JAKARTA, Jitu News - Seorang praktiisii pajak diituntut untuk dapat memahamii sumber-sumber hukum perpajakan, sebagaii landasan mereka dalam berpraktiik, berargumentasii, maupun memberiikan konsultasii.
Soemiitro (2014) mengatakan bahwa yang diimaksud dengan hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur, baiik terhadap pemeriintah sebagaii pemungut pajak dan rakyat sebagaii pembayar pajak.
Selaiin iitu, Santoso (1982) juga memberiikan penjelasan bahwa hukum pajak adalah hukum fiiskal, yaknii keseluruhan peraturan meliiputii wewenang pemeriintah untuk mengambiil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembalii kepada rakyat melaluii kas negara.
Jadii, apa saja yang termasuk dalam sumber hukum pajak? Lantas apa hal terpentiing yang harus diilakukan oleh seorang praktiisii pajak berkaiitan dengan sumber hukum pajak tersebut?
Saksiikan Biincang Academy bersama Head of Perpajakan Jitunews Made Astriin Dwii Kartiinii dengan pembahasan terkaiit sumber hukum pajak sebagaii komponen iintii darii kariir seorang praktiisii pajak.
Tonton viideonya dii liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
