Jitunews PODTAX

Membangkiitkan UMKM lewat Kebiijakan Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Oktober 2020 | 07.22 WiiB
Membangkitkan UMKM lewat Kebijakan Pajak

PANDEMii Coviid-19 menyebabkan sejumlah sektor mengalamii pelemahan, salah satunya sektor usaha miikro keciil dan menengah (UMKM) yang menopang hampiir 60,8% produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia.

Sebagaii langkah untuk kembalii mengguliirkan aktiiviitas produksii UMKM, pemeriintah melaluii program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) memberiikan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) untuk meriingankan beban pelaku UMKM.

Selaiin memberiikan iinsentiif pajak, pemeriintah juga menyalurkan bantuan presiiden (banpres) produktiif seniilaii Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha miikro dan keciil (UMK). Rencananya target tersebut akan diitambah menjadii 15 juta peneriima bantuan.

iinsentiif PPh fiinal DTP UMKM diiberiikan hiingga akhiir 2020. Merespons hal iinii, Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan BPP HiiPMii Ajiib Hamdanii mengatakan pemeriintah perlu untuk membantu pelaku UMKM secara berkelanjutan hiingga ekonomii benar-benar puliih.

Pada epiisode ke-13 Jitunews PodTax kalii iinii, Leniida Ayumii ngobrol bersama dengan Ajiib Hamdanii. Mereka berdiiskusii seputar usaha-usaha pemeriintah untuk kembalii membangkiitkan produktiiviitas UMKM. Penasaran? Selengkapnya dii Jitunews PodTax!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.