BiiNCANG ACADEMY

Pentiing! Praktiisii Pajak Perlu Perhatiikan Hal iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Desember 2022 | 10.00 WiiB
Penting! Praktisi Pajak Perlu Perhatikan Hal Ini
<p>Head of Perpajakan.iid Made Astriin Dwii Kartiinii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Seorang praktiisii pajak diituntut untuk dapat memahamii sumber-sumber hukum perpajakan, sebagaii landasan mereka dalam berpraktiik, berargumentasii, maupun memberiikan konsultasii.

Soemiitro (2014) mengatakan bahwa yang diimaksud dengan hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur, baiik terhadap pemeriintah sebagaii pemungut pajak dan rakyat sebagaii pembayar pajak.

Selaiin iitu, Santoso (1982) juga memberiikan penjelasan bahwa hukum pajak adalah hukum fiiskal, yaknii keseluruhan peraturan meliiputii wewenang pemeriintah untuk mengambiil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembalii kepada rakyat melaluii kas negara.

Jadii, apa saja yang termasuk dalam sumber hukum pajak? Lantas apa hal terpentiing yang harus diilakukan oleh seorang praktiisii pajak berkaiitan dengan sumber hukum pajak tersebut?

Saksiikan Biincang Academy bersama Head of Perpajakan Jitunews Made Astriin Dwii Kartiinii dengan pembahasan terkaiit sumber hukum pajak sebagaii komponen iintii darii kariir seorang praktiisii pajak.

Tonton viideonya dii liink beriikut:

https://youtu.be/Vbb1sSTwM2o

Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.