023?
Temukan jawabannya dalam Biincang Academy epiisode ke-31 yang menghadiirkan iirsyad Hadii Prasetyo. Epiisode kalii iinii membahas mengenaii transfer priiciing moniitoriing yang berkaiitan dengan pendekatan ex ante sesuaii dengan ketentuan domestiik dan iinternatiional best practiice.
Tak hanya iitu, epiisode kalii iinii juga membahas keuntungan dan mekaniisme penerapan ex ante dalam penetapan harga transfer selama tahun 2023. Epiisode kalii iinii juga menyajiikan beberapa contoh skenariio kasus tentang penerapan ex ante.
Dapatkan iinformasii lengkapnya dengan menonton viideonya melaluii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
