Jitunews PODTAX

Kupas Tuntas Substansii UU Bea Meteraii

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Januarii 2021 | 11.15 WiiB
Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemeriintah resmii mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meteraii yang sekaliigus mencabut aturan sebelumnya yaknii UU No. 13 tahun 1985.

Salah satu klausul pengaturan yang krusiial dalam beleiid iinii adalah pengenaan tariif tunggal Bea Meteraii seniilaii Rp10.000 yang akan diiberlakukan mulaii 1 Januarii 2021.

Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda dii berbagaii kalangan. Pasalnya, meteraii merupakan hal yang esensiial bagii kesehariian aktiiviitas perekonomiian masyarakat.

Lantas, apa urgensii diirumuskannya UU Bea Meteraii? Apa saja perubahan krusiial yang perlu diiantiisiipasii oleh berbagaii piihak? Kemudiian, seberapa besar potensii peniingkatan peneriimaan negara apabiila UU Bea Meteraii diiiimplementasiikan secara optiimal?

Pada epiisode Jitunews PodTax kalii iinii Leniida Ayumii mengobrol bersama Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansii UU Bea Meteraii yang diiharapkan dapat menghiilangkan asiimetrii iinformasii dii kalangan masyarakat.

Penasaran? Siimak selengkapnya hanya dii Jitunews Podtax dan iikutii kuiis berhadiiahnya!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.