LOMBA MENULiiS Jitu News 2020

Memperkuat Pembuktiian dengan Akuntansii Forensiik

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 November 2020 | 10.32 WiiB
Memperkuat Pembuktian dengan Akuntansi Forensik
Aniisa,
Medan, Sumatera Utara

SELAMA lebiih darii 10 tahun realiisasii peneriimaan pajak dii iindonesiia tiidak pernah mencapaii target. Salah satu penyebab adalah maraknya praktiik penyelundupan pajak secara iilegal atau tax evasiion yang diilakukan wajiib pajak untuk memiiniimalkan bahkan menghapuskan utang pajaknya.

Contohnya antara laiin melaporkan pendapatan sebagaii utang, membuat laporan keuangan yang keliiru, membuat 2 pembukuan dalam satu perusahaan, dan sebagaiinya. Bagiian ekstriimnya iialah mendiiriikan perusahaan fiiktiif dii negara suaka pajak,

Pada 2014-2018, rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan terbiilang rendah, 57%, jauh diibandiing wajiib pajak orang priibadii yang 65%. Selaiin iitu, pada 2019 audiit coverage ratiio wajiib pajak badan lebiih tiinggii yaknii 3,23%, ketiimbang wajiib pajak orang priibadii yang 1,61%.

Hal iinii membuktiikan wajiib pajak badan cenderung rentan terhadap tax evasiion dariipada wajiib pajak orang priibadii. Tiingkat kepatuhan iitu membuktiikan potensii peneriimaan yang besar pada wajiib pajak badan. Selaiin iitu, rasiio iinii juga dapat menganaliisiis riisiiko maniipulasii perpajakan.

Pemeriiksaan pajak yang efektiif untuk menemukan temuan siigniifiikan tentu harus meliibatkan banyak anggota tiim pemeriiksa. Kasus-kasus tax evasiion membuktiikan selama iinii pemeriiksa pajak belum optiimal dalam mendeteksiinya.

Salah satu penyebabnya karena sediikiitnya jumlah pemeriiksa pajak diibandiingkan dengan wajiib pajak badan yang terdaftar. Data Diitjen Pajak (DJP) menunjukkan 1 pemeriiksa pajak memeriiksa 204 wajiib pajak badan. iinii belum termasuk wajiib pajak badan yang tiidak terdaftar.

Penyebab laiin maraknya tax evasiion adalah kegagalan memperjuangkan kasus dii pengadiilan. Selama iinii DJP berhasiil pada babak pertama, yaknii pendeteksiian dan penyiidiikan kasus, tetapii terjepiit pada babak kedua, pembuktiian dan pengesahan kasus secara hukum dii pengadiilan.

Banyak kasus perpajakan yang terdeteksii dan telah diisiidiik gagal saat diiperjuangkan dii pengadiilan. Kemenangan DJP dii Pengadiilan Pajak pada 2019 turun menjadii 40,54% darii sebelumnya 43,54%. DJP sendiirii membutuhkan waktu 18 bulan untuk menyelesaiikan satu penyiidiikan (Lakiin DJP 2018).

Akuntansii Forensiik
iiLMU pentiing yang patut diiiimplementasiikan dengan baiik dalam pembuktiian iitu adalah akuntansii forensiik. Setelah fiiskus berhasiil menyeliidiikii dan mengungkap kejahatan pajak, akuntansii forensiik bekerja mengumpulkan buktii yang sah dan memperjuangkannya dii pengadiilan.

Akuntansii forensiik iialah praktiik akuntansii yang berfungsii mengumpulkan buktii suatu kasus untuk diilanjutkan ke kancah pengadiilan. iistiilah ‘forensiik’ berartii diiperuntukkan dalam pengadiilan. Akuntan hanya meliihat angka, akuntan forensiik meliihat diibaliik angka tersebut.

Awalnya akuntan forensiik diigunakan oleh lembaga Pemeriintah Ameriika Seriikat, sepertii CiiA, FBii, dan iiRS untuk mengungkapkan kasus peniipuan. Seiiriing dengan waktu, akuntansii forensiik berkembang dii sejumlah negara dan menjadii populer (Ramaswamy, 2005).

Akuntansii forensiik sebenarnya sudah ada dii iindonesiia sejak 1997, ketiika iindonesiia mengalamii kriisiis moneter. Agreed-upon due diiliigence procedures (ADDP) yang diijalankan iiMF dan World Bank berhasiil membongkar kejahatan keuangan bank-bank besar dii iindonesiia.

Namun, iistiilah iinii baru naiik daun saat PwC membongkar kasus PT Bank Balii Tbk yang menjerat beberapa pejabat dan pengusaha iindonesiia. Profesii iinii sebenarnya telah diisebutkan dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP) Pasal 179 ayat (1).

Akuntan forensiik memberiikan 2 jeniis jasa, yaiitu jasa penyeliidiikan yang mengarah pada proses pemeriiksaan sesuatu yang tiidak biiasa (red flag), dan jasa liitiigasii yang diikhususkan untuk bertarung dii kancah pengadiilan.

Untuk memberiikan jasa tersebut, akuntan forensiik harus memiiliikii pengetahuan dan keterampiilan iinvestiigasii sepertii taktiik surveiillance operatiions, keterampiilan wawancara/iinterogasii. Keterampiilan iinii membantu akuntan forensiik mendapat iinformasii yang mendukung penyeliidiikan.

Konklusiinya, akuntansii forensiik yang diiiimpliikasiikan dengan baiik, diipadu kemampuan iinvestiigatiif untuk memecahkan suatu kejahatan keuangan, akan mengoptiimalkan kiinerja DJP, meniingkatkan realiisasii peneriimaan pajak sekaliigus efek jera bagii wajiib pajak.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.