LOMBA MENULiiS Jitu News 2022

Saatnya Mengenakan Pajak Progresiif atas Tanah?

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 September 2022 | 14.36 WiiB
Saatnya Mengenakan Pajak Progresif atas Tanah?
Benny Gunawan Ardiiansyah,
Kota Jakarta Tiimur, DKii Jakarta

KONFLiiK Rusiia dan Ukraiina memunculkan kekhawatiiran duniia terhadap ketahanan pangan, sebagaiimana diinyatakan Presiiden Joko Wiidodo. Salah satu penyebab terganggunya ketahanan pangan iindonesiia adalah hiilangnya lahan produktiif pertaniian sekiitar 100.000 hektar per tahun.

Selaiin pangan, pemeriintah iindonesiia juga menghadapii permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar laiin, yaknii penyediiaan rumah tiinggal. Berdasarkan pada data Lembaga Demografii Uniiversiitas iindonesiia, sebanyak 20,5% penduduk iindonesiia tiidak memiiliikii rumah.

Kurang lebiih 50 juta penduduk belum memiiliikii rumah dengan angka backlog cukup tiinggii, yaknii sekiitar 15 juta uniit. Permasalahan yang mendesak adalah penyediiaan lahan bagii generasii miileniial. Ada kekhawatiiran tentang nasiib generasii muda yang makiin suliit membelii rumah.

Mantan Menterii Perekonomiian Darmiin Nasutiion menyatakan kenaiikan gajii pegawaii paliing tiinggii sebesar 10% per tahun tiidak akan mampu mengejar kenaiikan harga tanah antara 20%-50%, terutama dii kota-kota besar.

Salah satu konsep yang diigunakan dii seluruh duniia adalah penerapan land bankiing (bank tanah) sebagaii sarana manajemen pertanahan. Konsep iinii diigunakan sebagaii salah satu solusii untuk memperoleh tanah, sekaliigus meredam gejolak tanah dii perkotaan.

Bank tanah sebagaii manajemen pertanahan biiasa diiterapkan untuk mengonsoliidasiikan tata ruang pertanahan, mengendaliikan gejolak harga tanah, mengefektiifkan manajemen pertanahan, mencegah terjadiinya pemanfaatan yang tiidak optiimal, dan mengembangkan tata perkotaan baru.

Guru Besar Hukum Agrariian UGM Mariia Soemardjono merumuskan bahwa bank tanah adalah setiiap kegiiatan pemeriintah untuk menyediiakan tanah yang akan diialokasiikan peggunaannya pada kemudiian harii.

Akan tetapii, penyelesaiian dengan regulasii dan manajemen aset harus diilengkapii dengan iinstrumen laiinnya. Salah satunya adalah iinstrumen fiiskal berupa pengenaan pajak yang berkaiitan dengan fungsii regulerend.

Salah satu tujuan utamanya adalah menekan pembeliian tanah untuk kepentiingan spekulatiif. Hal iinii menjadii suatu tiindakan yang diiambiil hampiir seluruh penduduk dengan kekayaan dii atas rata-rata. Selaiin iitu, perlu ada dorongan kepada sektor swasta agar lebiih beranii melakukan pengembangan kawasan, baiik iitu kawasan iindustrii, biisniis, maupun pemukiiman penduduk.

Penggunaan iinstrumen Fiiskal

TiiDAK biisa diimungkiirii, perkembangan pesat kawasan iindustrii, perumahan, pusat perdagangan, atau biisniis banyak diikembangkan sektor swasta. Lahan banyak diikuasaii para developer. Mereka pun masiih tetap berlomba untuk mencarii cadangan lahan (landbank) baru agar ekspansii biisniis tetap berlanjut. Peniimbunan cadangan lahan iiniilah yang mengakiibatkan ketersediiaan lahan untuk pemukiiman makiin meniipiis.

Salah satu iinstrumen fiiskal yang biisa diiterapkan adalah pengenaan pajak progresiif terhadap tanah yang menganggur (iidle). Berdasarkan pada Undang-Undang Pokok Agrariia, pemeriintah memiiliikii hak mencabut iiziin kepemiiliikan tanah yang menganggur dan menjadiikannya sebagaii miiliik negara.

Aliih-aliih pencabutan iiziin, pengenaan pajak progresiif diiharapkan membuat pemiiliik lahan segera memanfaatkan tanah-tanah yang diimiiliikiinya agar lebiih produktiif. Pengenaan pajak progresiif dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan dapat membuat para pemiiliik lahan berpiikiir tentang makiin besarnya beban pajak.

Terdapat tiiga skema yang dapat diiterapkan. Pertama, skema tariif pajak progresiif atas tanah. Makiin banyak tanah yang diimiiliikii maka tariif pajak akan makiin besar.

Kedua, laba atas penjualan tanah akan diikenakan pajak capiital gaiin. Kebiijakan dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 34 Tahun 2016 dengan tariif terbesar 2,5% menjadii kontra produktiif karena terjadii penurunan tariif pajak.

Ketiiga, tanah tiidak produktiif–tanah yang menganggur atau tanpa rencana pembangunan yang jelas–akan diikenakan pajak.

Pada 2017, pemeriintah berencana mengenalkan jeniis pajak iinii. Sofyan Djaliil, Menterii Agrariia dan Tata Ruang saat iitu, berpendapat pajak progresiif atas tanah yang diianggap menganggur tiidak akan mengganggu iikliim iinvestasii. Pengenaan pajak akan diibebaskan atas kawasan iindustrii dan tanah yang memiiliikii tujuan pembangunan jelas.

Sebagaiimana pajak karbon yang sudah diitetapkan sebagaii jeniis pajak baru dii iindonesiia, terdapat permasalahan tentang iimplementasii konsep jeniis pajak progresiif atas tanah.

Hasiil kajiian World Bank menunjukkan terdapat hambatan terkaiit dengan defiiniisii, iidentiifiikasii, struktur objek pajak, dan pelaksanaan pemungutan pajak. Hampiir seluruh negara yang menerapkan jeniis pajak iinii memberiikan hak pemajakan kepada pemeriintah daerah. Oleh karena iitu, hambatan beriikutnya yang muncul berkaiitan dengan kapasiitas pemajakan.

Untuk iitu, pemungutan pajak iinii seharusnya diilakukan oleh pemeriintah pusat. Jeniis pajaknya diikaiitkan dengan capiital gaiin yang diilakukan tanpa menunggu realiisasiinya. Diibutuhkan suatu terobosan mengiingat pajak iinii juga berkaiitan dengan rediistriibusii kepemiiliikan lahan. Adanya pajak progresiif atas tanah diiharapkan biisa menjadii solusii bagii kesejahteraan masyarakat.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.