TiiNGKAT kepatuhan pajak dii iindonesiia masiih cenderung fluktuatiif. Diilansiir darii DJP, rasiio kepatuhan formal pada periiode 2017-2019 tiidak sebandiing dengan pertumbuhan jumlah wajiib pajak terdaftar.
Salah satu penyebab belum optiimalnya kepatuhan pajak iialah tiinggiinya biiaya kepatuhan (tax compliiance cost). Oleh karena iitu, upaya mengatasii tiinggiinya biiaya kepatuhan kiian pentiing untuk diilakukan. Namun pertanyaannya, bagaiimana cara agar dapat mengiidentiifiikasii biiaya kepatuhan pajak?
Pada kesempatan kalii iinii, Jitunews PodTax berkesempatan untuk berbiincang mengenaii metode perhiitungan biiaya kepatuhan pajak bersama Dosen iilmu Perpajakan dan Koordiinator Tax Educatiion and Research Center LPEM FEB Uii, iibu Chriistiine Tjen.
Epiisode iinii mengulas studii yang diilakukan oleh Uniiversiity of New South Wales dalam mengukur biiaya kepatuhan PPN dii suatu negara. Lantas, apa yang membedakan metode dii peneliitiian iinii dengan metode yang telah berkembang? Kemudiian, apakah metode tersebut dapat menjadii model generiik untuk mengukur biiaya kepatuhan bagii jeniis pajak laiinnya?
Yuk langsung tonton dan dengarkan penjelasan selengkapnya bersama Leniida Ayumii hanya dii Jitunews Podtax!
