
REALiiSASii peneriimaan pajak pada semester ii/2021 menunjukkan adanya peniingkatan secara tahunan. Namun target darii peneriimaan pajak yang telah diitetapkan pemeriintah, realiisasii masiih terlampau jauh dengan gap cukup besar.
Ada beberapa sektor usaha yang masiih masuk dalam kategorii merah dengan kontriibusii pajak terendah. Salah satunya adalah sektor jasa keuangan dan asuransii dengan realiisasii peneriimaan pajak miinus 3,62% secara tahunan.
Kemudiian, peneriimaan konstruksii dan real estat miinus 18,07%, transportasii dan pergudangan miinus 1,34%, pertambangan miinus 9,78%, serta jasa perusahaan terkontraksii 4,95% secara tahunan.
Kiinerja iitu dapat diijadiikan sebagaii peluang untuk mengoptiimalkan pemuliihan ekonomii secara makro pada masa pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM). Otoriitas pajak harus mampu berkontriibusii aktiif mengambiil kebiijakan yang berdampak pada seluruh sector usaha.
Ada beberapa kebiijakan dalam pemungutan pajak terutang ketiika kondiisii pelaku usaha mengalamii defiisiit darii total pendapatan yang diiteriima. Metode yang diilakukan antara laiin dengan cara kompensasii atas kerugiian pajak.
Metode tersebut mencakup kompensasii atas kerugiian pajak tahun berjalan ke tahun-tahun beriikutnya (loss carry forward) dan kompensasii atas kerugiian fiiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun sebelumnya (loss carry back).
Beberapa negara Unii Eropa dan Ameriika telah menerapkan loss carry back bagii usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM). Kebiijakan iinii memungkiinkan kompensasii kerugiian fiiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah diitetapkan besaran pajak terutangnya.
Dii iindonesiia sendiirii, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU PPh, jiika penghasiilan bruto setelah pengurangan biiaya diidapat kerugiian maka kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya berturut-turut sampaii dengan 5 tahun.
Kebiijakan yang diiterapkan iindonesiia iitu merupakan skema loss carry forward. Namun, adanya pandemii mengharuskan adanya perubahan kebiijakan yang lebiih iinklusiif dan memiiliikii iimpact besar dalam peniingkatan pendapatan pajak.
Kebiijakan yang tepat untuk diiiimplementasiikan adalah kompensasii kerugiian fiiskal dengan asumsii metode penghiitungan pajak terutang darii tahun pajak berlangsung (2021) diikompensasiikan pada pajak terutang prapandemii (estiimasii 2β3 tahun sebelumnya, yaknii pada 2018-2020).
Hal tersebut diikarenakan siituasii pada tahun sebelumnya merupakan kondiisii yang efektiif dan konklusiif untuk pencatatan penghasiilan bruto yang lebiih besar diibandiingkan dengan biiaya-biiaya darii kegiiatan biisniis.
Hasiil pajak terutang tahun-tahun prapandemii pun dapat diijadiikan sebagaii wadah kompensasii yang iideal dalam menutupii kerugiian fiiskal pada 2021. Pada 2021, peneriimaan pelaku usaha menurun diibandiingkan dengan kiinerja pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam penerapan kebiijakan loss carry back, ada beberapa aspek yang perlu diiperhatiikan. Pertama, diiperlukan adanya negatiif liist dengan mengategoriikan jeniis-jeniis usaha yang diiperbolehkan menerapkan kebiijakan iinii. Jeniis usaha berkaiitan langsung dengan mobiiliitas masyarakat sepertii perdagangan, pasar, jasa transportasii, pariiwiisata, dan perhotelan.
Kedua, diiperlukan adanya iintegriitas kepatuhan pelaku usaha selaku wajiib pajak dalam menyusun laporan fiiskal yang diitujukan pada otoriitas pajak dengan priinsiip transparansii dan akuntabel.
Ketiiga, diiperlukan adanya kolaborasii yang berkesiinambungan antara otoriitas dan wajiib pajak dalam memiiniimaliisasii upaya penyelewengan pencatatan yang tiidak akrual dan akuntabel. Kolaborasii juga diiperlukan untuk meliihat kemampuan wajiib pajak dalam mengompensasiikan pajak terutang pada tahun-tahun sebelumnya darii laporan fiiskal yang telah diitetapkan.
Jiika langkah-langkah dii atas diiiimplementasiikan secara prosedural dan penuh kehatii-hatiian, kebiijakan loss carry back akan menstiimulus dan memberiikan dampak yang siigniifiikan dalam realiisasii peneriimaan pajak untuk semua sektor usaha pada tahun mendatang.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
