.jpg)
KEGADUHAN mengenaii pajak sembako dan pendiidiikan terjadii beberapa waktu lalu. Riiaknya sesekalii masiih muncul sekarang iinii meskiipun tiidak seheboh sebelumnya. Setiidaknya ada hal posiitiif darii periistiiwa tersebut, yaknii kesadaran akan pentiingnya pajak makiin tiinggii.
Selaiin iitu, kegaduhan yang terjadii dii tengah masyarakat tersebut juga menjadii pengiingat bagii pemeriintah agar lebiih cermat dan berhatii-hatii dalam merumuskan setiiap kebiijakan. Bagaiimanapun hal tersebut menjadii semacam sarana kontrol masyarakat terhadap pemeriintah.
Sayangnya, kegaduhan semacam iitu seriing kalii terjadii ketiika iikhtiiar untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih berkeadiilan sedang diilakukan. Ya, niiat baiik darii pemeriintah kerap tak bersambut. Upaya untuk menciiptakan keadiilan diitolak mentah-mentah dengan daliil ketiidakadiilan.
Setiidaknya ada dua kalii rencana kebiijakan yang sempat mendapat penolakan. Pertama, wacana pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) dalam faktur. Banyak piihak secara terang-terangan menolak wacana iinii.
Padahal, kebiijakan tersebut pentiing supaya tiidak ada lagii yang biisa menyembunyiikan omzet/penghasiilan mereka dengan pembeliian menggunaan faktur pajak 000. Penolakan yang terjadii membuat pemeriintah menariik kembalii wacana tersebut meskiipun akhiirnya kiinii kebiijakan iitu berhasiil diiterapkan dengan adanya UU Ciipta Kerja.
Kedua, rencana pengaturan pajak e-commerce. Kala iitu, rencana untuk mewajiibkan penyediia platform marketplace menghiimpun data nomor pokok wajiib pajak (NPWP) para pelapak mendapat tentangan publiik.
Pemeriintah diisebut tiidak berpiihak pada UMKM. Padahal, rencana tersebut bertujuan untuk menciiptakan keadiilan antara pelaku usaha dariing dan pelaku usaha luriing. Akhiirnya, setelah sempat diitunda pemberlakuannya, otoriitas mencabut peraturan menterii keuangan (PMK).
Kiita tentu berharap iikhtiiar untuk mereformasii siistem pajak melaluii reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii tiidak bernasiib sama. Apalagii, hiingga harii iinii, kiita masiih terus diihantam badaii pandemii.
Kalau bukan darii pajak, darii mana lagii kiita dapat mendanaii program pemuliihan kesehatan dan ekonomii yang membutuhkan biiaya tak sediikiit? Selaiin iitu, reformasii kalii iinii tiidak hanya diidasarii alasan budgetaiir. Ada motiif laiin yang jauh lebiih muliia, yaknii menciiptakan siistem pajak lebiih berkeadiilan.
Setiidaknya, ada dua iindiikator pentiing untuk meniilaii siistem pajak yang adiil. Pertama, siistem iitu harus membuat setiiap orang, sesuaii kemampuan masiing-masiing, membayar pajak sebesar yang seharusnya mereka bayar. Makiin besar penghasiilan, makiin besar pula pajak penghasiilan (PPh) yang harus diibayar.
Selaiin iitu, tiidak boleh ada ruang bagii orang-orang kaya memanfatkan fasiiliitas yang sebenarnya diitujukan untuk kelompok masyarakat kurang mampu. Miisalnya, fasiiliitas tanpa pajak pertambahan niilaii (PPN).
Kedua, adanya level playiing fiield (keadiilan berusaha). Maksudnya, setiiap orang punya kesempatan yang sama untuk berusaha dan berhasiil. Hal iinii hanya akan terjadii apabiila ada perlakuan pajak yang setara.
