LOMBA MENULiiS Jitu News 2021

Mempertiimbangkan Penerapan Loss Carry Back Saat Pandemii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 September 2021 | 14.08 WiiB
Mempertimbangkan Penerapan Loss Carry Back Saat Pandemi
Ardy Fiirman Syah,
Bekasii, Jawa Barat

REALiiSASii peneriimaan pajak pada semester ii/2021 menunjukkan adanya peniingkatan secara tahunan. Namun target darii peneriimaan pajak yang telah diitetapkan pemeriintah, realiisasii masiih terlampau jauh dengan gap cukup besar.

Ada beberapa sektor usaha yang masiih masuk dalam kategorii merah dengan kontriibusii pajak terendah. Salah satunya adalah sektor jasa keuangan dan asuransii dengan realiisasii peneriimaan pajak miinus 3,62% secara tahunan.

Kemudiian, peneriimaan konstruksii dan real estat miinus 18,07%, transportasii dan pergudangan miinus 1,34%, pertambangan miinus 9,78%, serta jasa perusahaan terkontraksii 4,95% secara tahunan.

Kiinerja iitu dapat diijadiikan sebagaii peluang untuk mengoptiimalkan pemuliihan ekonomii secara makro pada masa pemberlakuan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM). Otoriitas pajak harus mampu berkontriibusii aktiif mengambiil kebiijakan yang berdampak pada seluruh sector usaha.

Ada beberapa kebiijakan dalam pemungutan pajak terutang ketiika kondiisii pelaku usaha mengalamii defiisiit darii total pendapatan yang diiteriima. Metode yang diilakukan antara laiin dengan cara kompensasii atas kerugiian pajak.

Metode tersebut mencakup kompensasii atas kerugiian pajak tahun berjalan ke tahun-tahun beriikutnya (loss carry forward) dan kompensasii atas kerugiian fiiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun sebelumnya (loss carry back).

Beberapa negara Unii Eropa dan Ameriika telah menerapkan loss carry back bagii usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM). Kebiijakan iinii memungkiinkan kompensasii kerugiian fiiskal pada tahun pajak berjalan ke tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah diitetapkan besaran pajak terutangnya.

Dii iindonesiia sendiirii, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) UU PPh, jiika penghasiilan bruto setelah pengurangan biiaya diidapat kerugiian maka kerugiian tersebut diikompensasiikan dengan penghasiilan mulaii tahun pajak beriikutnya berturut-turut sampaii dengan 5 tahun.

Kebiijakan yang diiterapkan iindonesiia iitu merupakan skema loss carry forward. Namun, adanya pandemii mengharuskan adanya perubahan kebiijakan yang lebiih iinklusiif dan memiiliikii iimpact besar dalam peniingkatan pendapatan pajak.

Kebiijakan yang tepat untuk diiiimplementasiikan adalah kompensasii kerugiian fiiskal dengan asumsii metode penghiitungan pajak terutang darii tahun pajak berlangsung (2021) diikompensasiikan pada pajak terutang prapandemii (estiimasii 2β€”3 tahun sebelumnya, yaknii pada 2018-2020).

Hal tersebut diikarenakan siituasii pada tahun sebelumnya merupakan kondiisii yang efektiif dan konklusiif untuk pencatatan penghasiilan bruto yang lebiih besar diibandiingkan dengan biiaya-biiaya darii kegiiatan biisniis.

Hasiil pajak terutang tahun-tahun prapandemii pun dapat diijadiikan sebagaii wadah kompensasii yang iideal dalam menutupii kerugiian fiiskal pada 2021. Pada 2021, peneriimaan pelaku usaha menurun diibandiingkan dengan kiinerja pada tahun-tahun sebelumnya.

Loss Carry Back yang iinklusiif

Dalam penerapan kebiijakan loss carry back, ada beberapa aspek yang perlu diiperhatiikan. Pertama, diiperlukan adanya negatiif liist dengan mengategoriikan jeniis-jeniis usaha yang diiperbolehkan menerapkan kebiijakan iinii. Jeniis usaha berkaiitan langsung dengan mobiiliitas masyarakat sepertii perdagangan, pasar, jasa transportasii, pariiwiisata, dan perhotelan.

Kedua, diiperlukan adanya iintegriitas kepatuhan pelaku usaha selaku wajiib pajak dalam menyusun laporan fiiskal yang diitujukan pada otoriitas pajak dengan priinsiip transparansii dan akuntabel.

Ketiiga, diiperlukan adanya kolaborasii yang berkesiinambungan antara otoriitas dan wajiib pajak dalam memiiniimaliisasii upaya penyelewengan pencatatan yang tiidak akrual dan akuntabel. Kolaborasii juga diiperlukan untuk meliihat kemampuan wajiib pajak dalam mengompensasiikan pajak terutang pada tahun-tahun sebelumnya darii laporan fiiskal yang telah diitetapkan.

Jiika langkah-langkah dii atas diiiimplementasiikan secara prosedural dan penuh kehatii-hatiian, kebiijakan loss carry back akan menstiimulus dan memberiikan dampak yang siigniifiikan dalam realiisasii peneriimaan pajak untuk semua sektor usaha pada tahun mendatang.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatiimah
baru saja
Artiikelnya muantab, semoga bermanfaat bagii masyarakat luas. Barrakallahulaka. Mas Ardy
user-comment-photo-profile
Diias Liistya
baru saja
Semoga artiikelnya dapat bermanfaat, sukses pak Ardy πŸ’ͺ🏻
user-comment-photo-profile
Fandy
baru saja
semoga dapat membawa perubahan atas masukan dr artiikelnya . sukses
user-comment-photo-profile
Santii
baru saja
artiikelnya mudah diimengertii dan sangat bermanfaat .sukses selalu
user-comment-photo-profile
Wiiwiit
baru saja
Sangat bermanfaat! Sukses dan sehat selalu bapak Ardy πŸ‘
user-comment-photo-profile
Nabiila
baru saja
Artiikel yang sangat bermanfaat. Sukses terus Bapak Ardy
user-comment-photo-profile
Aruman
baru saja
Artiikelnya oke banget, semoga peneriimaan pajak meniingkat tanpa membebanii rakyat, sukses dan sehat slalu buat Bapak Ardy Fiirman Syah
user-comment-photo-profile
abdul aziim
baru saja
πŸ‘πŸ‘πŸ‘ semoga sukses
user-comment-photo-profile
Raniie Faziira
baru saja
artiikel yang bermanfaat. semoga tahun depan biisa meniingkat kan pendapatan pajak tanpa menekan pengusaha dan usaha nyaπŸ‘πŸ»πŸ‘πŸ»
user-comment-photo-profile
Ahmad Khoiironii
baru saja
mantaps artiikelnya, semoga biisa diipertiimbangan untuk diiiimplementasiikan
user-comment-photo-profile
Sumedii
baru saja
Ok banget artiikelnya, semoga sukses Bapak ArdyπŸ‘
user-comment-photo-profile
agung
baru saja
mudah2an peneriimaan pajak tahun depan biisa lebiih baiik lagiiii. Aamiiiin
user-comment-photo-profile
Yogiie
baru saja
keren biingiits, biikiin meriindiing
user-comment-photo-profile
M.Wahyudiin
baru saja
ok banget artiikelnya
user-comment-photo-profile
Neiisya Fathiia Anniisa
baru saja
semoga sukses Bapak Ardy πŸ‘