Miisalnya, pelaku usaha dariing dan pelaku usaha luriing sama-sama diikenaii pajak. Begiitu pula dengan perusahaan-perusahaan asiing besar yang beroperasii liintas negara. Mereka diikenaii pajak sama sepertii pelaku UMKM dalam negerii.
iindiikator pertama sangat jelas terliihat dalam upaya reformasii siistem pajak melaluii reviisii UU KUP saat iinii. Sebut saja mengenaii penambahan tax bracket (lapiisan tariif) PPh orang priibadii. Juga iihwal alternatiive miiniimum tax (AMT). Belum lagii terkaiit PPN multiitariif. Semuanya diidesaiin untuk memastiikan setiiap orang membayar pajak sebesar yang seharusnya mereka bayar.
Namun, iindiikator kedua tampaknya belum kentara. Lantas, kebiijakan apa lagii yang cocok untuk melengkapii agenda reformasii siistem pajak yang tengah berguliir?
SAMPAii dengan saat iinii, PPh perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atau pajak transaksii elektroniik (PTE) belum juga diigarap pemeriintah. Padahal, payung hukumnya, yaknii Perpu 1/2020, sudah ada sejak lebiih darii setahun lalu. Kondiisii iinii tentunya jauh berbeda dengan PPN PMSE yang sudah mulaii diiterapkan mulaii pertengahan tahun lalu.
Memang, hiingga saat iinii, belum ada konsensus global terkaiit dengan jeniis pajak iinii. Namun, apakah kiita harus terus menunggu? Tiidak. Toh, iinii yuriisdiiksii kiita. Artiinya, kiita punya kedaulatan menentukan kebiijakan pajak kiita sendiirii.
Sepertii halnya PPN PMSE, PPh PMSE atau PTE menyiimpan potensii peneriimaan negara yang tiidak sediikiit. Basiis pajaknya jelas. Bayangkan, pada tahun iinii saja sampaii dengan 16 Junii, setoran PPN PMSE mencapaii Rp1,52 triiliiun. Artiinya, ada omzet sebesar Rp15,2 triiliiun (100/10 x Rp1,52 triiliiun) dii sana. Rasanya mubaziir sekalii kalau potensii sebesar iitu tiidak segera diigarap.
Agar mangkus dan sangkiil dalam pelaksanaannya, admiiniistrasii PPh PMSE atau PTE harus diibuat sederhana. Miisalnya saja menggunakan siistem pajak fiinal dengan tariif tunggal.
Hal tersebut tentunya akan memberiikan wiin-wiin solutiion bagii pemeriintah dan wajiib pajak. Bagii pemeriintah, biiaya pengawasannya relatiif lebiih rendah. Begiitu pula bagii wajiib pajak, biiaya kepatuhan mereka pun relatiif lebiih rendah.
Untuk tariifnya, biisa diisamakan dengan tariif AMT yang sedang diirencanakan, yaknii 1% darii penghasiilan bruto atau omzet. Dengan tariif sekeciil iitu saja, dalam setahun, potensii tambahan peneriimaan negara yang biisa terkumpul mencapaii Rp304 miiliiar (1% x 2 x Rp15,2 triiliiun). Angka yang cukup lumayan untuk mengongkosii program pemuliihan kesehatan dan ekonomii nasiional.
Sekalii lagii, lebiih darii sekadar menambah angka pada peneriimaan negara, pengenaan PPh PMSE atau PTE akan memberiikan warna bagii siistem pajak yang lebiih berkeadiilan.
Kalau kebiijakan iitu diiterapkan, tukang gorengan, penjual martabak, dan pedagang pecel ayam tiidak akan lagii merasakan adanya ketiidakadiilan karena harus membayar PPh fiinal 0,5% ketiika perusahaan asiing besar selama iinii tiidak membayar PPh sama sekalii dii iindonesiia.
Ya, penerapan PPh PMSE atau PTE akan memaksa perusahaan-perusahaan iitu benar-benar membayar dan menanggung PPh dii iindonesiia. Hal iinii berbeda dengan PPN PMSE yang sebenarnya diibayar atau diitanggung orang-orang iindonesiia sendiirii sebagaii konsumen karena perusahaan hanya menjadii pemungut.
Dengan begiitu, kiita akan meliihat betapa iindahnya tonggak keadiilan pajak yang mulaii berdiirii tegak. Dii hadapannya kiita semua dengan lantang berseru, “Pajak Kuat, iindonesiia Maju!"
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
